Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPG Guru Agama Mulai Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Jumlah Penerimanya

Kompas.com, 10 Maret 2026, 12:23 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kabar baik datang bagi para guru pendidikan agama di sekolah.

Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan secara bertahap Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 bagi guru agama di berbagai daerah.

Pencairan tunjangan ini mencakup guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, termasuk mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Bagi banyak guru, pencairan tunjangan profesi menjelang Lebaran menjadi tambahan dukungan ekonomi di tengah meningkatnya kebutuhan keluarga saat bulan Ramadan.

Dilansir dari ANTARA pada Selasa (10/3/2026), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memastikan penyaluran tunjangan profesi dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Lulusan PPG 2025 Juga Termasuk

Apresiasi Negara bagi Profesionalitas Guru

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa pencairan tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru dalam dunia pendidikan.

Menurutnya, guru memegang peranan penting dalam membentuk karakter serta masa depan generasi bangsa.

“Sesuai arahan Menteri Agama, pencairan TPG pendidikan agama menjadi perhatian kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional,” ujar Suyitno di Jakarta.

Ia menambahkan, pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem penyaluran tunjangan profesi agar prosesnya semakin akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Dengan sistem yang semakin baik, diharapkan guru yang telah memenuhi persyaratan dapat menerima haknya tanpa kendala.

Lebih dari 200 Ribu Guru Jadi Penerima

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru pendidikan agama Islam yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi.

Pada tahun 2026, jumlah penerima TPG guru PAI pada sekolah mencapai 209.324 orang.

Dari jumlah tersebut, terdapat 91.028 guru dan pengawas PAI yang merupakan lulusan PPG tahun 2025 dan kini telah resmi menerima sertifikat pendidik.

“TPG ini dicairkan untuk semua guru PAI yang sudah sertifikasi, termasuk lulusan PPG tahun 2025,” kata Munir.

Ia berharap peningkatan kesejahteraan ini dapat menjadi dorongan bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus memperkuat pendidikan karakter di sekolah.

Baca juga: Kemenag Ajukan ABT Rp 5,87 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 2026, Cair Mulai Maret

Guru Agama Lain Juga Terima Tunjangan

Selain guru pendidikan agama Islam, Kementerian Agama juga menyalurkan tunjangan profesi bagi guru agama lain yang mengajar di sekolah.

Untuk guru pendidikan agama Kristen, terdapat 5.606 guru non-ASN yang menerima TPG 2026.

Selain itu, 9.893 guru Kristen yang lulus PPG tahun 2025 juga ikut menerima tunjangan profesi tahun ini.

Sementara itu, jumlah penerima TPG guru pendidikan agama Katolik mencapai 12.400 orang, terdiri atas 8.568 guru ASN dan 3.832 guru non-ASN. Di dalamnya termasuk 5.972 guru Katolik yang merupakan lulusan PPG tahun 2025.

Untuk guru pendidikan agama Hindu, tercatat 6.073 penerima TPG, terdiri dari 4.982 guru ASN dan 1.091 guru non-ASN. Di antaranya terdapat 3.684 guru Hindu yang lulus PPG 2025.

Adapun guru pendidikan agama Buddha yang menerima tunjangan profesi berjumlah 1.423 orang, terdiri dari 561 guru non-ASN dan 862 guru ASN. Dari jumlah tersebut, 512 guru merupakan lulusan PPG 2025.

Baca juga: 32.502 Guru Madrasah Ikuti Uji Kinerja PPG, Penentu Akhir Tunjangan Profesi

Diharapkan Jadi Penyemangat Guru Menjelang Lebaran

Pencairan tunjangan profesi guru menjelang Idul Fitri tidak hanya berdampak pada kesejahteraan para pendidik, tetapi juga menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus menjalankan tugas pendidikan dengan penuh dedikasi.

Dalam konteks pendidikan nasional, peran guru agama dinilai sangat penting karena mereka tidak hanya mengajarkan pengetahuan keagamaan, tetapi juga menanamkan nilai moral dan karakter kepada peserta didik.

Dengan adanya dukungan kesejahteraan melalui tunjangan profesi, pemerintah berharap para guru dapat lebih fokus menjalankan perannya sebagai pendidik, pembimbing, sekaligus teladan bagi generasi muda.

Bagi banyak guru di Indonesia, pencairan TPG menjelang Lebaran 2026 menjadi momentum yang tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan keluarga saat Ramadan, tetapi juga menjadi bentuk nyata perhatian negara terhadap profesi guru.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com