Editor
KOMPAS.com - Aset Gedung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat resmi beralih dari ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Keputusan tersebut menegaskan perubahan status kepemilikan gedung yang selama puluhan tahun digunakan sebagai kantor pusat berbagai unit Kemenag.
Dibalik itu, gedung kantor di Jalan MH Thamrin No. 6 Jakarta menyimpan jejak panjang sejarah kelembagaan negara sebelum kini resmi menjadi aset Kemenhaj.
Gedung yang sejak awal dibangun untuk mendukung tugas Kemenag ini mengalami berbagai perubahan fungsi seiring dinamika pemerintahan dan penataan organisasi.
Baca juga: Aset Gedung Kantor Kemenag di Thamrin Resmi Beralih ke Kementerian Haji dan Umrah
Sejak diresmikan pada 1963 hingga 2026, Gedung Thamrin menjadi salah satu pusat denyut kebijakan keagamaan nasional.
Hingga kini, gedung tersebut bukan sekadar bangunan perkantoran, melainkan saksi sejarah perjalanan Kemenag selama lebih dari enam dekade.
Dilansir dari laman Kementerian Agama, sejarah kantor yang kini menjadi aset Kemenhaj berawal sejak awal dekade 1950-an.
Pada masa itu, kantor pusat Kemenag menempati kawasan strategis Ring 1 di Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta, berdekatan dengan Istana Negara.
Lokasi tersebut mencerminkan posisi Kementerian Agama sebagai institusi yang mengawal kehidupan beragama di pusat pemerintahan.
Pada periode Republik Indonesia Serikat (RIS) hingga Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menteri Agama K.H.A. Wahid Hasjim berkantor di Medan Merdeka Utara.
Sebagian unit kantor pusat juga menempati Jalan Kramat Raya No. 85. Gedung Medan Merdeka Utara yang semula menjadi kantor pusat Kementerian Agama kemudian digabungkan dengan kantor Kementerian Dalam Negeri.
Seiring meningkatnya aktivitas dan perluasan organisasi, kantor pusat di Medan Merdeka Utara tidak lagi mampu menampung seluruh kegiatan Kementerian Agama.
Pada 1958, di masa Menteri Agama K.H.M. Iljas, pemerintah mencanangkan pembangunan gedung baru di Jalan Mohammad Husni Thamrin (MH Thamrin), berdampingan dengan gedung Bank Indonesia.
Peletakan batu pertama dilakukan pada 13 Desember 1958. Dalam periode yang sama, nomenklatur Kementerian Agama berubah menjadi Departemen Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 1960 yang ditandatangani Menteri Agama K.H.M. Wahib Wahab.
Pada 2 Maret 1962, Presiden Soekarno melantik K.H. Saifuddin Zuhri sebagai Menteri Agama. Setelah dilantik, agenda pertama Saifuddin Zuhri adalah bertemu Menteri Pertama Ir. H. Djuanda.
Dalam pertemuan tersebut, Saifuddin Zuhri menyampaikan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan pembangunan gedung Departemen Agama di Jalan Thamrin yang masih berupa fondasi dan pilar-pilar.
Berkat pertemuan tersebut, pembangunan gedung yang sempat terhenti akhirnya kembali berjalan.
Dalam autobiografinya Berangkat Dari Pesantren (1987), Saifuddin Zuhri mengungkapkan bahwa gedung di Medan Merdeka Utara tidak lagi mampu menampung aktivitas Departemen Agama yang terus berkembang.
Dalam tempo 13 bulan, gedung Departemen Agama di Jalan M.H. Thamrin No. 6 berhasil diselesaikan dan dikerjakan siang malam.
Gedung Departemen Agama yang diresmikan pada 1 Mei 1963 memiliki empat lantai, 82 kamar kerja, ruang sidang, aula pertemuan, ruang kursus, klinik, serta kafetaria.
Pada masanya, gedung ini termasuk salah satu kantor pemerintah paling megah di Indonesia.
“Nama Departemen Agama dilukis pada kedua sisi depan, memakai huruf timbul terbuat dari logam berwarna emas dalam ukuran huruf 50 cm… slogan-slogan perjuangan bernafaskan agama terpancang sepanjang wajah gedung dengan huruf-huruf dari lampu-lampu listrik,” tulis Saifuddin Zuhri dalam autobiografinya.
Seiring waktu, Gedung Thamrin belum sepenuhnya mampu menampung seluruh unit eselon I.
Direktorat Jenderal Urusan Haji sempat berkantor di Jalan Kebon Sirih 57 dan Jalan Jaksa.
Sejumlah Menteri Agama, mulai dari Saifuddin Zuhri hingga Alamsjah Ratu Perwiranegara, berkantor di Jalan M.H. Thamrin.
Setelah gedung Lapangan Banteng Barat No. 3–4 diresmikan pada 19 Agustus 1985, Menteri Agama dan jajaran pimpinan pindah ke lokasi tersebut.
Gedung Thamrin kemudian ditempati Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
Pada 2007, di masa Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni, gedung lama Thamrin dibongkar karena tidak lagi layak huni.
Pembangunan ulang dimulai dengan pemancangan pondasi pada 12 September 2007.
Gedung baru dirancang oleh tim arsitek Pandega Weharima dengan ciri arsitektur Islam tropikal. Gedung berlantai 20 ini dilengkapi masjid, auditorium, dan tiga basement.
Pembangunan dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) menggunakan dana APBN sebesar Rp250 miliar.
Pada akhirnya gedung baru Kementerian Agama diresmikan pada 5 Oktober 2009.
“Keberadaan gedung perkantoran Departemen Agama di lokasi yang amat strategis ini dipertahankan karena merupakan salah satu tapak sejarah Departemen Agama,” kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam sambutannya.
Sejak 2009, Departemen Agama resmi berubah menjadi Kementerian Agama. Gedung Thamrin ditempati berbagai unit lintas agama dan lembaga riset keagamaan.
Sebelum beralih ke Kemenhaj, gedung itu digunakan oleh sejumlah unit kerja Kemenag, antara lain Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Bimas Kristen, Bimas Hindu, Bimas Buddha, dan Bimas Katolik.
Kemudian, pada 2024, gedung ini juga menjadi kantor Badan Penyelenggara Haji (BP Haji). Saat itu BP Haji hanya menempati beberapa lantai saja.
Hal ini berlangsung sebelum lembaga tersebut ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah pada 2025.
Lebih lanjut, aset gedung kantor ini resmi beralih dari Kemenag menjadi milik Kemenhaj berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2026.
Keputusan yang ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa tersebut merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan atau tidak digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umrah—baik bersumber dari APBN, keuangan haji, maupun perolehan sah lainnya—dialihkan menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah.
Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak juga telah menegaskan status baru gedung tersebut.
“Termasuk peralihan aset Gedung Kantor Umrah Gedung Kantor Thamrin No. 6 Jakarta telah terbit keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/MK/KN/2006 beralih menjadi aset Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Dahnil saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (10/2/2026).
Menurut Dahnil, proses pencatatan BMN telah berjalan pada 243 satuan kerja, dilakukan bertahap seiring penguatan kelembagaan Kemenhaj.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang