Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Remaja Berpacaran, Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Syariat?

Kompas.com, 19 Januari 2026, 19:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fenomena pacaran di kalangan remaja semakin dianggap wajar dalam kehidupan modern.

Aktivitas ini bahkan kerap dipandang sebagai bagian dari proses kedewasaan dan pencarian jati diri.

Namun dalam perspektif Islam, pacaran bukan sekadar persoalan sosial, melainkan berkaitan langsung dengan batas-batas moral dan hukum syariat.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah jika seorang anak terlibat pacaran, apakah orang tua ikut memikul dosa atas perbuatan tersebut?

Islam memandang keluarga sebagai madrasah pertama bagi anak. Orang tua tidak hanya berfungsi sebagai pencari nafkah, tetapi juga sebagai pendidik akidah, akhlak, dan perilaku.

Oleh sebab itu, tanggung jawab orang tua terhadap perilaku anak tidak dapat dipisahkan dari kualitas pendidikan yang diberikan sejak dini.

Larangan Mendekati Zina dalam Al-Qur’an

Dasar utama larangan pacaran dalam Islam merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ayat ini tidak hanya melarang zina sebagai perbuatan fisik, tetapi juga melarang segala bentuk aktivitas yang mengarah kepadanya.

Menurut Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab Shafwah At-Tafasir, larangan “mendekati” zina mencakup seluruh sarana yang membuka pintu syahwat, seperti khalwat (berduaan), sentuhan fisik, hingga interaksi emosional yang melampaui batas syariat.

Dalam konteks ini, pacaran yang melibatkan ikhtilat bebas, komunikasi intens bernuansa romantis, dan kedekatan fisik dipandang sebagai bagian dari perbuatan yang mendekati zina, meskipun belum sampai pada hubungan badan.

Baca juga: Kumpulan Doa Mustajab Orang Tua agar Anak Sholeh dan Cerdas

Tanggung Jawab Orang Tua dalam Pendidikan Anak

Islam memberikan amanah besar kepada orang tua untuk menjaga keluarga dari penyimpangan moral. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Tahrim ayat 6:

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab keimanan tidak berhenti pada diri sendiri, tetapi juga mencakup anggota keluarga, khususnya anak-anak.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa hati anak adalah amanah yang masih bersih. Orang tua berperan sebagai pembentuk karakter.

Jika anak dibiasakan dalam lingkungan yang baik, maka ia akan tumbuh dalam kebaikan. Sebaliknya, jika anak dibiarkan tanpa arahan, maka potensi penyimpangan moral akan semakin besar.

Kapan Orang Tua Menanggung Dosa Anak?

Persoalan ini dijelaskan secara gamblang oleh sejumlah ulama kontemporer, salah satunya Buya Yahya.

Dilihat dari video channel YouTube Al Bahjah, Buya Yahya menegaskan bahwa orang tua dapat ikut menanggung dosa anak apabila mereka lalai menjalankan kewajiban pendidikan agama.

Jika orang tua membiarkan anak berpacaran, tidak memberi nasihat, bahkan mendukung perilaku tersebut, maka kelalaian itu termasuk bentuk kontribusi terhadap kemaksiatan.

Dalam kondisi seperti ini, dosa tidak hanya ditanggung anak, tetapi juga orang tua karena abai dalam menjalankan amanah tarbiyah.

Pandangan ini sejalan dengan kaidah fiqih yang dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhaily dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, bahwa setiap pihak yang menjadi sebab terjadinya kemaksiatan turut menanggung konsekuensi moral sesuai kadar perannya.

Baca juga: Kumpulan Doa Perlindungan untuk Anak Agar Dijauhkan dari Berbagai Gangguan

Ketika Anak Tetap Berpacaran Meski Sudah Dinasehati

Namun Islam juga menempatkan keadilan dalam menilai tanggung jawab. Jika orang tua telah menjalankan perannya secara maksimal memberi pendidikan agama, menasihati, mengawasi, dan mengingatkan, namun anak yang sudah baligh tetap memilih jalan maksiat, maka dosa tersebut menjadi tanggung jawab pribadi sang anak.

Dalam hal ini, orang tua tidak dibebani dosa perbuatan anak karena kewajiban pendidikan telah ditunaikan.

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Surah Al-An’am ayat 164 yang menyatakan bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain.

Menurut Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dalam At-Tarbiyah Al-Islamiyah lil Aulad, fase baligh menandai dimulainya tanggung jawab syariat individu. Anak yang telah baligh memiliki beban hukum sendiri atas setiap pilihan perilakunya.

Pacaran dan Dampaknya bagi Remaja

Selain aspek hukum, pacaran juga membawa dampak psikologis dan sosial bagi remaja. Dalam buku Konsep Kesehatan Mental karya Zakiah Daradjat, dijelaskan bahwa hubungan emosional tanpa kesiapan mental dan spiritual berpotensi menimbulkan stres, kecanduan perhatian lawan jenis, serta gangguan konsentrasi belajar.

Dari sudut pandang Islam, pacaran juga berisiko menurunkan sensitivitas moral. Kebiasaan melanggar batas kecil dapat berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar. Inilah sebabnya Islam menutup pintu zina sejak tahap awal.

Baca juga: Amalan dan Doa Perlindungan agar Anak Dijauhkan dari Zina

Peran Strategis Orang Tua Mencegah Pacaran Bebas

Pencegahan tidak cukup dilakukan dengan larangan verbal semata. Orang tua perlu membangun komunikasi yang sehat dan edukatif dengan anak.

Dalam buku Tarbiyatul Auld fil Islam karya Abdullah Nashih Ulwan, disebutkan bahwa pendidikan anak harus mencakup keteladanan, dialog, pembiasaan ibadah, serta pengawasan yang proporsional.

Orang tua juga dianjurkan menanamkan konsep hubungan halal dalam Islam, seperti taaruf dan khitbah, agar anak memahami bahwa Islam tidak menolak cinta, tetapi mengaturnya dalam koridor yang bermartabat.

Menjaga Keseimbangan Antara Kasih Sayang dan Ketegasan

Islam mengajarkan keseimbangan dalam mendidik anak. Kasih sayang harus berjalan beriringan dengan ketegasan nilai.

Membiarkan anak tanpa batasan bukan bentuk cinta sejati, melainkan kelalaian yang berbahaya bagi masa depan moral mereka.

Menurut Al-Qurthubi dalam tafsirnya, perintah menjaga keluarga dari api neraka mencakup kewajiban menanamkan disiplin spiritual dan membangun benteng akhlak sejak usia dini.

Anak yang berpacaran tidak serta-merta membuat orang tua otomatis menanggung dosa. Tanggung jawab orang tua bergantung pada sejauh mana mereka menjalankan peran pendidikan dan pembinaan.

Jika orang tua lalai, membiarkan, atau bahkan mendukung pacaran yang melanggar syariat, maka mereka ikut menanggung dosa.

Namun jika nasihat dan pendidikan telah diberikan secara sungguh-sungguh, sementara anak tetap membangkang setelah baligh, maka dosa tersebut menjadi tanggung jawab pribadi anak.

Dalam perspektif Islam, membangun keluarga yang berlandaskan iman bukan hanya investasi dunia, tetapi juga perlindungan akhirat.

Pendidikan akhlak sejak dini menjadi kunci utama agar generasi muda tumbuh dengan kesadaran moral yang kuat dan mampu menjaga kehormatan diri sesuai tuntunan syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Aktual
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Aktual
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Aktual
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Aktual
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa Harian
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Aktual
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Aktual
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar