Editor
KOMPAS.com - Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, pekerja di Indonesia mulai menantikan jadwal pencairan THR Lebaran 2026.
Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu komponen penting dalam perencanaan keuangan, terutama menjelang momen mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
THR memiliki peran strategis untuk memenuhi kebutuhan mudik, belanja keluarga, hingga berbagai persiapan hari raya lainnya.
Berdasarkan kalender 2026, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026 sehingga pencairan THR diprediksi mulai dilakukan pada pertengahan Maret.
Lalu kapan para pekerja bisa menerima pencairan THR Lebaran 2026 dan berapa jumlahnya?
Baca juga: Apakah THR Cair Awal Ramadhan 2026? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran.
Jika merujuk praktik sebelumnya, pencairan THR ASN biasanya dilakukan 10–14 hari sebelum Idul Fitri. Namun tahun ini pemerintah menargetkan agar THR cair awal Ramadhan.
Dengan asumsi Idulfitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka pencairan THR ASN dan pensiunan PNS diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026.
Baca juga: THR PNS dan PPPK 2026 Cair Lebih Awal, Simak Perkiraan Jadwalnya
Komponen THR ASN meliputi:
Dengan jadwal tersebut, sebagian ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan sejumlah pekerja di sektor swasta.
Meski demikian, kepastian kapan THR 2026 cair tetap menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya terbit menjelang Ramadhan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran sebesar Rp 55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk membayar THR PNS 2026, termasuk bagi PPPK, TNI, dan Polri.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026), seperti dikutip dari Kompas.com.
Untuk karyawan swasta, ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dilansir dari Kompar.tv, regulasi tersebut mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika merujuk pada perkiraan Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:
Aturan tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.
Selain memperhatikan jadwal pencairan THR Lebaran 2026, pekerja juga perlu mencermati sejumlah tanggal penting agar dapat menyusun rencana keuangan dengan matang.
Berikut jadwal yang perlu dicatat:
Tahun 2026 tergolong unik karena Hari Raya Nyepi jatuh berdekatan dengan rangkaian libur Lebaran. Situasi ini berpotensi menciptakan periode libur panjang yang dapat mendorong peningkatan kebutuhan pengeluaran masyarakat.
Besaran THR karyawan telah diatur pemerintah dan dibedakan berdasarkan masa kerja.
Pekerja berhak memperoleh THR sebesar 1 bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pekerja tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional (prorata), dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Masa kerja ≥12 bulan: dihitung dari rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Masa kerja <12 bulan: dihitung dari rata-rata upah selama periode bekerja.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pekerja terkait THR Lebaran 2026:
Dengan semakin dekatnya Ramadhan dan Idulfitri 2026, pekerja disarankan mulai merancang pengelolaan keuangan sejak dini.
Periode libur panjang yang berdekatan dengan Nyepi dan Lebaran berpotensi meningkatkan pengeluaran.
Pengelolaan THR secara bijak tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hari raya, tetapi juga dapat memperkuat kondisi finansial setelah Lebaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang