Editor
KOMPAS.com-Seorang anak Sekolah Dasar berinisial YBR (10) meninggal dunia di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Kamis (29/1/2026).
Korban diduga mengakhiri hidup setelah merasa kecewa karena sang ibu tidak mampu membelikan buku dan pensil sekolah.
Peristiwa ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat, tokoh agama, dan pemerhati anak.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kejadian tersebut sebagai peringatan serius atas lemahnya perlindungan anak di tengah tekanan ekonomi dan sosial.
Dilansir dari laman MUI, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Dr. Siti Ma’rifah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya YBR.
Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan anak, ketimpangan ekonomi, serta minimnya pendampingan mental dan spiritual bagi generasi rentan.
Menurutnya, menyiapkan generasi muda yang sehat tidak cukup hanya dari sisi fisik, tetapi juga mencakup dimensi mental, spiritual, dan ekonomi.
MUI sebagai khodimul ummah dan shodiqul hukumah menyatakan komitmen untuk mengambil peran bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan serta perlindungan anak secara terintegrasi.
Baca juga: Senjata Pamungkas Ibu: Deretan Doa agar Anak Lancar Menghadapi Ujian
Pandangan tersebut dinilai sejalan dengan spirit Alquran, khususnya firman Allah Ta‘ala dalam QS. An-Nisa’ ayat 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Artinya:
“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadapnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (QS. An-Nisa’: 9)
Ayat ini kerap dibaca dalam konteks hukum waris dan wasiat. Namun, para mufassir klasik memandang ayat tersebut memiliki makna sosial yang luas dan relevan dengan persoalan kemanusiaan.
Imam ath-Thabari (wafat 923 M) menjelaskan bahwa ayat ini mengandung peringatan agar tidak mengambil keputusan yang dapat melemahkan kondisi anak-anak. Ia menulis:
اختلف أهل التأويل في تأويل ذلك: فقال بعضهم:"وليخش"، ليخف الذين يحضرون موصيًا يوصي في ماله أن يأمره بتفريق ماله وصيةً منه فيمن لا يرثه، ولكن ليأمره أن يبقي ماله لولده، كما لو كان هو الموصي، يسره أن يحثَّه من يحضره على حفظ ماله لولده، وأن لا يدعهم عالة مع ضعفهم وعجزهم عن التصرف والاحتيال
Artinya:
“Para ahli tafsir berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat ini. Sebagian mereka mengatakan bahwa makna firman Allah ‘wal-yakhsha’ adalah: hendaklah merasa takut orang-orang yang hadir ketika seseorang sedang berwasiat mengenai hartanya….”
Penjelasan tersebut diperkuat dengan riwayat Ibnu Abbas yang dikutip Imam ath-Thabari:
فهذا في الرجل يحضره الموت فيسمعه يوصي بوصية تضر بورثته، فأمر الله سبحانه الذي سمعه أن يتقي الله ويوفقه ويسدده للصواب، ولينظر لورثته كما كان يحب أن يُصنع لورثته إذا خشي عليهم الضيَّعة
Artinya:
“Ayat ini berkenaan dengan seseorang yang sedang menghadapi kematian, lalu ada orang yang mendengarnya berwasiat dengan suatu wasiat yang dapat membahayakan atau merugikan ahli warisnya….”
Baca juga: Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil
Imam Ibnu Katsir (wafat 1374 M) menguatkan pemahaman tersebut dengan mengaitkannya pada hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim:
وثبت في الصحيحين أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما دخل على سعد بن أبي وقاص يعوده، قال: يا رسول الله، إني ذو مال ولا يرثني إلا ابنة…
Artinya:
“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, meminta-minta kepada manusia.”
Makna QS. An-Nisa’ ayat 9 dapat dipahami sebagai ajaran empati lintas generasi. Ayat ini mengingatkan agar kebijakan, keputusan, dan sikap sosial tidak menciptakan kondisi yang membuat anak-anak hidup dalam keadaan lemah, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial.
Dalam konteks ini, meninggalnya YBR dipandang bukan sekadar persoalan kemiskinan keluarga, melainkan cerminan kegagalan sistem sosial dalam memastikan setiap anak merasa aman, dihargai, dan memiliki harapan.
Baca juga: Child Grooming dan Kekerasan Seksual Anak dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif keagamaan, membiarkan anak-anak hidup tanpa perlindungan ekonomi, mental, dan spiritual merupakan bentuk kelalaian kolektif. QS. An-Nisa’ ayat 9 tidak hanya menekankan ketakwaan personal, tetapi juga qaulan sadidan yang dapat dimaknai sebagai kebijakan yang benar, ucapan yang menenangkan, dan sistem yang melindungi.
Tragedi meninggalnya YBR diharapkan menjadi pengingat bagi negara, masyarakat, lembaga agama, dan keluarga untuk berjalan bersama dalam memperkuat perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang