Editor
KOMPAS.com-Zakat penghasilan atau zakat profesi menjadi kewajiban bagi Muslim yang pendapatannya telah mencapai nisab sesuai ketentuan syariat dan regulasi resmi.
Ketentuan terbaru ini ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui SK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengubah acuan nisab dari emas 24 karat menjadi emas 14 karat. Perubahan ini berlaku untuk perhitungan zakat penghasilan tahun 2026 di seluruh Indonesia.
Zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan halal yang bersumber dari gaji, honorarium, jasa, maupun profesi lainnya. Kewajiban ini berlaku ketika total penghasilan telah melampaui batas nisab yang ditetapkan.
Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan
Dilansir dari laman Baznas, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan kini mengacu pada 85 gram emas 14 karat dengan kadar kemurnian 58,33%–62,49%.
Sebelumnya, standar nisab lazim menggunakan 85 gram emas 24 karat atau emas murni. Penyesuaian menjadi emas 14 karat dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar emas yang umum beredar dan diperdagangkan di pasar domestik.
Kebijakan ini dimaksudkan agar perhitungan nisab lebih realistis, kontekstual, dan selaras dengan praktik ekonomi masyarakat saat ini.
Penyesuaian tersebut tidak mengubah prinsip dasar zakat yang tetap merujuk pada 85 gram emas sebagaimana ketentuan fikih. Perubahan hanya terletak pada kadar karat emas sebagai bentuk adaptasi regulatif dan teknis, bukan perubahan dalil syariat.
Baca juga: Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam
Dengan acuan tersebut, nilai nisab zakat penghasilan tahun 2026 ditetapkan setara dengan Rp91.681.728,00 per tahun.
Apabila zakat ditunaikan secara bulanan, maka nisabnya setara dengan Rp7.640.144,00 per bulan.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dihitung dari penghasilan bruto, yakni total pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional atau kebutuhan lainnya. Pendekatan ini digunakan sebagai bentuk kehati-hatian dalam berzakat.
Baca juga: Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri
Zakat profesi berlaku bagi berbagai jenis pekerjaan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga medis, guru dan dosen, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, konsultan, advokat, notaris, arsitek, insinyur, pengusaha, hingga pekerja digital seperti freelancer dan content creator.
Sebagai ilustrasi, jika seorang ASN atau dokter memperoleh penghasilan bruto Rp 10.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp 250.000 setiap bulan.
Menunaikan zakat penghasilan tidak hanya menjadi kewajiban individual, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen distribusi sosial. Zakat membersihkan harta, menghadirkan keberkahan rezeki, serta menjadi bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang