KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, satu pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pekerja swasta adalah kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair, dan apakah THR dipotong pajak?
Pertanyaan ini wajar. THR bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan penopang kebutuhan jelang Lebaran, mulai dari mudik, belanja kebutuhan pokok, hingga berbagi dengan keluarga.
Namun, di balik momen bahagia itu, ada aturan ketenagakerjaan dan perpajakan yang perlu dipahami agar pekerja mengetahui haknya secara utuh.
Baca juga: MUI Masih Kaji Nisab Zakat 2026 Berbasis Emas 14 Karat Versi Baznas
Pemberian THR bukan kebijakan sukarela perusahaan. Kewajiban tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan ini juga sejalan dengan praktik yang ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menekankan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Jika merujuk pada jadwal hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Dengan demikian, batas akhir pencairan THR bagi karyawan swasta adalah paling lambat 14 Maret 2026.
Secara praktik, banyak perusahaan mulai mencairkan THR sekitar 10–15 hari kerja sebelum hari raya. Jika dihitung mundur, periode pembayaran bisa dimulai sekitar akhir Februari 2026.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR dikenai sanksi administratif, termasuk denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Ketentuan ini berakar pada prinsip perlindungan hak pekerja yang juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, kewajiban THR mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Hukum Ketenagakerjaan karya Asri Wijayanti, perlindungan hak normatif pekerja, termasuk THR, merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin keseimbangan relasi industrial antara pekerja dan pengusaha.
Baca juga: Cek Rekening! THR PNS,PPPK, Pensiunan, TNI, Polri Sudah Cair, Ini Komponen yang Dibayarkan
Setelah memahami jadwal pencairannya, pertanyaan berikutnya adalah soal pajak: apakah THR dipotong Pajak Penghasilan (PPh)?
Jawabannya, ya, untuk karyawan swasta, THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Melansir dari Antara, Rabu (4/3/2026), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ketentuan perpajakan THR tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Secara hukum, THR dipandang sebagai tambahan penghasilan yang diterima pegawai, sehingga masuk dalam komponen penghasilan bruto.
Ketentuan teknisnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).
Sistem TER ini membagi wajib pajak dalam tiga kategori A, B, dan C, berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Tarif efektif tersebut berkisar dari 0 persen hingga maksimal 34 persen, tergantung pada total penghasilan bulanan.
Artinya, besaran potongan pajak THR setiap pekerja bisa berbeda, bergantung pada profil penghasilannya masing-masing.
Dalam buku Perpajakan Indonesia karya Waluyo dijelaskan bahwa seluruh tambahan penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur, termasuk bonus dan THR merupakan objek PPh selama tidak dikecualikan secara khusus oleh undang-undang.
Dengan demikian, perlakuan pajak atas THR bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari sistem self-assessment perpajakan Indonesia.
Namun, terdapat pengecualian bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya, Pajak Penghasilan atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Artinya, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak pribadi.
Perbedaan ini sering memunculkan pertanyaan publik, tetapi secara sistem hukum, status kepegawaian ASN memang berada dalam rezim yang berbeda dari pekerja swasta.
Baca juga: THR ASN 2026 Cair Full 100 Persen, Siap-siap Segera Masuk Rekening
Besaran THR sendiri ditentukan berdasarkan masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah bulanan.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional, yakni:
(Masa kerja ÷ 12) × Upah satu bulan.
Sebagai ilustrasi, pekerja dengan masa kerja enam bulan dan upah Rp2.500.000 per bulan berhak atas THR sebesar:
6/12 × Rp2.500.000 = Rp1.250.000.
Upah yang menjadi dasar penghitungan adalah gaji pokok tanpa tunjangan tetap, berbeda dengan skema ASN yang memasukkan komponen tunjangan.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 untuk ASN, Pensiunan PNS, dan Karyawan Swasta, Catat Tanggalnya
THR bukan hanya tradisi tahunan menjelang Lebaran, tetapi instrumen perlindungan sosial bagi pekerja.
Regulasi yang jelas tentang batas waktu pencairan dan sanksi keterlambatan memberikan kepastian hukum. Sementara ketentuan pajaknya memastikan prinsip keadilan fiskal tetap berjalan.
Bagi pekerja, memahami aturan ini berarti mengetahui hak dan kewajiban secara utuh, kapan THR harus diterima, bagaimana menghitungnya, dan mengapa ada potongan pajak di dalamnya.
Menjelang Idul fitri 2026, kepastian hukum mengenai THR menjadi bagian penting dari rasa aman ekonomi masyarakat.
Karena pada akhirnya, THR bukan sekadar angka di slip gaji, melainkan simbol kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan antara dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang