Editor
KOMPAS.com - Tren camilan dengan bentuk unik dan menggemaskan semakin marak di pasaran, mulai dari karakter kartun hingga bentuk hewan.
Namun, muncul pertanyaan terkait status halal camilan atau makanan yang menyerupai hewan yang diharamkan seperti babi dan anjing.
LPPOM MUI menegaskan bahwa produk makanan atau camilan dengan bentuk tersebut tidak dapat disertifikasi halal.
Ketentuan ini berlaku meskipun bahan baku yang digunakan dalam membuat makanan tersebut sepenuhnya halal.
Baca juga: Produk “Mirip Bir” Kini Bersertifikat Halal, LPPOM MUI Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Label
Selama ini, pemahaman masyarakat tentang halal sering kali terbatas pada bahan baku. Produk dianggap halal selama tidak mengandung unsur babi atau zat haram dan najis lainnya.
Padahal, dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penilaian halal mencakup aspek yang lebih luas, termasuk bentuk, nama, dan kemasan produk.
Dilansir dari laman LPPOM MUI, hal ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Baca juga: 17 Oktober 2026 Batas Akhir Wajib Halal Makanan hingga Kemasan Produk
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk berbentuk babi dan anjing, dalam berbagai desain, tidak dapat memperoleh sertifikat halal.
Artinya, meskipun bahan yang digunakan halal, bentuk visual tetap menjadi pertimbangan utama dalam proses sertifikasi.
Ketentuan ini sejalan dengan konsep thayyib, yaitu makanan tidak hanya harus halal, tetapi juga baik secara keseluruhan, termasuk dari sisi nilai dan representasi.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّباً
Rasulullah saw. bersabda: “Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal)…” (HR. Muslim).
Selain itu, Islam juga mengajarkan kehati-hatian dalam menghindari hal-hal yang bersifat syubhat.
سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ
Rasulullah saw. bersabda: “Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), yang kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya.” (HR. Al-Bukhari)
Dalam konteks ini, bentuk babi dan anjing dipandang tidak selaras dengan prinsip tersebut karena dapat menimbulkan persepsi yang tidak baik dan membuka ruang keraguan.
Ilustrasi makanan berbentuk babi. Camilan bentuk babi dan anjing tak bisa bersertifikat halal, LPPOM MUI jelaskan bukan soal bahan, tapi juga bentuk dan nilai.Menanggapi fenomena ini, Vice President Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., menegaskan bahwa aspek penilaian halal tidak hanya terbatas pada bahan dan proses produksi.
“Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga prinsip halal yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga baik (thayyib) secara nilai. Produk yang menyerupai babi dan anjing tidak dapat disertifikasi halal karena dinilai tidak memenuhi prinsip tersebut,” jelasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa konsep halal bersifat menyeluruh, mencakup apa yang dikonsumsi serta bagaimana produk tersebut direpresentasikan.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM memastikan bahwa proses pemeriksaan halal dilakukan secara komprehensif dan konsisten.
Evaluasi tidak hanya mencakup bahan dan proses produksi, tetapi juga nama, bentuk, serta kemasan produk untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip halal dan thayyib.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi konsumen Muslim, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sertifikasi halal.
Di sisi lain, pelaku usaha diingatkan agar tetap memperhatikan batasan dalam berinovasi, khususnya saat menyasar pasar Muslim.
“Bagi pelaku usaha, hal ini menjadi catatan penting dalam berinovasi. Kreativitas dalam membuat produk tentu diperlukan untuk menarik minat pasar, tetapi tetap harus mempertimbangkan batasan yang berlaku, khususnya jika menyasar konsumen Muslim,” tegas Raafqi.
Fenomena camilan berbentuk babi dan anjing menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku, tetapi merupakan sistem nilai yang utuh.
Mulai dari proses produksi hingga tampilan akhir, seluruh aspek menjadi bagian penting dalam memastikan suatu produk benar-benar memenuhi kriteria halal secara menyeluruh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang