Editor
KOMPAS.com - Trading aset forex dan kripto saat ini masih banyak diminati masyarakat. Iming-iming keuntungan tinggi membuat banyak orang tertarik terjun ke dunia perdagangan digital ini.
Namun, di tengah tren tersebut, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam: bagaimana hukum trading forex dan kripto dalam Islam?
Pertanyaan ini dijawab oleh Anggota Komisi Fatwa, KH Dr Fatihun Nada, Lc., MA., dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam kolom Ulama Menjawab.
Baca juga: Berbagai Hukum Nikah dalam Islam, Dari Wajib Hingga Haram Beserta Penjelasannya
Sebelum masuk ke pembahasan hukum, penting memahami apa yang dimaksud dengan trading. Trading merupakan bentuk investasi keuangan yang bersifat aktif, di mana pemodal terlibat langsung melakukan transaksi di pasar.
Berbeda dengan investasi yang cakupannya lebih luas, trading fokus pada aktivitas jual beli instrumen keuangan dalam waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga.
Forex (foreign exchange) adalah transaksi jual beli mata uang satu dengan mata uang lainnya, yang dikenal juga sebagai perdagangan valuta asing. Transaksi ini umumnya dilakukan secara daring melalui platform pertukaran (exchange).
Sementara itu, kripto (cryptocurrency) atau aset kripto merupakan aset digital berbasis teknologi blockchain yang keamanannya dijaga dengan sistem kriptografi.
Menurut KH Fatihun Nada, trading forex diperbolehkan dalam Islam dengan syarat menggunakan sistem Spot.
Sistem Spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing dengan penyerahan saat itu juga (over the counter) atau penyelesaiannya maksimal dalam waktu dua hari.
Tenggat dua hari ini dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dalam transaksi internasional dan masih tergolong tunai.
Penjelasan ini merujuk pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa:
Berbeda dengan forex sistem Spot, trading kripto dinyatakan haram. Alasannya, aktivitas ini dinilai mengandung tingkat spekulasi yang sangat tinggi dan jauh dari aktivitas bisnis riil.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang masyhur:
"Al-Ghararul Katsir Yufsidul ‘Aqdu Duuna Yasirihi"
(Gharar atau ketidakjelasan yang besar dapat merusak akad, berbeda dengan gharar yang kecil).
Spekulasi yang dominan dalam perdagangan aset kripto dinilai masuk dalam kategori gharar katsir (ketidakpastian besar) yang tidak dibenarkan dalam transaksi muamalah Islam.
Baca juga: Hukum Meminta-minta dalam Islam
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan: