Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu Terbaik Bayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab

Kompas.com, 24 Maret 2026, 18:43 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bulan Ramadhan boleh saja telah berlalu, namun bagi sebagian umat Islam, kewajiban belum sepenuhnya selesai.

Ada yang masih memiliki utang puasa karena sakit, haid, safar, hingga kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.

Pertanyaan yang kemudian muncul tidak hanya soal kewajiban mengganti puasa (qadha), tetapi juga, kapan waktu terbaik untuk menunaikannya agar sesuai tuntunan agama?

Jawaban atas pertanyaan ini ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang kaya, yang hingga kini menjadi rujukan umat Islam.

Makna Qadha Puasa dalam Islam

Secara bahasa, qadha berarti menunaikan atau mengganti sesuatu yang terlewat. Dalam konteks ibadah, qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadhan di hari lain karena adanya uzur syar’i.

Kewajiban ini ditegaskan dalam Al Quran, tepatnya dalam firman Allah SWT:

“...maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...” (QS. Al-Baqarah: 184).

Dalam kajian fiqih, qadha menjadi bentuk tanggung jawab spiritual yang tidak boleh diabaikan, sekaligus menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam menghadapi kondisi manusia.

Baca juga: Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam

Tidak Harus Segera, Tapi Lebih Utama Disegerakan

Mayoritas ulama sepakat bahwa qadha puasa tidak harus dilakukan langsung setelah Ramadhan. Artinya, tidak ada kewajiban untuk mengganti puasa di hari berikutnya secara berurutan.

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah RA yang menyebutkan bahwa ia pernah menunda qadha hingga bulan Sya’ban, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.

Namun demikian, para ulama tetap menganjurkan untuk menyegerakan qadha sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Menunda tanpa alasan yang jelas dikhawatirkan membuka peluang kelalaian.

Dalam buku Qadha’ dan Fidyah Puasa karya Maharati Marfuah dijelaskan bahwa menyegerakan qadha adalah sikap yang lebih selamat, karena manusia tidak mengetahui kondisi di masa mendatang.

Batas Waktu Qadha Menurut Empat Mazhab

Perbedaan pendapat muncul ketika membahas batas maksimal waktu qadha puasa. Meski tidak bertentangan secara prinsip, masing-masing mazhab memberikan penekanan berbeda.

Tidak Ada Batas Waktu Spesifik

Sebagian ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Rusyd berpendapat bahwa qadha bisa dilakukan kapan saja, selama belum masuk Ramadhan berikutnya.

Dalam kitab Rawdah al-Talibin, Imam Nawawi menegaskan bahwa yang terpenting adalah tidak melewati batas waktu tanpa alasan yang dibenarkan.

Dibatasi Hingga Bulan Sya’ban

Sementara itu, ulama seperti Ibnu Qudamah dan Al-Sarakhsi memandang bahwa qadha sebaiknya diselesaikan sebelum bulan Sya’ban berakhir.

Pendapat ini merujuk pada praktik sahabat, khususnya Aisyah RA, yang menunaikan qadha sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Baca juga: Puasa Qadha atau Syawal Dulu? Ini Hukum dan Penjelasan Ulama

Risiko Menunda Tanpa Alasan

Penundaan qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya menjadi titik krusial dalam pembahasan fiqih.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa seseorang yang menunda tanpa alasan wajib:

  • Tetap mengqadha puasa
  • Membayar fidyah sebagai bentuk tebusan

Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa cukup mengqadha tanpa kewajiban fidyah.

Perbedaan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam Islam, namun sikap yang lebih aman adalah mengikuti pendapat mayoritas ulama.

Kondisi yang Mendapat Keringanan

Tidak semua penundaan qadha berujung dosa. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur berkelanjutan.

Misalnya:

  • Sakit yang belum sembuh
  • Kehamilan dan menyusui
  • Perjalanan panjang (safar)

Dalam kondisi ini, tidak ada kewajiban fidyah jika penundaan terjadi karena alasan tersebut.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Manajemen Ibadah dalam Islam karya Abdul Aziz Muhammad Azzam, prinsip kemudahan (taysir) menjadi landasan utama dalam syariat, termasuk dalam ibadah puasa.

Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

Fidyah, Solusi bagi yang Tidak Mampu

Selain qadha, Islam juga mengenal fidyah sebagai alternatif bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau penderita penyakit kronis.

Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin, umumnya setara satu mud (sekitar 0,75 kg) per hari puasa yang ditinggalkan.

Dalam praktiknya, sebagian ulama seperti mazhab Hanafi memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok tersebut.

Waktu Terbaik: Jangan Tunggu Mendekati Ramadhan

Melihat berbagai pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa waktu terbaik untuk membayar utang puasa adalah:

  • Segera setelah Ramadhan, ketika kondisi sudah memungkinkan
  • Tidak menunda hingga mendekati Ramadhan berikutnya
  • Menyesuaikan dengan kondisi fisik dan uzur masing-masing

Pendekatan ini tidak hanya menghindari perbedaan pendapat, tetapi juga menjaga ketenangan batin dalam beribadah.

Antara Kewajiban dan Kesadaran Spiritual

Qadha puasa bukan sekadar mengganti hari yang terlewat, tetapi juga bagian dari komitmen seorang Muslim dalam menjaga hubungan dengan Allah SWT.

Di tengah kesibukan pasca-Lebaran, sering kali kewajiban ini tertunda tanpa disadari. Padahal, menunaikannya lebih awal justru memberikan ketenangan dan kepastian dalam beribadah.

Pada akhirnya, bukan hanya soal kapan, tetapi juga tentang kesadaran untuk tidak menunda kewajiban yang bisa disegerakan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Doa dan Niat
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Aktual
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Aktual
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Aktual
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Aktual
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Aktual
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Aktual
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Aktual
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Aktual
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Aktual
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi
Aktual
Kapan Waktu Terbaik Bayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab
Kapan Waktu Terbaik Bayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab
Aktual
Kapan Masuk Sekolah Usai Lebaran 2026? Ini Jadwal SEB 3 Menteri
Kapan Masuk Sekolah Usai Lebaran 2026? Ini Jadwal SEB 3 Menteri
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com