Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhaj: Perintah Presiden, Keselamatan Jemaah Haji Indonesia Harus Jadi Prioritas

Kompas.com, 11 Maret 2026, 20:00 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Pemerintah menyatakan terus memantau perkembangan situasi geopolitik di Timur Tengah yang saat ini cukup dinamis. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Baca juga: Wamenhaj Pastikan Persiapan Haji 2026 Capai 95 Persen Meski Situasi Timur Tengah Memanas

Arahan Presiden: Keselamatan Jemaah Haji Jadi Prioritas

Dahnil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran pemerintah agar memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji.

“Perintah Presiden sangat jelas, yaitu memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang akan berangkat menunaikan ibadah haji. Keselamatan jemaah haji harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan langkah yang kita ambil,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Pemerintah Pantau Situasi Timur Tengah

Menurut Dahnil, pemerintah terus memantau secara intensif perkembangan situasi keamanan di Timur Tengah yang dinilai sangat dinamis.

Perkembangan kondisi geopolitik di kawasan tersebut menjadi salah satu faktor penting yang harus dipertimbangkan secara matang dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Situasi di Timur Tengah saat ini sangat dinamis dan tentu menjadi salah satu pertimbangan penting. Karena itu, kami diminta untuk menyiapkan berbagai skenario secara seksama dan memastikan seluruh langkah mitigasi risiko telah dipersiapkan dengan baik,” jelasnya.

Baca juga: Kemenhaj Imbau Penundaan Umrah akibat Situasi Timur Tengah, Persiapan Haji Tetap Berjalan

Pemerintah Siapkan Berbagai Skenario Mitigasi Risiko

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah saat ini tengah menyiapkan sejumlah skenario dan langkah mitigasi risiko untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Dahnil, seluruh skenario tersebut akan disiapkan secara matang agar pemerintah memiliki kesiapan menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi.

“Kami sedang menyiapkan berbagai skenario dan langkah mitigasi risiko secara komprehensif. Semua skenario harus disiapkan dengan cermat agar pemerintah memiliki kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan. Skenario akan kami siapkan secara matang dan akan dibahas bersama dengan DPR” kata Dahnil.

Ia menambahkan bahwa pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menjadi bagian dari mekanisme pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: BPKH Dorong Investasi Ekosistem Haji, Indonesia Tak Lagi Sekadar Pasar

Imbauan Menunda Keberangkatan Umrah

Selain membahas penyelenggaraan haji, Dahnil juga menyinggung pelaksanaan ibadah umrah dalam waktu dekat.

Kementerian Haji dan Umrah sejalan dengan Kementerian Luar Negeri yang mengimbau masyarakat Indonesia untuk menunda keberangkatan umrah sementara waktu.

“Untuk jemaah umrah, mengikuti saran dari Kementerian Luar Negeri, kami mengimbau masyarakat yang berencana berangkat umrah dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatannya hingga situasi lebih kondusif,” ujarnya.

Pemerintah berharap dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis mitigasi risiko, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tetap dapat berjalan dengan aman, tertib, serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar