Editor
KOMPAS.com-Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan lahan 4.000 meter persegi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, untuk pembangunan gedung baru MUI setinggi 40 lantai.
Rencana itu disampaikan saat Pengukuhan Pengurus MUI 2025-2030 di Masjid Istiqlal, Sabtu (7/2/2026).
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menjelaskan status hukum gedung yang akan dibangun.
Ia menegaskan gedung itu merupakan aset negara dan MUI hanya memiliki hak pakai.
Baca juga: Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk Gedung MUI dan Lembaga Umat Islam
KH M Cholil Nafis memastikan pembangunan gedung MUI di Bundaran HI bukan bentuk hibah atau pemberian kepada organisasi tersebut.
Menurutnya, skema yang digunakan sama seperti lembaga lain yang memanfaatkan fasilitas milik negara.
"Ini bukan pemberian atau hibah. Kita hanya menggunakan hak pakai, sebagaimana lembaga-lembaga lain menggunakan fasilitas negara. Gedung ini (nantinya) adalah aset negara, dan pengelolaannya nanti tetap oleh negara, bukan oleh MUI," kata Kiai Cholil dilansir dari laman MUI, Rabu (11/2/2026).
Ia menekankan kepemilikan gedung tetap berada di tangan negara, termasuk pengelolaannya, sehingga MUI tidak memiliki otoritas penuh atas aset tersebut.
Baca juga: MUI Sambut Rencana Prabowo Bangun Gedung Baru di Bundaran HI
Kiai Cholil yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengajukan permohonan pembangunan gedung baru kepada pemerintah.
"Kami tidak meminta dan tidak mengajukan. Presiden yang menyampaikan langsung keinginan dan komitmen itu kepada kami," sambungnya.
Dengan demikian, rencana pembangunan gedung MUI setinggi 40 lantai itu disebut sebagai inisiatif langsung dari Presiden Prabowo.
Meski wacana pembangunan sudah disampaikan, Cholil menyebut hingga kini belum ada pembahasan teknis secara rinci. Desain bangunan maupun pembagian lantai belum dibicarakan lebih lanjut.
MUI, kata dia, tidak ingin berspekulasi sebelum ada pembahasan resmi terkait teknis pembangunan gedung tersebut.
Baca juga: Tabayun ke MUI, Pandji Pragiwaksono Siap Introspeksi Materi Stand Up Comedy “Mens Rea”
Cholil juga menegaskan bahwa lembaga keagamaan seperti MUI tidak dapat dinilai dengan pendekatan bisnis atau hitung-hitungan pengembalian biaya pembangunan.
"Kinerja kami itu bersifat kualitatif, kemasyarakatan, ukurannya adalah bagaimana kita menciptakan kehidupan beragama yang baik, kerukunan antarumat, perdamaian dan kemaslahatan masyarakat. Bukan berapa uang yang kembali," tegasnya.
Ia menambahkan, di mana pun lokasi kantor MUI, tugas utamanya tetap melayani umat secara optimal.
"Jika gedung ini nanti membuat pelayanan kepada umat menjadi lebih maksimal, maka itu kebaikan. Jika tidak, kami tetap bisa bekerja di mana saja. Kami tidak muluk-muluk," tegasnya.
Dalam penjelasannya, Cholil kembali menegaskan posisi MUI sebagai mitra pemerintah yang independen dan kritis.
MUI, menurut dia, bukan pihak yang selalu membenarkan kebijakan pemerintah, namun juga bukan lawan politik.
"Kalau kebijakan itu benar dan baik untuk bangsa, kita dukung sepenuhnya. Kalau ada yang keliru, kita ingatkan. Itulah posisi mitra," sambungnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang