Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam, Ini Penjelasan MUI

Kompas.com, 24 Januari 2026, 13:14 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Trading aset forex dan kripto saat ini masih banyak diminati masyarakat. Iming-iming keuntungan tinggi membuat banyak orang tertarik terjun ke dunia perdagangan digital ini.

Namun, di tengah tren tersebut, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam: bagaimana hukum trading forex dan kripto dalam Islam?

Pertanyaan ini dijawab oleh Anggota Komisi Fatwa, KH Dr Fatihun Nada, Lc., MA., dosen Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dalam kolom Ulama Menjawab.

Baca juga: Berbagai Hukum Nikah dalam Islam, Dari Wajib Hingga Haram Beserta Penjelasannya

Memahami Apa Itu Trading

Sebelum masuk ke pembahasan hukum, penting memahami apa yang dimaksud dengan trading. Trading merupakan bentuk investasi keuangan yang bersifat aktif, di mana pemodal terlibat langsung melakukan transaksi di pasar.

Berbeda dengan investasi yang cakupannya lebih luas, trading fokus pada aktivitas jual beli instrumen keuangan dalam waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga.

Pengertian Forex dan Kripto

Forex (foreign exchange) adalah transaksi jual beli mata uang satu dengan mata uang lainnya, yang dikenal juga sebagai perdagangan valuta asing. Transaksi ini umumnya dilakukan secara daring melalui platform pertukaran (exchange).

Sementara itu, kripto (cryptocurrency) atau aset kripto merupakan aset digital berbasis teknologi blockchain yang keamanannya dijaga dengan sistem kriptografi.

Hukum Trading Forex dalam Islam

Menurut KH Fatihun Nada, trading forex diperbolehkan dalam Islam dengan syarat menggunakan sistem Spot.

Sistem Spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing dengan penyerahan saat itu juga (over the counter) atau penyelesaiannya maksimal dalam waktu dua hari.

Tenggat dua hari ini dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dalam transaksi internasional dan masih tergolong tunai.

Penjelasan ini merujuk pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa:

  • Forex dengan sistem Spot: diperbolehkan
  • Forex dengan sistem Forward, Swap, dan Option: haram hukumnya

Hukum Trading Kripto dalam Islam

Berbeda dengan forex sistem Spot, trading kripto dinyatakan haram. Alasannya, aktivitas ini dinilai mengandung tingkat spekulasi yang sangat tinggi dan jauh dari aktivitas bisnis riil.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang masyhur:

"Al-Ghararul Katsir Yufsidul ‘Aqdu Duuna Yasirihi"

(Gharar atau ketidakjelasan yang besar dapat merusak akad, berbeda dengan gharar yang kecil).

Spekulasi yang dominan dalam perdagangan aset kripto dinilai masuk dalam kategori gharar katsir (ketidakpastian besar) yang tidak dibenarkan dalam transaksi muamalah Islam.

Baca juga: Hukum Meminta-minta dalam Islam

Kesimpulan Hukum Forex dan Kripto

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan:

  • Trading forex dibolehkan selama menggunakan sistem Spot.
  • Trading forex dengan sistem Forward, Swap, dan Option hukumnya haram.
  • Trading kripto hukumnya haram karena dominasi spekulasi yang tinggi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Nisfu Syaban 2026? Ini Tanggal dan Asal Usulnya
Kapan Nisfu Syaban 2026? Ini Tanggal dan Asal Usulnya
Aktual
6 Peristiwa Penting di Bulan Sya‘ban: Jejak Penting yang Mengubah Arah
6 Peristiwa Penting di Bulan Sya‘ban: Jejak Penting yang Mengubah Arah
Aktual
Salju Turun di Arab Saudi: Benarkah Tanda Kiamat atau Hanya Perubahan Iklim Global?
Salju Turun di Arab Saudi: Benarkah Tanda Kiamat atau Hanya Perubahan Iklim Global?
Aktual
Jelang Puasa Ramadhan, Ini Tradisi Ruwahan yang Masih Lestari
Jelang Puasa Ramadhan, Ini Tradisi Ruwahan yang Masih Lestari
Aktual
Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam, Ini Penjelasan MUI
Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam, Ini Penjelasan MUI
Aktual
Bukan Superman, tapi Superteam: Cara Petugas Haji 2026 Siap Hadapi Puncak Haji di Armuzna
Bukan Superman, tapi Superteam: Cara Petugas Haji 2026 Siap Hadapi Puncak Haji di Armuzna
Aktual
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan Besok, Begini Cara Mudah Pesanannya
Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan Besok, Begini Cara Mudah Pesanannya
Aktual
Beasiswa S2 Double Degree Kemenag–LPDP 2026 Dibuka, Kuliah di Indonesia dan Australia
Beasiswa S2 Double Degree Kemenag–LPDP 2026 Dibuka, Kuliah di Indonesia dan Australia
Aktual
Amalan Bulan Syaban: Waktu Mustajab Sebelum Berbuka Puasa
Amalan Bulan Syaban: Waktu Mustajab Sebelum Berbuka Puasa
Doa dan Niat
10 Hari Terendam Rob, Santri di Bekasi Terbantu Paket Logistik Baznas
10 Hari Terendam Rob, Santri di Bekasi Terbantu Paket Logistik Baznas
Aktual
Sholat Nisfu Syaban: Waktu Pelaksanaan dan Bacaan Niatnya
Sholat Nisfu Syaban: Waktu Pelaksanaan dan Bacaan Niatnya
Doa dan Niat
Momen Haru Saat Putra Deden Maulana Lantunkan Surat Al-Quran Depan Peti Jenazah Ayahnya Korban Pesawat ATR
Momen Haru Saat Putra Deden Maulana Lantunkan Surat Al-Quran Depan Peti Jenazah Ayahnya Korban Pesawat ATR
Aktual
Wamenhaj: Perintah Presiden Prabowo, Haji 2026 Harus Berpihak pada Perempuan dan Lansia
Wamenhaj: Perintah Presiden Prabowo, Haji 2026 Harus Berpihak pada Perempuan dan Lansia
Aktual
Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad untuk yang Punya Utang Puasa
Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad untuk yang Punya Utang Puasa
Aktual
Doa Malam Nisfu Syaban: Amalan di Waktu Penuh Ampunan
Doa Malam Nisfu Syaban: Amalan di Waktu Penuh Ampunan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com