Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Cek Jadwal dan Ruas Tolnya

Kompas.com, 11 Maret 2026, 17:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang perayaan Idul Fitri, jutaan masyarakat Indonesia bersiap melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman.

Tradisi mudik yang berlangsung setiap tahun selalu diikuti lonjakan volume kendaraan di berbagai jalur utama, khususnya di Pulau Jawa.

Untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik, pemerintah kembali menerapkan sistem ganjil genap pada sejumlah ruas jalan tol.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan kendaraan serta menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama musim mudik.

Aturan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu bagaimana aturan lengkap sistem ganjil genap untuk mudik Lebaran 2026?

Tujuan Penerapan Sistem Ganjil Genap Mudik

Penerapan sistem ganjil genap bukan hal baru dalam manajemen lalu lintas di Indonesia. Kebijakan ini biasanya diberlakukan pada momen dengan tingkat mobilitas tinggi, seperti libur panjang atau musim mudik.

Menurut penjelasan resmi pemerintah, penerapan aturan ini bertujuan menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik.

Selain itu, sistem ganjil genap juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan kapasitas jalan nasional dan jalan tol yang sering mengalami lonjakan kendaraan saat musim mudik.

Dalam buku Manajemen Transportasi dan Logistik, pakar transportasi Sakti Adji Adisasmita menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas melalui pembatasan kendaraan merupakan strategi penting untuk mengurangi kemacetan pada waktu tertentu.

Menurutnya, kebijakan seperti sistem ganjil genap mampu menekan volume kendaraan dalam waktu bersamaan sehingga arus perjalanan dapat lebih terkendali.

Baca juga: Mudik Lebaran Aman: 8 Obat yang Wajib Dibawa dan Bacaan Doa Safar

Dasar Hukum Aturan Ganjil Genap Mudik 2026

Kebijakan ganjil genap mudik Lebaran 2026 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama antara sejumlah lembaga pemerintah.

SKB tersebut diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Regulasi ini tertuang dalam beberapa nomor keputusan, antara lain:

  • KP-DRJD 854 Tahun 2026
  • HK.201/1/21/DJPL/2026
  • Kep/43/II/2026
  • 20/KPTS/Db/2026

Keputusan bersama ini menjadi dasar pelaksanaan berbagai rekayasa lalu lintas selama periode mudik, termasuk sistem ganjil genap, contraflow, dan pengaturan arus kendaraan lainnya.

Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik 2026

Pada periode arus mudik, sistem ganjil genap diberlakukan pada beberapa ruas jalan tol utama yang menjadi jalur favorit pemudik menuju wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Aturan ini berlaku di ruas:

  • Jalan Tol Jakarta–Cikampek Toll Road KM 47 hingga Semarang–Batang Toll Road KM 414
  • Jalan Tol Tangerang–Merak Toll Road KM 31 hingga KM 98

Penerapan sistem ganjil genap untuk arus mudik dimulai pada:

  • Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Selama periode ini, kendaraan dengan nomor pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan bernomor pelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Baca juga: Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Jadwal Ganjil Genap Arus Balik

Selain saat arus mudik, pemerintah juga memberlakukan sistem ganjil genap pada periode arus balik untuk mengurangi kemacetan yang biasanya terjadi setelah libur Lebaran.

Pada fase arus balik, sistem ini berlaku di ruas:

  • Jalan Tol Semarang–Batang Toll Road KM 414 hingga Jakarta–Cikampek Toll Road KM 47
  • Jalan Tol Tangerang–Merak Toll Road KM 98 hingga KM 31

Peraturan ini mulai berlaku:

  • Senin, 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap arus kendaraan dari berbagai daerah menuju wilayah Jabodetabek dapat lebih tertata.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan

Meskipun aturan ganjil genap diterapkan secara luas, pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan tertentu.

Beberapa kendaraan yang tidak terkena pembatasan antara lain:

  • Mobil pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Kendaraan angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas dengan tanda khusus
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol

Pengecualian ini diberikan agar layanan darurat dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan selama masa mudik.

Baca juga: Tol Yogyakarta–Bawen Segmen Ambarawa–Bawen Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026

Mengapa Pengaturan Lalu Lintas Penting Saat Mudik?

Fenomena mudik di Indonesia merupakan salah satu pergerakan manusia terbesar dalam waktu singkat. Setiap tahun, jutaan orang melakukan perjalanan dalam periode yang hampir bersamaan.

Dalam buku Transportasi dan Permasalahan Perkotaan karya Warpani Suwardjoko dijelaskan bahwa lonjakan mobilitas massal tanpa pengaturan yang tepat dapat memicu kemacetan parah, risiko kecelakaan, hingga gangguan distribusi logistik.

Karena itu, kebijakan rekayasa lalu lintas seperti sistem ganjil genap, contraflow, maupun pengaturan waktu perjalanan menjadi langkah strategis yang sering digunakan di berbagai negara.

Tips Agar Perjalanan Mudik Tetap Lancar

Bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik menggunakan kendaraan pribadi, memahami aturan ganjil genap menjadi hal yang sangat penting.

Selain itu, ada beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan sebelum berangkat:

  • Memastikan kendaraan dalam kondisi prima
  • Menentukan jadwal perjalanan sesuai aturan lalu lintas
  • Memantau informasi resmi dari pemerintah
  • Mengatur waktu istirahat selama perjalanan

Perencanaan perjalanan yang matang akan membantu pemudik menghindari hambatan selama perjalanan panjang menuju kampung halaman.

Pada akhirnya, sistem ganjil genap bukan sekadar pembatasan kendaraan, tetapi bagian dari upaya bersama untuk menciptakan perjalanan mudik yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Dengan memahami aturan ini sejak awal, masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih baik sehingga momen berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri dapat dinikmati tanpa hambatan berarti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Solo Hari Ini, 12 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Solo Hari Ini, 12 Maret 2026
Aktual
Jemaah Padati Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Malam Pertama 10 Hari Terakhir Ramadhan
Jemaah Padati Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pada Malam Pertama 10 Hari Terakhir Ramadhan
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini, 12 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Sleman Hari Ini, 12 Maret 2026
Aktual
Wamenhaj: Perintah Presiden, Keselamatan Jemaah Haji Indonesia Harus Jadi Prioritas
Wamenhaj: Perintah Presiden, Keselamatan Jemaah Haji Indonesia Harus Jadi Prioritas
Aktual
Kementerian Haji Arab Saudi Imbau Jemaah Umrah Hindari Jam Padat di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Kementerian Haji Arab Saudi Imbau Jemaah Umrah Hindari Jam Padat di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 12 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 12 Maret 2026
Aktual
Hukum iktikaf bagi Wanita Haid di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya
Hukum iktikaf bagi Wanita Haid di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya
Aktual
5 Podcast Jadi “Majelis Baru” saat Ramadan, dari Deddy Corbuzier hingga Habib Jafar
5 Podcast Jadi “Majelis Baru” saat Ramadan, dari Deddy Corbuzier hingga Habib Jafar
Aktual
KAI Buka Layanan Penukaran Uang di Stasiun Tugu dan Solo Balapan, Cek Jadwal dan Ketentuannya
KAI Buka Layanan Penukaran Uang di Stasiun Tugu dan Solo Balapan, Cek Jadwal dan Ketentuannya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 12 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 12 Maret 2026
Aktual
12 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H, Rayakan Euforia Lebaran 2026 di Medsos
12 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H, Rayakan Euforia Lebaran 2026 di Medsos
Aktual
Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Cek Jadwal dan Ruas Tolnya
Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Cek Jadwal dan Ruas Tolnya
Aktual
Diskon Tarif Tol 30 Persen Lebaran 2026 mulai 15 Maret, Ini Daftar 29 Ruasnya
Diskon Tarif Tol 30 Persen Lebaran 2026 mulai 15 Maret, Ini Daftar 29 Ruasnya
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com