Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran di Bali Jika Bertepatan dengan Nyepi 2026

Kompas.com, 8 Maret 2026, 19:13 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pelaksanaan malam takbiran jika bertepatan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 di Bali.

Panduan tersebut disusun melalui koordinasi Kemenag bersama pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan dua perayaan keagamaan tersebut tetap berlangsung dengan tertib dan saling menghormati.

Kemenag menegaskan bahwa pedoman tersebut hanya berlaku di Bali jika malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.

Baca juga: FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi

Koordinasi dengan tokoh agama dan pemerintah daerah

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan sejak awal dengan berbagai pihak di Bali.

Tujuannya untuk menjaga harmoni kehidupan beragama jika kedua perayaan tersebut berlangsung pada waktu yang sama.

“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Panduan pelaksanaan takbiran di Bali

Kemenag menetapkan beberapa ketentuan pelaksanaan takbiran di Bali apabila waktunya bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

Pertama, umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki.

Takbiran dilakukan tanpa menggunakan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya.

Pelaksanaan takbiran dijadwalkan mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 21.00 WITA.

Baca juga: Malam Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi di Bali, Perayaan Tak Gunakan Pengeras Suara

Pengamanan menjadi tanggung jawab pengurus masjid

Dalam panduan tersebut juga dijelaskan bahwa pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau mushola.

Pelaksanaan kegiatan tetap harus dikoordinasikan dengan aparat keamanan setempat.

Selain itu, Prajuru Desa Adat, pengurus masjid atau mushola, pecalang, Linmas, serta aparat desa atau kelurahan diminta bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Seluruh pihak tersebut diharapkan berkoordinasi secara sinergis dengan aparat keamanan untuk memastikan pelaksanaan Nyepi dan takbiran berjalan aman dan tertib.

Panduan hanya berlaku di Bali

Thobib menegaskan bahwa pedoman tersebut bersifat khusus dan hanya berlaku di Bali jika malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami informasi yang beredar di media sosial.

“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” sambungnya.

Baca juga: Bacaan Tasbih, Tahmid, Takbir, dan Tahlil: Arab, Latin, Artinya

Seruan bersama tokoh lintas lembaga

Panduan tersebut tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani sejumlah tokoh dan pejabat di Bali.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali Dr. I Gusti Made Sunartha, Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, Komandan Korem 163/Wira Satya Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

Pedoman untuk menjaga kerukunan antarumat beragama

Direktur Jenderal Bimas Hindu I Nengah Duija juga menyampaikan bahwa pedoman tersebut dirancang sebagai bentuk kearifan bersama dalam menjaga keharmonisan antarumat beragama.

Menurutnya, meskipun pedoman tersebut berlaku khusus di Bali, prinsip yang sama dapat dijadikan rujukan di daerah lain yang memiliki komunitas Hindu jika Idul Fitri bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.

“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.

Baca juga: 6.859 Masjid Ramah Pemudik Disiapkan, Kemenag Atur Mudik, Nyepi, dan Idul Fitri 2026

Kementerian Agama juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak mudah terpengaruh oleh framing informasi yang dapat memecah keharmonisan umat beragama.

Beberapa hari terakhir beredar konten media sosial yang menyebutkan pedoman tersebut berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia, padahal aturan tersebut hanya berlaku di Bali.

“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprofokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com