Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah

Kompas.com, 4 Februari 2026, 19:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah di Indonesia, khususnya guru honorer dan guru yang belum tersertifikasi, pada 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran negara serta ketentuan regulasi yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya isu pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah menilai upaya peningkatan kesejahteraan guru madrasah harus dilakukan terukur agar berkelanjutan dan tepat sasaran.

Baca juga: Jelang Hari Guru, 101.786 Guru Madrasah dan Guru Agama Lulus PPG 2025

Komitmen Kemenag untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Dilansir dari Antara, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan perhatian pemerintah terhadap guru non-PNS, meski proses sertifikasi dan peningkatan status kepegawaian tidak dapat dilakukan secara serentak. 

“Pemerintah sangat memperhatikan guru non-PNS, hanya memang tidak bisa serta-merta semuanya disertifikasi. Ini dilakukan bertahap sesuai ketersediaan anggaran,” ujar Fesal Musaad, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Fesal untuk merespons persoalan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK yang belakangan menjadi perhatian publik.

Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) GTK per Januari 2026, jumlah guru madrasah di Indonesia tercatat sebanyak 803.251 orang.

Dari total tersebut, sebanyak 111.939 orang berstatus PNS, hampir 49 ribu orang merupakan PPPK, dan sisanya 652.246 orang berstatus non-ASN atau honorer yang sebagian besar diangkat oleh yayasan.

Kondisi ini tidak terlepas dari fakta bahwa sekitar 95 persen madrasah di Indonesia berstatus swasta karena didirikan dan dikelola oleh masyarakat atau yayasan.

Meski demikian, Kemenag menegaskan tetap bersikap afirmatif terhadap seluruh guru madrasah.

Target Sertifikasi Guru Madrasah Non-PNS

Fesal menyatakan skema peningkatan kesejahteraan guru madrasah dilakukan secara bertahap.

Ia menegaskan adanya komitmen kuat di bawah kepemimpinan Nasaruddin Umar agar seluruh guru non-PNS dapat disertifikasi ke depan.

Salah satu langkah yang terus didorong pemerintah adalah percepatan sertifikasi guru.

Hingga Januari 2026, sebanyak 60 persen guru madrasah atau 482.331 orang telah mengantongi sertifikat pendidik.

Namun demikian, Fesal mengakui percepatan sertifikasi dan pengangkatan guru non-PNS menjadi PPPK membutuhkan koordinasi lintas kementerian.

Proses tersebut melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia karena masih terdapat regulasi yang perlu diselaraskan.

“Dibutuhkan negosiasi tingkat tinggi antara Menteri Agama dengan Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan, karena ada regulasi yang perlu diubah agar bisa mengakomodasi guru-guru swasta,” katanya.

Pemberian Insentif untuk Guru Honorer

Bagi guru honorer yang belum tersertifikasi, Kemenag tetap memberikan afirmasi melalui program insentif.

Sepanjang 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp640 miliar untuk 427.200 guru non-PNS, dengan besaran insentif Rp250 ribu per bulan per guru.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru madrasah sembari menunggu proses sertifikasi dan penataan status kepegawaian secara bertahap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 Anak Sekolah? Ini Perkiraan Tanggalnya
Kapan Libur Awal Puasa Ramadhan 2026 Anak Sekolah? Ini Perkiraan Tanggalnya
Aktual
Kemenag Usulkan Insentif Guru Madrasah Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan
Kemenag Usulkan Insentif Guru Madrasah Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan
Aktual
Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah
Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah
Aktual
Buah Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan Kita Jadi Hak Milik Siapa? Ini Ketentuan Menurut Hukum Islam
Buah Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan Kita Jadi Hak Milik Siapa? Ini Ketentuan Menurut Hukum Islam
Aktual
Hukum Kepemilikan Buah yang Menjalar ke Lahan Tetangga, Jadi Milik Siapa?
Hukum Kepemilikan Buah yang Menjalar ke Lahan Tetangga, Jadi Milik Siapa?
Aktual
Kemenhaj Rilis Buku Manasik Haji dan Umrah 2026, Fokus Lansia dan Jamaah Berisiko Tinggi
Kemenhaj Rilis Buku Manasik Haji dan Umrah 2026, Fokus Lansia dan Jamaah Berisiko Tinggi
Aktual
Kenapa Awal Ramadhan di Indonesia Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag
Kenapa Awal Ramadhan di Indonesia Bisa Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag
Aktual
Layanan Haji Saudi Melesat, 19,5 Juta Jemaah Puas Sepanjang 2025
Layanan Haji Saudi Melesat, 19,5 Juta Jemaah Puas Sepanjang 2025
Aktual
Puasa Pertama Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Puasa Pertama Ramadhan 2026 Tanggal Berapa? Ini Prediksi Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah
Aktual
Sedekah di Bulan Ramadhan, Benarkah Bisa Panjangkan Umur?
Sedekah di Bulan Ramadhan, Benarkah Bisa Panjangkan Umur?
Aktual
Masuk Raudhah Kini Wajib Nusuk, Ini Cara Daftar dan Reservasinya
Masuk Raudhah Kini Wajib Nusuk, Ini Cara Daftar dan Reservasinya
Aktual
Doa Buka Puasa Syaban: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa Buka Puasa Syaban: Arab, Latin, Arti, dan Waktu Membacanya
Doa dan Niat
Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Prabowo
Ini Daftar 8 Hari Cuti Bersama ASN 2026 Berdasarkan Keppres Prabowo
Aktual
2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal
2 Metode Penentuan Awal Puasa Ramadhan di Indonesia: Rukyatul Hilal dan Hisab Hakiki Wujudul Hilal
Aktual
Kalender Maret 2026: Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 7 Hari Berturut-turut
Kalender Maret 2026: Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 7 Hari Berturut-turut
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com