Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Imbau Penundaan Umrah akibat Situasi Timur Tengah, Persiapan Haji Tetap Berjalan

Kompas.com, 1 Maret 2026, 14:09 WIB
Add on Google
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Pemerintah Indonesia mengimbau jemaah menunda keberangkatan umrah menyusul dinamika situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.

Imbauan ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta pada Minggu (1/3/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian untuk menjamin keselamatan dan pelindungan jemaah. Pemerintah juga memastikan bahwa persiapan ibadah haji 1447 H/2026 M tetap berjalan sesuai rencana.

Situasi keamanan di kawasan Timur Tengah dinilai semakin dinamis dan tidak menentu dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengeluarkan imbauan resmi terkait penundaan keberangkatan umrah.

Baca juga: Wamenhaj: Petugas Haji Bukan ‘Nebeng’ Naik Haji, Fokus Layani Jemaah

Imbauan Resmi Penundaan Umrah

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat preventif demi melindungi warga negara Indonesia.

“Mempertimbangkan kondisi Timur Tengah yang tidak menentu dan eskalasinya semakin tinggi, kami mengimbau jemaah umrah yang akan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda keberangkatannya,” ujar Wamenhaj di Jakarta, Minggu (1/3/2026), dalam keterangan resmi yang diterima KOMPAS.com.

Imbauan tersebut ditujukan bagi jemaah yang dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat hingga situasi kembali kondusif.

Baca juga: Eskalasi Keamanan Timur Tengah Ganggu Penerbangan Umrah, 58.873 Jamaah Indonesia Terpantau

Koordinasi Penanganan Jemaah Tertunda

Pemerintah juga meminta jemaah umrah yang saat ini berada di Arab Saudi serta keluarga di Tanah Air agar tetap tenang dan tidak panik.

Kementerian Haji dan Umrah RI bersama Kementerian Luar Negeri RI terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi, maskapai penerbangan, serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi, maskapai, dan PPIU agar jemaah yang tertunda kepulangannya dapat ditampung di hotel maupun tempat-tempat lain yang aman dan layak,” lanjutnya.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan jemaah yang mengalami penundaan penerbangan atau kepulangan tetap mendapatkan akomodasi yang aman dan layak.

Baca juga: Ribuan Jemaah Umrah Tertahan di Bandara, Serangan AS-Israel ke Iran Picu Pembatalan Penerbangan

Masyarakat Diminta Rujuk Informasi Resmi

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh pihak diminta merujuk pada sumber resmi pemerintah untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Persiapan Haji 2026 Tetap Sesuai Jadwal

Terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, pemerintah memastikan belum terdapat dampak terhadap tahapan persiapan yang sedang berjalan.

Seluruh proses perencanaan, koordinasi, dan persiapan teknis haji tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami berharap kondisi segera normal dan semua pihak dapat menahan diri. Pemerintah akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah yang diperlukan demi keselamatan serta kenyamanan jemaah,” tutup Wamenhaj.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi terkini sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah umrah dan haji Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com