Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Itikaf di Rumah Apakah Sah? Ini Pendapat Ulama dan Dalilnya

Kompas.com, 10 Maret 2026, 13:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Memasuki sepuluh malam terakhir Ramadan, banyak umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk memperbanyak ibadah.

Salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada periode ini adalah itikaf, yaitu berdiam diri untuk beribadah dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah dan meraih keutamaan Lailatul Qadar.

Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk melaksanakan itikaf di masjid. Sebagian harus tetap bekerja, mengurus keluarga, atau menghadapi kondisi tertentu seperti sakit dan keterbatasan akses ke masjid.

Baca juga: 6.859 Masjid Ramah Pemudik Disiapkan, Kemenag Atur Mudik, Nyepi, dan Idul Fitri 2026

Oleh karena itu, muncul pertanyaan yang sering dibahas setiap Ramadan, bolehkah itikaf dilakukan di rumah?

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini. Untuk memahami persoalan tersebut secara utuh, penting melihat definisi itikaf, dalil syariatnya, serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab.

Apa Itu Itikaf dan Apa Tujuannya?

Secara bahasa, kata itikaf berasal dari bahasa Arab ‘akafa yang berarti menetap, berdiam diri, atau fokus pada sesuatu. Dalam pengertian fikih, itikaf adalah berdiam diri di tempat tertentu dengan niat beribadah kepada Allah.

Dalam praktiknya, itikaf biasanya dilakukan di masjid dengan memperbanyak ibadah seperti shalat malam, membaca Al-Qur’an, berzikir, dan berdoa.

Rasulullah dikenal sangat konsisten melaksanakan itikaf, khususnya pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadan selama sepuluh hari. Pada tahun wafatnya, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Bukhari).

Dalam buku Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa tujuan utama itikaf adalah memutus sementara diri dari kesibukan dunia agar lebih fokus pada ibadah dan muhasabah.

Dengan cara ini, seorang muslim dapat lebih khusyuk dalam mendekatkan diri kepada Allah, terutama dalam mencari malam Lailatul Qadar.

Baca juga: Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan: Pengertian, Hukum Keluar Masjid, dan Amalan yang Dianjurkan

Dalil Al-Qur’an tentang Itikaf

Dasar syariat itikaf salah satunya terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu pada Surah Al-Baqarah ayat 187. Dalam ayat tersebut Allah berfirman mengenai larangan berhubungan suami istri ketika sedang itikaf.

Ayat tersebut menyebutkan secara jelas bahwa itikaf dilakukan di masjid. Hal ini menjadi salah satu landasan utama bagi para ulama dalam menentukan hukum dan tata cara itikaf.

Dalam buku Ilmu Fikih karya Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan bahwa masjid merupakan tempat utama pelaksanaan itikaf dalam syariat Islam.

Pendapat Mayoritas Ulama: Itikaf Dilakukan di Masjid

Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa itikaf yang sah harus dilakukan di masjid.

Pendapat ini didasarkan pada beberapa alasan utama:

  1. Dalil Al-Qur’an yang secara eksplisit menyebutkan itikaf dilakukan di masjid.
  2. Praktik Rasulullah yang selalu melaksanakan itikaf di masjid.
  3. Kebutuhan menjalankan shalat berjamaah, khususnya bagi laki-laki.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, ulama besar mazhab Syafi’i, Imam an-Nawawi, menjelaskan bahwa itikaf tidak sah dilakukan di rumah menurut pendapat yang kuat dalam mazhab tersebut.

Hal ini karena itikaf memiliki syarat tertentu, salah satunya dilakukan di masjid yang digunakan untuk salat berjamaah.

Karena itu, bagi laki-laki yang tidak memiliki uzur, itikaf di masjid tetap menjadi bentuk pelaksanaan yang paling sesuai dengan sunnah Nabi.

Baca juga: Keutamaan Lailatul Qadar: Niat Sholat Sunnah & Amalan Malam 1000 Bulan

Pendapat Ulama yang Membolehkan dalam Kondisi Tertentu

Meski demikian, terdapat juga pandangan ulama yang memberikan kelonggaran dalam situasi tertentu.

Dalam mazhab Hanafi, perempuan diperbolehkan melakukan itikaf di rumah, khususnya di tempat yang memang dikhususkan untuk salat.

Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Bada’i al-Shana’i fi Tartib al-Shara’i karya Al-Kasani.

Menurut pandangan tersebut, karena perempuan lebih utama melaksanakan salat di rumah, maka tempat ibadah khusus di rumah dapat dianggap sebagai lokasi itikaf.

Namun, terdapat beberapa syarat penting:

  • Ada tempat khusus untuk salat di rumah.
  • Orang yang beritikaf benar-benar menetap di tempat tersebut.
  • Disertai niat itikaf sebagaimana ketentuan umum ibadah tersebut.

Selain itu, dalam riwayat tertentu dari mazhab Syafi’i juga disebutkan adanya pandangan yang memberi kelonggaran serupa dalam kondisi tertentu.

Bagaimana Jika Ada Uzur atau Kondisi Darurat?

Pertanyaan tentang itikaf di rumah juga sering muncul dalam situasi darurat, misalnya ketika seseorang sakit, harus merawat keluarga atau ketika akses ke masjid terbatas.

Dalam kondisi seperti itu, sebagian ulama menekankan prinsip bahwa syariat Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan umat.

Hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa kesulitan dapat mendatangkan kemudahan.

Pada masa pandemi beberapa tahun lalu, misalnya, banyak ulama menganjurkan umat Islam untuk menghidupkan malam Ramadan di rumah dengan ibadah intensif.

Meski praktik tersebut tidak sepenuhnya disebut itikaf secara istilah fikih menurut mayoritas ulama, pahala ibadah tetap besar karena dilakukan dalam kondisi uzur.

Dalam buku Fikih Ibadah Praktis karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa seseorang yang tidak mampu melakukan itikaf di masjid tetap dapat memperoleh keutamaan ibadah dengan memperbanyak salat malam, membaca Al-Qur’an, dan berzikir di rumah.

Baca juga: Doa Lailatul Qadar yang Dianjurkan Rasulullah, Dibaca Saat 10 Malam Terakhir Ramadhan

Perbedaan Antara Itikaf Syar’i dan Ibadah di Rumah

Hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah menyamakan itikaf dengan sekadar beribadah lebih banyak di rumah.

Dalam pengertian fikih, itikaf memiliki syarat tertentu, salah satunya dilakukan di masjid menurut mayoritas ulama.

Karena itu, aktivitas seperti:

  • sholat malam di rumah
  • membaca Al-Qur’an
  • berzikir
  • berdoa sepanjang malam
  • tidak disebut sebagai itikaf syar’i jika tidak dilakukan di masjid.

Namun demikian, ibadah tersebut tetap memiliki nilai pahala yang sangat besar.

Menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah tetap menjadi amalan yang sangat dianjurkan, terutama pada sepuluh malam terakhir ketika umat Islam berharap bertemu Lailatul Qadar.

Niat iktikaf di Masjid

Diterangkan dalam buku Fikih Puasa oleh Ali Musthafa Siregar, berikut adalah niat iktikaf di masjid yang bisa dibaca:

نَوَيْتُ الْاِعْتِكَافَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيْهِ سُنَّةً اللَّهِ تَعَالَى.

Nawaitul i'tikāfa fī hādhā al-masjidi mā dumtu fīhi sunnatan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Saya niat iktikaf di masjid ini selama saya di sini sunah karena Ta'ala."

Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Dari berbagai pendapat ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

Itikaf yang paling sesuai dengan sunnah adalah dilakukan di masjid, sebagaimana dicontohkan Rasulullah .

Perempuan memiliki kelonggaran dalam beberapa mazhab untuk melakukannya di rumah pada tempat khusus ibadah.

Jika terdapat uzur atau kondisi tertentu, memperbanyak ibadah di rumah tetap sangat dianjurkan meskipun tidak disebut itikaf secara istilah fikih.

Dengan memahami perbedaan pendapat ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih bijak dan proporsional.

Pada akhirnya, esensi utama dari itikaf adalah memperkuat hubungan dengan Allah, memperbanyak doa, dan membersihkan hati dari kesibukan dunia.

Baik dilakukan di masjid maupun dengan menghidupkan malam Ramadan di rumah karena keterbatasan, yang terpenting adalah kesungguhan hati dalam beribadah dan mencari ridha-Nya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com