Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sholat Nisfu Syaban: Waktu Pelaksanaan dan Bacaan Niatnya

Kompas.com, 24 Januari 2026, 10:26 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Malam Nisfu Syaban kerap disebut sebagai salah satu malam istimewa dalam kalender hijriah.

Malam pertengahan bulan Syaban ini dipercaya sebagian umat Islam sebagai momentum spiritual untuk memperbanyak doa, istighfar, dan shalat sunnah.

Namun di balik antusiasme masyarakat, praktik shalat Nisfu Syaban juga memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Lalu bagaimana sebenarnya niat shalat Nisfu Syaban? Apa dasar amalan ini, bagaimana tata caranya, dan bagaimana sikap moderat yang dapat diambil umat Islam? Berikut ulasan lengkapnya.

Makna Nisfu Syaban dalam Tradisi Keislaman

Secara bahasa, nisfu berarti pertengahan. Nisfu Syaban merujuk pada malam tanggal 15 bulan Syaban.

Dalam tradisi Islam Nusantara, malam ini sering diisi dengan pengajian, pembacaan Yasin, doa bersama, dan shalat sunnah.

Dalam buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun karya KH. Ahmad Zainuddin (2021), dijelaskan bahwa Syaban merupakan bulan persiapan menuju Ramadan.

Rasulullah SAW sendiri dikenal memperbanyak puasa sunnah di bulan ini sebagai bentuk persiapan spiritual.

Aisyah RA meriwayatkan:

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa sebulan penuh kecuali Ramadan, dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa sunnah selain di bulan Syaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi salah satu dasar kuat bahwa Syaban memiliki nilai ibadah yang tinggi.

Baca juga: Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad untuk yang Punya Utang Puasa

Kontroversi Shalat Nisfu Syaban di Kalangan Ulama

Pembahasan shalat Nisfu Syaban tidak lepas dari perbedaan pendapat ulama. Imam Al-Ghazali dalam kitab monumental Ihya’ Ulumuddin menyebut adanya praktik shalat khusus di malam Nisfu Syaban yang dilakukan oleh sebagian generasi terdahulu.

Ia menuliskan bahwa sebagian salaf melaksanakan shalat malam Nisfu Syaban dengan jumlah rakaat tertentu dan bacaan surah Al-Ikhlas yang diperbanyak.

Namun pendapat ini dikritik oleh ulama hadis seperti Imam An-Nawawi. Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, An-Nawawi menegaskan bahwa shalat khusus Rajab dan Syaban tidak memiliki dasar hadis sahih yang kuat.

Pendapat serupa juga dikemukakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Al-I’tibar fi Hamlil Asfar. Ia menyebut sebagian hadis tentang tata cara shalat Nisfu Syaban tergolong maudhu’ atau palsu.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan shalat Nisfu Syaban bukan sekadar ritual, tetapi juga menyangkut metodologi penetapan hukum dalam Islam.

Jalan Tengah: Menghidupkan Malam dengan Ibadah Umum

Sejumlah ulama kontemporer mengambil sikap moderat. Dalam buku Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah karya Abu Ubaidah Yusuf dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa, dijelaskan bahwa meskipun shalat dengan tata cara khusus diperselisihkan, menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan ibadah umum tetap dianjurkan.

Bentuk ibadah tersebut meliputi:

  • Shalat sunnah mutlak
  • Membaca Al-Qur’an
  • Memperbanyak istighfar
  • Memanjatkan doa
  • Bershalawat kepada Nabi

Dengan niat ibadah umum, umat Islam tetap mendapatkan keutamaan tanpa terjebak pada perdebatan hukum amalan khusus.

Baca juga: Malam Nisfu Syaban 2026: Tanggal, Amalan, Keutamaan dan Dalilnya

Bacaan Niat Shalat Nisfu Syaban

Bagi umat yang memilih melaksanakan shalat sunnah Nisfu Syaban, berikut niat yang biasa dibaca sebagaimana dilansir dari laman NU:Jabar

أُصَلِّي سُنَّةَ نِصْفِ شَعْبَانَ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Ushallī sunnata nisfi Syabāna rak‘ataini lillāhi ta‘ālā

Artinya “Aku niat shalat sunnah Nisfu Syaban dua rakaat karena Allah Ta’ala.”

Sebagian ulama menganjurkan niat shalat sunnah mutlak sebagai alternatif yang lebih aman dari sisi dalil.

Tata Cara Shalat Nisfu Syaban

Dalam Ihya’ Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menyebut dua pola pelaksanaan shalat Nisfu Syaban yang dikenal di masyarakat klasik:

Pertama, shalat 100 rakaat, dilakukan dengan salam setiap dua rakaat. Pada setiap rakaat setelah Al-Fatihah dibaca Surah Al-Ikhlas sebanyak 11 kali.

Kedua, shalat 10 rakaat dengan bacaan Al-Ikhlas sebanyak 100 kali di setiap rakaat.

Namun dalam praktik kontemporer, banyak ulama menganjurkan format yang lebih sederhana, yaitu shalat sunnah dua atau empat rakaat seperti shalat sunnah pada umumnya, dengan bacaan surah bebas.

Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam ibadah.

Doa Setelah Shalat Nisfu Syaban

Salah satu doa yang populer dibaca pada malam Nisfu Syaban adalah doa permohonan ampun dan perbaikan takdir. Berikut potongan doa yang sering diamalkan:

Allāhumma in kunta katabtanī ‘indaka fis-sijilli syaqiyyan aw mahrūman fa’mhu Allāhumma syaqāwatī wa hirmānī, waktubnī sa‘īdan marzūqan.

Artinya “Ya Allah, jika Engkau mencatat aku sebagai orang celaka atau terhalang rezeki, maka hapuslah catatan itu dan tetapkan aku sebagai hamba yang bahagia dan diberi rezeki.”

Doa ini mengandung makna pengharapan agar Allah memberikan perubahan hidup yang lebih baik.

Baca juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Catat Tanggalnya dan Amalan yang Dianjurkan

Landasan Al-Qur’an tentang Penghapusan dan Penetapan Takdir

Doa Nisfu Syaban sering dikaitkan dengan ayat berikut:

QS. Ar-Ra’d ayat 39

Yamhullāhu mā yasyā’u wa yutsbitu wa ‘indahū ummul kitāb

Artinya “Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki. Di sisi-Nya terdapat Lauh Mahfuzh.”

Ayat ini menegaskan bahwa Allah Maha Kuasa atas ketetapan-Nya, sekaligus membuka ruang harapan bagi manusia untuk terus berdoa dan memperbaiki diri.

Waktu Pelaksanaan Shalat Nisfu Syaban

Shalat Nisfu Syaban dikerjakan pada malam tanggal 15 Syaban, dimulai setelah shalat Isya hingga menjelang Subuh.

Karena sistem kalender hijriah berganti saat matahari terbenam, pelaksanaannya dimulai pada malam hari sebelumnya.

Menurut kalender resmi Kementerian Agama RI, Nisfu Syaban 1447 H jatuh pada Selasa, 3 Februari 2026. Artinya, malam Nisfu Syaban dimulai pada Senin malam, 2 Februari 2026.

Momentum Evaluasi Diri Menjelang Ramadan

Lebih dari sekadar ritual, Nisfu Syaban menjadi momentum refleksi spiritual. Dalam buku Tazkiyatun Nafs karya Imam Ibn Rajab Al-Hanbali, dijelaskan bahwa bulan Syaban adalah waktu membersihkan hati sebelum memasuki Ramadan.

Shalat, doa, dan istighfar pada malam Nisfu Syaban seharusnya dimaknai sebagai proses memperbaiki hubungan dengan Allah, bukan sekadar mengejar keutamaan simbolik.

Shalat Nisfu Syaban memang berada di wilayah perbedaan pendapat. Namun esensi utama malam pertengahan Syaban tetap sama yaitu memperbanyak ibadah, mendekatkan diri kepada Allah, dan mempersiapkan jiwa menyambut Ramadan.

Dengan pemahaman yang utuh, umat Islam dapat menjalani Nisfu Syaban secara bijak, ilmiah, dan penuh makna spiritual.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar