Editor
KOMPAS.com - Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran pesantren di Indonesia.
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap telaah sebelum diundangkan dalam Lembaran Negara.
Kehadiran Ditjen Pesantren diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan pemberdayaan santri secara nasional.
Baca juga: Perpres Ditjen Pesantren Sudah Diteken, Kemenag Siapkan Struktur dan SDM
Dikutip dari laman MUI Digital, dalam keterangan resminya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa Perpres Ditjen Pesantren telah ditandatangani dan sedang diproses lebih lanjut.
“Kehadiran Ditjen Pesantren adalah sebuah keniscayaan mengingat besarnya populasi pesantren, jumlah santri, hingga peran strategis para kiai bagi bangsa ini,” ujar Wamenag saat memberikan arahan pada Penyusunan Rancangan Organisasi dan Tata Kerja Ditjen Pesantren dan Direktorat Vokasi, Jumat (3/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Staf Khusus Menteri Agama Nona Gayatri Nasution, Staf Ahli Menteri Agama Faisal Ali Hasyim, Tenaga Ahli Menteri Agama Junisab Akbar dan Jaka Setiawan, serta Direktur Pesantren Basnang Said.
Baca juga: Perpres Ditjen Pesantren Disebut Sudah Diteken Prabowo, Segera Diundangkan
Dalam rancangan organisasi yang tengah disusun, Ditjen Pesantren akan memiliki lima direktorat strategis yang saling melengkapi dalam mendukung pengelolaan pesantren, yaitu:
Struktur tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pesantren yang kompleks di berbagai bidang.
"Struktur ini dirancang sedemikian rupa agar kerja Ditjen Pesantren bisa maksimal. Jika salah satu unsur ini tidak ada, maka gerak organisasi akan pincang dalam melayani kebutuhan pesantren yang sangat kompleks," imbuhnya.
Selain pembentukan struktur organisasi, Kementerian Agama juga menaruh perhatian pada kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Wamenag menekankan pentingnya percepatan rekrutmen agar operasional Ditjen Pesantren dapat berjalan efektif sejak awal.
Ia juga mensyaratkan agar posisi strategis diisi oleh figur yang memiliki pengalaman langsung di dunia pesantren.
Untuk bidang kurikulum dan pengasuhan, diperlukan tenaga yang memahami karakter dan nilai dasar pesantren.
Sementara itu, untuk sektor pemberdayaan, Kemenag membuka peluang keterlibatan tenaga ahli yang kompeten sesuai bidangnya.
Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren, Kementerian Agama optimistis dapat memperkuat sistem pendidikan berbasis pesantren di Indonesia.
Lembaga ini diharapkan mampu melahirkan generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual.
Langkah ini sekaligus menegaskan posisi pesantren sebagai pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan berdaya saing.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang