Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Perketat Pengawasan Umrah, Tindaklanjuti Puluhan Aduan Jemaah

Kompas.com, 3 Februari 2026, 17:15 WIB
Pythag Kurniati,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak jemaah.

Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek perizinan, operasional, hingga kualitas layanan.

Langkah ini bertujuan memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberi rasa aman bagi masyarakat. Penguatan pengawasan juga menjadi respons atas aduan yang disampaikan publik.

Baca juga: Ke Mana Perginya Kiswah Lama Kabah Setelah Diganti?

Kemenhaj menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah ditangani secara serius. Seluruh aduan diproses dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam penanganan laporan, Kemenhaj melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pemeriksaan administrasi dan operasional turut dilakukan untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kemenhaj juga menerapkan sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan kepada penyelenggara.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa pengawasan tidak semata bertujuan mencari kesalahan. Fokus utama pengawasan diarahkan pada perlindungan jemaah dan pemenuhan amanah oleh penyelenggara.

“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” ujarnya.

Baca juga: Arab Saudi Bekukan Perusahaan Umrah yang Gagal Sediakan Akomodasi Jamaah

Andi menjelaskan bahwa pengawasan juga bersifat preventif guna mencegah potensi masalah sejak dini. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika aduan muncul.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” jelas Andi saat ditemui di Kemenhaj, Selasa (3/2/2026).

Kemenhaj memastikan masyarakat memiliki akses untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan umrah melalui kanal pengaduan resmi. Pelapor diminta melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Andi.

Baca juga: Saudi Antisipasi Padatnya Umrah Ramadhan dengan Smart Crowd

Ia menegaskan setiap laporan yang masuk akan diproses secara transparan.

“Tidak ada laporan yang diabaikan,” ujarnya.

Melalui penguatan pengawasan dan optimalisasi layanan pengaduan, Kemenhaj menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jemaah. Langkah ini diharapkan memastikan ibadah umrah dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, dan penuh ketenangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muchlis M Hanafi Wakili Indonesia di Forum Internasional Pentashihan Mushaf Alquran Irak
Muchlis M Hanafi Wakili Indonesia di Forum Internasional Pentashihan Mushaf Alquran Irak
Aktual
Hukum Sholat Sunnah Dilakukan Sambil Duduk Meski Mampu Berdiri
Hukum Sholat Sunnah Dilakukan Sambil Duduk Meski Mampu Berdiri
Doa dan Niat
Kemenhaj Perketat Pengawasan Umrah, Tindaklanjuti Puluhan Aduan Jemaah
Kemenhaj Perketat Pengawasan Umrah, Tindaklanjuti Puluhan Aduan Jemaah
Aktual
MUI Tunggu Penjelasan Presiden Terkait Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Gaza
MUI Tunggu Penjelasan Presiden Terkait Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Gaza
Aktual
Dimuliakan dalam Islam, Tapi Mengapa Kucing Tidak Masuk Surga?
Dimuliakan dalam Islam, Tapi Mengapa Kucing Tidak Masuk Surga?
Aktual
Aduan Jemaah Umrah soal Hotel Ditindak, Kemenhaj Kedepankan Mediasi
Aduan Jemaah Umrah soal Hotel Ditindak, Kemenhaj Kedepankan Mediasi
Aktual
Ke Mana Perginya Kiswah Lama Ka'bah Setelah Diganti?
Ke Mana Perginya Kiswah Lama Ka'bah Setelah Diganti?
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2026 Kalender Pendidikan Jawa Timur, Sekolah Jeda Panjang di Maret
Jadwal Libur Lebaran 2026 Kalender Pendidikan Jawa Timur, Sekolah Jeda Panjang di Maret
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2026 Kalender Pendidikan Jawa Tengah, Sekolah Libur Panjang Maret Ini
Jadwal Libur Lebaran 2026 Kalender Pendidikan Jawa Tengah, Sekolah Libur Panjang Maret Ini
Aktual
Prabowo Undang 64 Tokoh Ormas Islam ke Istana Bahas Board of Peace
Prabowo Undang 64 Tokoh Ormas Islam ke Istana Bahas Board of Peace
Aktual
Cek Jadwal Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan DKI Jakarta
Cek Jadwal Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan DKI Jakarta
Aktual
Sidang Isbat Puasa 2026: Digelar 17 Februari, Ini Faktanya
Sidang Isbat Puasa 2026: Digelar 17 Februari, Ini Faktanya
Aktual
Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Sampai Melanggar Adab Ini
Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Sampai Melanggar Adab Ini
Aktual
Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan Jawa Barat, Cek Jadwalnya
Libur Lebaran 2026 di Kalender Pendidikan Jawa Barat, Cek Jadwalnya
Aktual
Doa Berbuka Puasa Nisfu Syaban, Waktu Mustajab Penuh Keutamaan
Doa Berbuka Puasa Nisfu Syaban, Waktu Mustajab Penuh Keutamaan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com