Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil

Kompas.com, 25 Januari 2026, 19:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan dampak serius bagi perempuan dan anak, mulai dari hilangnya perlindungan hukum hingga terhambatnya akses terhadap layanan dasar negara.

Kementerian Agama bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia menyoroti persoalan tersebut melalui kampanye Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dalam kegiatan GAS Nikah Corner di area Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap pencatatan nikah sekadar urusan administratif, padahal dampaknya sangat luas.

“Mengampanyekan pencatatan nikah di kegiatan CFD sangat efisien dan mendapat perhatian besar dari masyarakat. Kita hadir langsung di tengah-tengah warga,” ujar Abu Rokhmad, dilansir dari Kemenag.

Baca juga: Aturan Masa Iddah Janda dalam Islam: Kapan Boleh Menikah Kembali?

Ia menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan berisiko merugikan pihak yang paling rentan, terutama perempuan dan anak, dalam aspek hukum dan pemenuhan hak sipil.

“Kita tidak boleh lelah menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Kalau tidak dicatat, risikonya besar,” kata Abu Rokhmad.

Menurut dia, ketiadaan akta nikah membuat istri dan anak kehilangan dasar hukum yang kuat ketika menghadapi persoalan keluarga, termasuk perceraian, penelantaran, atau sengketa hak.

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa dampak pernikahan tidak tercatat bersifat berantai dan dapat memutus akses keluarga terhadap administrasi kependudukan.

“Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,” ujarnya.

Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

Ia menambahkan bahwa tanpa identitas kependudukan yang lengkap, anak berisiko kesulitan mengakses pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial dari negara.

Dalam konteks perlindungan perempuan, pernikahan yang tidak tercatat juga menyulitkan pemenuhan hak nafkah, warisan, dan perlindungan hukum ketika terjadi konflik rumah tangga.

Abu Rokhmad menegaskan bahwa akta nikah merupakan pintu masuk utama bagi warga negara untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum secara penuh.

Melalui kegiatan GAS Nikah Corner, Kementerian Agama dan APRI mendorong masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan tercatat secara negara.

“Kita ingin membawa perubahan. Mengajak masyarakat yang sudah siap untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan,” tutur Abu Rokhmad.

Baca juga: Bulan Syaban Jadi Saksi Pernikahan Rasulullah dan Hafshah

Ia juga menekankan bahwa dalam ajaran agama, pernikahan bukan hanya ikatan spiritual, tetapi juga amanah sosial yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

“Agama kita mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Lubenah mengatakan bahwa kampanye pencatatan nikah merupakan bagian dari arahan Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam dan Menteri Agama.

“Sesuai arahan Rakernas Ditjen Bimas Islam dan Bapak Menteri Agama, kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” ujar Lubenah.

Ia berharap pendekatan edukasi langsung di ruang publik dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga.

Menurut Lubenah, kegiatan GAS Nikah Corner juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan layanan keagamaan yang responsif dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Aturan Baru Itikaf Ramadan 2026: Arab Saudi Wajibkan Ekspatriat Kantongi Izin Sponsor
Aturan Baru Itikaf Ramadan 2026: Arab Saudi Wajibkan Ekspatriat Kantongi Izin Sponsor
Aktual
Puasa Sya’ban Menurut Hadis dan Ulama, Latihan Menuju Ramadhan
Puasa Sya’ban Menurut Hadis dan Ulama, Latihan Menuju Ramadhan
Aktual
Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil
Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil
Aktual
Doa Malam Nisfu Sya'ban Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Doa Malam Nisfu Sya'ban Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Bukan Sekadar Pulang Kampung, Ini Makna Ibadah di Balik Mudik
Bukan Sekadar Pulang Kampung, Ini Makna Ibadah di Balik Mudik
Aktual
Makna Tradisi Munggahan Jelang Ramadan 2026, Ini Waktu Idealnya
Makna Tradisi Munggahan Jelang Ramadan 2026, Ini Waktu Idealnya
Aktual
Adakah Sholat Khusus di Malam Nisfu Sya’ban? Ini Penjelasan Para Ulama
Adakah Sholat Khusus di Malam Nisfu Sya’ban? Ini Penjelasan Para Ulama
Doa dan Niat
Mengapa Sya‘ban Disebut Bulan Arwah? Inilah Jejak Sejarahnya dalam Tradisi Islam Nusantara
Mengapa Sya‘ban Disebut Bulan Arwah? Inilah Jejak Sejarahnya dalam Tradisi Islam Nusantara
Doa dan Niat
Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Kapan? Ini Perkiraan Waktu dan Amalan yang Dianjurkan
Nisfu Sya’ban 2026 Jatuh Kapan? Ini Perkiraan Waktu dan Amalan yang Dianjurkan
Aktual
Awal Ramadhan 2026: Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Awal Ramadhan 2026: Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Aktual
17 Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal Makanan hingga Kemasan Produk
17 Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal Makanan hingga Kemasan Produk
Aktual
Cuaca Ekstrem Landa Arab Saudi, Hujan dan Badai Petir Ancam Makkah hingga Madinah
Cuaca Ekstrem Landa Arab Saudi, Hujan dan Badai Petir Ancam Makkah hingga Madinah
Aktual
Kisah Hasan Al Bashri Ketika Dihina: Membalas Keburukan dengan kebaikan
Kisah Hasan Al Bashri Ketika Dihina: Membalas Keburukan dengan kebaikan
Aktual
Puasa yang Dilarang dalam Islam: Jenis, Dalil, dan Penjelasannya
Puasa yang Dilarang dalam Islam: Jenis, Dalil, dan Penjelasannya
Doa dan Niat
Bacaan Tahlil Lengkap dengan Doa: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Tahlil Lengkap dengan Doa: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com