Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Imbau Penundaan Umrah akibat Situasi Timur Tengah, Persiapan Haji Tetap Berjalan

Kompas.com, 1 Maret 2026, 14:09 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Pemerintah Indonesia mengimbau jemaah menunda keberangkatan umrah menyusul dinamika situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.

Imbauan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta pada Minggu (1/3/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian untuk menjamin keselamatan dan pelindungan jemaah. Pemerintah juga memastikan bahwa persiapan ibadah haji 1447 H/2026 M tetap berjalan sesuai rencana.

Situasi keamanan di kawasan Timur Tengah dinilai semakin dinamis dan tidak menentu dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengeluarkan imbauan resmi terkait penundaan keberangkatan umrah.

Baca juga: Wamenhaj: Petugas Haji Bukan ‘Nebeng’ Naik Haji, Fokus Layani Jemaah

Imbauan Resmi Penundaan Umrah

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat preventif demi melindungi warga negara Indonesia.

“Mempertimbangkan kondisi Timur Tengah yang tidak menentu dan eskalasinya semakin tinggi, kami mengimbau jemaah umrah yang akan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatannya,” ujar Wamenhaj di Jakarta, Minggu (1/3/2026), dalam keterangan resmi yang diterima KOMPAS.com.

Imbauan tersebut ditujukan bagi jemaah yang dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat hingga situasi kembali kondusif.

Baca juga: Eskalasi Keamanan Timur Tengah Ganggu Penerbangan Umrah, 58.873 Jamaah Indonesia Terpantau

Koordinasi Penanganan Jemaah Tertunda

Pemerintah juga meminta jemaah umrah yang saat ini berada di Arab Saudi serta keluarga di Tanah Air agar tetap tenang dan tidak panik.

Kementerian Haji dan Umrah RI bersama Kementerian Luar Negeri RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi, maskapai penerbangan, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi, maskapai, dan PPIU agar jemaah yang tertunda kepulangannya dapat ditampung di hotel maupun tempat-tempat lain yang aman dan layak,” lanjutnya.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan jemaah yang mengalami penundaan penerbangan atau kepulangan tetap mendapatkan akomodasi yang aman dan layak.

Baca juga: Ribuan Jemaah Umrah Tertahan di Bandara, Serangan AS-Israel ke Iran Picu Pembatalan Penerbangan

Masyarakat Diminta Rujuk Informasi Resmi

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh pihak diminta merujuk pada sumber resmi pemerintah untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Persiapan Haji 2026 Tetap Sesuai Jadwal

Terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, pemerintah memastikan belum terdapat dampak terhadap tahapan persiapan yang sedang berjalan.

Seluruh proses perencanaan, koordinasi, dan persiapan teknis haji tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami berharap kondisi segera normal dan semua pihak dapat menahan diri. Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah yang diperlukan demi keselamatan serta kenyamanan jemaah,” tutup Wamenhaj.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi terkini sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah umrah dan haji Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar