Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Soroti MBG Belum Merata, Madrasah Baru 10–12 Persen

Kompas.com, 6 April 2026, 13:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar kembali menyoroti belum meratanya pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pendidikan keagamaan.

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Bidang Pendidikan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sabtu (4/4/2026), ia menegaskan bahwa sebagian besar madrasah dan pondok pesantren masih belum mendapatkan manfaat program tersebut.

Padahal, program MBG digagas sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia sekolah, terutama melalui pemenuhan gizi yang memadai.

Cakupan Masih Minim, Ketimpangan Kian Terlihat

Data yang disampaikan Menag menunjukkan bahwa jangkauan MBG di madrasah dan pesantren baru berkisar 10–12 persen.

Angka ini jauh tertinggal dibandingkan sekolah umum yang diproyeksikan segera mencapai 80 persen.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang pemerataan kebijakan pendidikan nasional.

Di satu sisi, pemerintah mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, namun di sisi lain, akses terhadap program pendukung utama seperti MBG belum sepenuhnya inklusif.

“Jika melihat kondisi ekonomi keluarga, banyak siswa madrasah dan santri yang justru sangat membutuhkan program ini,” ujar Nasaruddin.

Ketimpangan ini menjadi sorotan karena madrasah dan pesantren selama ini menampung jutaan peserta didik dari berbagai daerah, termasuk wilayah dengan tingkat kesejahteraan yang relatif rendah.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Minta Tambahan Dana Rp 24,8 Triliun, Untuk Apa?

Pesantren Dinilai Paling Siap Jalankan Program

Menariknya, di tengah keterbatasan jangkauan, Menag justru menilai pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan yang paling siap mengimplementasikan program MBG.

Menurutnya, sistem dapur bersama yang telah lama diterapkan di pesantren menjadi modal besar.

Santri terbiasa dengan pola makan kolektif yang terorganisir, sehingga distribusi makanan dapat dilakukan lebih efisien dan terkontrol.

“Model dapur mandiri di pesantren sudah teruji. Risiko kesehatan sangat minim karena mereka punya standar pengelolaan sendiri,” katanya.

Pandangan ini sejalan dengan temuan dalam buku Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia karya Zamakhsyari Dhofier yang menjelaskan bahwa pesantren memiliki sistem sosial yang mandiri, termasuk dalam pengelolaan konsumsi dan kebutuhan dasar santri.

Gizi dan Pendidikan: Fondasi yang Tak Terpisahkan

Program MBG bukan sekadar kebijakan bantuan sosial, tetapi bagian dari investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa asupan gizi yang cukup sangat berpengaruh terhadap kemampuan belajar anak.

Dalam buku Nutrition, Health, and Learning karya Donald Bundy disebutkan bahwa intervensi gizi di sekolah dapat meningkatkan kehadiran siswa, konsentrasi belajar, hingga capaian akademik secara signifikan.

Artinya, keterbatasan akses MBG bagi siswa madrasah dan santri bukan hanya persoalan distribusi program, tetapi juga berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan.

Baca juga: Menag Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Indonesia

Usulan Anggaran Tambahan: Dorong Pemerataan

Selain menyoroti MBG, Menag juga mengajukan tambahan anggaran untuk memperkuat berbagai program pendidikan keagamaan. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Revitalisasi sarana dan prasarana madrasah
  • Digitalisasi sistem pembelajaran
  • Bantuan perlengkapan sekolah seperti buku tulis gratis
  • Pengembangan Sekolah Unggul Garuda Transformasi

Langkah ini dinilai penting untuk mengejar ketertinggalan sekaligus memastikan bahwa lembaga pendidikan keagamaan tidak berada di posisi marginal dalam kebijakan nasional.

Tantangan Besar: Integrasi Sistem Pendidikan

Persoalan ini juga mengungkap tantangan struktural dalam sistem pendidikan Indonesia yang masih terfragmentasi.

Pendidikan umum dan pendidikan keagamaan sering kali berada dalam jalur kebijakan yang berbeda, termasuk dalam hal alokasi program dan anggaran.

Dalam buku Education Economics and Development karya Mark Blaug dijelaskan bahwa ketimpangan akses pendidikan sering kali dipicu oleh distribusi sumber daya yang tidak merata antar sektor pendidikan.

Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia, tanpa memandang jenis sekolahnya, mendapatkan hak yang sama.

Baca juga: ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal

Harapan Menag: Jangan Ada yang Tertinggal

Menutup pernyataannya, Nasaruddin berharap agar cakupan MBG dapat segera diperluas ke madrasah dan pesantren.

Ia menegaskan bahwa pemerataan program merupakan bagian dari keadilan sosial dalam pendidikan.

Jika langkah ini berhasil, maka jutaan siswa madrasah dan santri akan mendapatkan manfaat nyata, tidak hanya dalam hal kesehatan, tetapi juga dalam peningkatan kualitas belajar.

Momentum Perbaikan yang Dinanti

Sorotan Menteri Agama ini menjadi pengingat bahwa pembangunan pendidikan tidak cukup hanya dengan kebijakan besar, tetapi juga membutuhkan distribusi yang adil dan tepat sasaran.

Madrasah dan pesantren, yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter dan moral bangsa, kini berada di titik krusial, antara harapan akan perhatian lebih besar dan realitas keterbatasan akses program.

Di tengah ambisi mencetak generasi unggul, pemerataan program seperti MBG bisa menjadi penentu, apakah Indonesia benar-benar melangkah bersama atau masih meninggalkan sebagian anak bangsa di belakang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Siapa Firaun Pengejar Nabi Musa yang Ditelan Laut Merah? Ramses II vs Merneptah
Siapa Firaun Pengejar Nabi Musa yang Ditelan Laut Merah? Ramses II vs Merneptah
Aktual
Shalat Sunnah Safar 2 Rakaat: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Shalat Sunnah Safar 2 Rakaat: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Aktual
Suhu Haji 2026 Bisa Mencapai 42 Derajat, Ini Tips Aman bagi Jemaah
Suhu Haji 2026 Bisa Mencapai 42 Derajat, Ini Tips Aman bagi Jemaah
Aktual
6 Pahlawan Muslimah Indonesia dan Perannya dalam Sejarah Kemerdekaan
6 Pahlawan Muslimah Indonesia dan Perannya dalam Sejarah Kemerdekaan
Aktual
9 Tokoh Perempuan Muslim Indonesia yang Menginspirasi hingga Dunia
9 Tokoh Perempuan Muslim Indonesia yang Menginspirasi hingga Dunia
Aktual
Bacaan Doa Minum Air Zamzam Lengkap: Adab, Manfaat, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Minum Air Zamzam Lengkap: Adab, Manfaat, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Ini Dzikir dan Doa Setelah Shalat Fardhu, Lengkap dari Istighfar hingga Tahlil
Ini Dzikir dan Doa Setelah Shalat Fardhu, Lengkap dari Istighfar hingga Tahlil
Doa dan Niat
5 Doa Sebelum TKA agar Ujian Lancar dan Mudah Mengingat Materi
5 Doa Sebelum TKA agar Ujian Lancar dan Mudah Mengingat Materi
Doa dan Niat
Kisah Sumur Zamzam Tak Pernah Kering Sejak 4.000 Tahun Silam
Kisah Sumur Zamzam Tak Pernah Kering Sejak 4.000 Tahun Silam
Aktual
Amalan Istighfar dan Al-Waqiah, Kunci Rezeki Lancar Berkah
Amalan Istighfar dan Al-Waqiah, Kunci Rezeki Lancar Berkah
Doa dan Niat
Pernyataan Lengkap Iran Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz usai Dubesnya Temui MUI
Pernyataan Lengkap Iran Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz usai Dubesnya Temui MUI
Aktual
Ini Tuntunan Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib, dari Niat hingga Salam
Ini Tuntunan Shalat Jenazah dan Shalat Ghaib, dari Niat hingga Salam
Doa dan Niat
Bertemu Dubes Iran, MUI Ungkap Iran Akan Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz
Bertemu Dubes Iran, MUI Ungkap Iran Akan Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz
Aktual
Pertama di Dunia, Dokter Arab Saudi Sukses Operasi Hati dengan Robot dan Sayatan Super Kecil
Pertama di Dunia, Dokter Arab Saudi Sukses Operasi Hati dengan Robot dan Sayatan Super Kecil
Aktual
Mulai 11 Mei 2026, Arab Saudi–Rusia Bebas Visa: Warga Bisa Tinggal 90 Hari
Mulai 11 Mei 2026, Arab Saudi–Rusia Bebas Visa: Warga Bisa Tinggal 90 Hari
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com