Editor
KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan serangkaian sanksi tegas bagi siapa pun yang nekat menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi, termasuk pihak yang membantu praktik ilegal tersebut.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan jutaan jamaah haji di Makkah dan kawasan suci sekitarnya.
Salah satu sanksi utama adalah denda maksimal sebesar 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp 85 juta) bagi individu yang tertangkap melakukan atau mencoba berhaji tanpa izin.
Baca juga: DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
Denda serupa juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang nekat masuk atau menetap di Makkah selama periode tersebut.
Tak hanya itu, sanksi jauh lebih berat menanti pihak yang memfasilitasi. Denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp 425 juta) akan dijatuhkan kepada siapa pun yang mengurus visa kunjungan bagi pelanggar, menyediakan transportasi, atau memberikan tempat tinggal—baik di hotel, apartemen, maupun rumah pribadi—bagi mereka yang berhaji secara ilegal. Besaran denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa siapa pun yang menyusup ke Makkah untuk berhaji tanpa izin, termasuk warga asing yang overstay, akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, pengadilan berwenang menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar, jika terbukti milik pelaku atau pihak yang terlibat.
Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa setiap orang yang dijatuhi sanksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan, serta mengajukan banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.
Pihak kementerian juga mengimbau seluruh warga negara, ekspatriat, dan pemegang visa untuk mematuhi aturan haji yang berlaku, serta tidak tergiur membantu praktik ilegal.
Masyarakat diminta aktif melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah, sebagai bagian dari pengawasan bersama demi kelancaran ibadah haji.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang