KOMPAS.com – Menjelang perayaan Idul Fitri, jutaan masyarakat Indonesia bersiap melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.
Tradisi mudik yang berlangsung setiap tahun selalu diikuti lonjakan volume kendaraan di berbagai jalur utama, khususnya di Pulau Jawa.
Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik, pemerintah kembali menerapkan sistem ganjil genap pada sejumlah ruas jalan tol.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan kendaraan serta menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama musim mudik.
Aturan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu bagaimana aturan lengkap sistem ganjil genap untuk mudik Lebaran 2026?
Penerapan sistem ganjil genap bukan hal baru dalam manajemen lalu lintas di Indonesia. Kebijakan ini biasanya diberlakukan pada momen dengan tingkat mobilitas tinggi, seperti libur panjang atau musim mudik.
Menurut penjelasan resmi pemerintah, penerapan aturan ini bertujuan menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik.
Selain itu, sistem ganjil genap juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan kapasitas jalan nasional dan jalan tol yang sering mengalami lonjakan kendaraan saat musim mudik.
Dalam buku Manajemen Transportasi dan Logistik, pakar transportasi Sakti Adji Adisasmita menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas melalui pembatasan kendaraan merupakan strategi penting untuk mengurangi kemacetan pada waktu tertentu.
Menurutnya, kebijakan seperti sistem ganjil genap mampu menekan volume kendaraan dalam waktu bersamaan sehingga arus perjalanan dapat lebih terkendali.
Baca juga: Mudik Lebaran Aman: 8 Obat yang Wajib Dibawa dan Bacaan Doa Safar
Kebijakan ganjil genap mudik Lebaran 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama antara sejumlah lembaga pemerintah.
SKB tersebut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Regulasi ini tertuang dalam beberapa nomor keputusan, antara lain:
Keputusan bersama ini menjadi dasar pelaksanaan berbagai rekayasa lalu lintas selama periode mudik, termasuk sistem ganjil genap, contraflow, dan pengaturan arus kendaraan lainnya.
Pada periode arus mudik, sistem ganjil genap diberlakukan pada beberapa ruas jalan tol utama yang menjadi jalur favorit pemudik menuju wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selama periode ini, kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan bernomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Baca juga: Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Selain saat arus mudik, pemerintah juga memberlakukan sistem ganjil genap pada periode arus balik untuk mengurangi kemacetan yang biasanya terjadi setelah libur Lebaran.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap arus kendaraan dari berbagai daerah menuju wilayah Jabodetabek dapat lebih tertata.
Meskipun aturan ganjil genap diterapkan secara luas, pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan tertentu.
Beberapa kendaraan yang tidak terkena pembatasan antara lain:
Pengecualian ini diberikan agar layanan darurat dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan selama masa mudik.
Baca juga: Tol Yogyakarta–Bawen Segmen Ambarawa–Bawen Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026
Fenomena mudik di Indonesia merupakan salah satu pergerakan manusia terbesar dalam waktu singkat. Setiap tahun, jutaan orang melakukan perjalanan dalam periode yang hampir bersamaan.
Dalam buku Transportasi dan Permasalahan Perkotaan karya Warpani Suwardjoko dijelaskan bahwa lonjakan mobilitas massal tanpa pengaturan yang tepat dapat memicu kemacetan parah, risiko kecelakaan, hingga gangguan distribusi logistik.
Karena itu, kebijakan rekayasa lalu lintas seperti sistem ganjil genap, contraflow, maupun pengaturan waktu perjalanan menjadi langkah strategis yang sering digunakan di berbagai negara.
Bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan pribadi, memahami aturan ganjil genap menjadi hal yang sangat penting.
Selain itu, ada beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan sebelum berangkat:
Perencanaan perjalanan yang matang akan membantu pemudik menghindari hambatan selama perjalanan panjang menuju kampung halaman.
Pada akhirnya, sistem ganjil genap bukan sekadar pembatasan kendaraan, tetapi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan perjalanan mudik yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Dengan memahami aturan ini sejak awal, masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik sehingga momen berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri dapat dinikmati tanpa hambatan berarti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang