KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyoroti potensi zakat yang belum dimanfaatkan secara maksimal dalam sistem perpajakan nasional.
Menurut organisasi ulama ini, zakat bukan hanya instrumen sosial keagamaan, tetapi juga bisa dimanfaatkan sebagai pengurang kewajiban pajak jika diatur secara reguler dalam hukum negara.
Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menyampaikan pentingnya adanya regulasi yang tegas untuk menjadikan zakat sebagai instrumen pengurang pajak agar potensi ini dapat dioptimalkan, terutama oleh kalangan perusahaan.
Ia mencontohkan bahwa di beberapa negara seperti Australia, filantropi seperti zakat atau donasi dapat digunakan sebagai pengurang pajak, sebuah mekanisme yang bisa memberi insentif bagi pembayar zakat sekaligus menguatkan kepatuhan fiskal masyarakat Muslim.
“MUI menyarankan adanya kebijakan yang mengatur secara eksplisit mengenai penasehat syariah di Baznas untuk memastikan kepatuhan syariah, termasuk dalam distribusi zakat,” kata Cholil Nafis dalam acara Penguatan Sistem Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) di Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Jangan Sentuh Dua Kota Suci
Kebijakan pajak di Indonesia saat ini sudah memberi ruang bagi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), tetapi pemanfaatannya dinilai masih rendah.
Secara aturan, zakat yang dibayarkan kepada lembaga amil zakat resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat yang diakui pemerintah dapat mengurangi dasar pengenaan pajak, sehingga jumlah pajak terutang menjadi lebih kecil.
Namun, menurut laporan MUI, fasilitas ini belum dimanfaatkan optimal, terutama di kalangan perusahaan.
Rendahnya literasi zakat, masih sedikitnya perusahaan yang menerapkan pembayaran zakat sebelum menghitung kewajiban pajak, serta kurangnya sosialisasi tentang aturan ini menjadi penghambat sinergi antara kewajiban agama dan kewajiban kenegaraan.
Ketua MUI Bidang Filantropi, Noor Achmad, menyatakan bahwa potensi zakat nasional sangat besar tetapi masih belum optimal dalam penyerapannya.
Ia mengimbau agar perusahaan lebih aktif menunaikan zakatnya dengan tujuan tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga dapat mengurangi beban pajak secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: MUI Masih Kaji Nisab Zakat 2026 Berbasis Emas 14 Karat Versi Baznas
MUI mendorong pemerintah dan parlemen untuk mengkaji ulang regulasi terkait zakat dalam konteks sistem perpajakan.
Usulan ini bertujuan memperkuat payung hukum sehingga zakat tidak hanya menjadi pengurang objek pajak, tetapi juga diintegrasikan secara jelas dalam undang-undang.
Pendekatan semacam ini dipercaya bisa meningkatkan kedisiplinan wajib zakat, memperbaiki administrasi perpajakan, dan meningkatkan kontribusi zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi.
Selain itu, pembentukan penasehat syariah di Baznas dinilai krusial untuk meminimalkan kontroversi dan memastikan distribusi zakat sesuai kaidah syariat serta tepat sasaran.
Baca juga: MUI Dukung Prabowo Jadi Juru Damai, Tapi Tetap Pertimbangkan Bangsa
Dorongan MUI ini muncul di tengah diskusi yang lebih luas soal harmonisasi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban kenegaraan.
Jika diimplementasikan dengan baik, aturan yang memadukan zakat sebagai instrumen pengurang pajak dapat:
Namun, tantangan masih ada di aspek implementasi dan pemahaman aturan oleh masyarakat luas.
Untuk itu, selain perubahan regulasi, MUI juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi agar fasilitas ini benar-benar berdampak positif bagi umat dan negara.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan literasi yang meningkat, zakat tidak hanya menjadi kewajiban spiritual umat Muslim, tetapi juga sumber daya penting dalam kebijakan fiskal yang adil dan inklusif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang