Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Kasus Haji Ilegal Diperkirakan Capai Rp92,64 Miliar, Pengawasan di Titik Keberangkatan Diperketat

Kompas.com, 9 April 2026, 20:52 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah tengah menangani sekitar 42 kasus haji ilegal dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp92,64 miliar.

Hal ini menjadi salah satu alasan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama kepolisian memperkuat pengawasan melalui Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Langkah ini dilakukan untuk menekan praktik penipuan dan keberangkatan non-prosedural.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal

Pengawasan diperketat di berbagai titik keberangkatan, termasuk bandara dan pelabuhan internasional.

Upaya ini dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal

Polri Tengah Tangan 42 Kasus Penipuan Haji

Wakil Kepala Kepolisian RI, Dedi Prasetyo, menyebut terdapat 42 kasus haji ilegal yang tengah dalam penanganan.

"Dari Polri sudah melakukan penindakan dan proses penegakan hukum terkait penipuan dan berbagai modus tindak pidana haji, ada 42 kasus yang dalam penanganan. Dari jumlah itu, satu kasus sudah tahap dua. Total kerugian estimasi kurang lebih sekitar Rp92,64 miliar," kata Dedi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Selain penindakan, aparat juga berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah yang diduga menggunakan jalur ilegal.

Pencegahan dilakukan di berbagai titik, antara lain Bandara Kualanamu (18 orang), Bandara Minangkabau (12 orang), Pelabuhan Citra Tritunas Kepulauan Riau (82 orang), Batam Center Kepulauan Riau (52 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).

Jumlah terbesar terjadi di sejumlah bandara utama, yakni Bandara Soekarno-Hatta (719 orang), Bandara Juanda (187 orang), Bandara Ngurah Rai (50 orang), Bandara Hasanuddin (46 orang), Bandara Yogyakarta (42 orang), serta Bandara Sultan Aji Sulaiman Balikpapan (4 orang).

"Total yang dilakukan pencegahan adalah 1.243 orang," ujarnya.

Satgas Pencegahan Haji Ilegal Dibentuk

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini tidak hanya bekerja di dalam negeri, tetapi juga memperkuat koordinasi internasional, termasuk dengan aparat keamanan di Arab Saudi.

Selain itu, layanan hotline disiapkan untuk menampung pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan haji dan umrah.

"Sudah mulai banyak pengaduan yang masuk ke Kementerian Haji terkait modus-modus penipuan tersebut. Ini akan kita tangani secara terpadu," ujarnya.

Pengawasan Ketat hingga Tingkat Internasional

Satgas akan bekerja secara menyeluruh, mulai dari penyelidikan terhadap travel hingga pengawasan ketat di pintu keberangkatan.

"Satgas bergerak dari pengaduan masyarakat, mulai dari pemeriksaan dan penyelidikan terhadap travel haji. Itu kita cegah dari awal," ujar Dedi.

Langkah preventif diperkuat melalui pemeriksaan acak maupun berbasis data intelijen di bandara embarkasi dan titik keberangkatan internasional.

"Kita akan melakukan berbagai macam pemeriksaan, baik secara random maupun berdasarkan informasi yang sudah kami dapat, langsung dilakukan pencegahan di bandara," tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Polri juga menempatkan petugas dari Divisi Hubungan Internasional di Jeddah dan Mekkah guna berkoordinasi dengan kepolisian Arab Saudi.

Penindakan Tegas untuk Berikan Efek Jera

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa praktik penipuan travel haji tidak boleh hanya diselesaikan melalui mediasi.

"Kalau mediasi tidak dipenuhi, kami akan langsung minta kepolisian tindak secara pidana agar ada efek jera," tegas Dahnil.

Ia kembali mengingatkan bahwa satu-satunya jalur resmi untuk berhaji adalah melalui visa haji yang sah.

Dengan meningkatnya kasus penipuan haji, pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara terpadu.

Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap tawaran haji non-prosedural yang menjanjikan keberangkatan cepat.

Upaya pencegahan dan penindakan diharapkan mampu melindungi calon jemaah dari kerugian besar.

Penyelenggaraan haji yang tertib dan aman menjadi prioritas utama seluruh pemangku kepentingan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ”Wakapolri Ungkap Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar” dan “Siap-siap! Satgas Bakal Razia Jemaah Haji Ilegal di Bandara, Travel Nakal Dipidana”. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Presiden Prabowo Dijadwalkan Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Presiden Prabowo Dijadwalkan Membuka Muktamar NU ke-35 di Jombang
Aktual
Ketua Umum PBNU: Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar, Bahas Kepentingan dan Kemaslahatan Bangsa
Ketua Umum PBNU: Muktamar Ke-35 NU Siap Digelar, Bahas Kepentingan dan Kemaslahatan Bangsa
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Jelang Muktamar NU ke-35, Syuriyah PCNU Lampung Desak Calon Ketua Umum PBNU Bebas Jabatan Politik
Aktual
PCNU Toraja Utara Siap Ikuti Muktamar NU ke-35, Pastikan Administrasi Rampung
PCNU Toraja Utara Siap Ikuti Muktamar NU ke-35, Pastikan Administrasi Rampung
Aktual
Pemkab Jombang Siap Dukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas
Pemkab Jombang Siap Dukung Penuh Muktamar NU ke-35 di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas
Aktual
Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Budaya LGBT Sesuai Perpres 111/2025
Kemenag Susun Materi Pendidikan Cegah Budaya LGBT Sesuai Perpres 111/2025
Aktual
Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Kemenag Rp 5,7 T
Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran Tunjangan Guru-Dosen Kemenag Rp 5,7 T
Aktual
MUI Tolak Sertifikasi Halal Croissant Pattaya: Visual Vulgar Jadi Alasan
MUI Tolak Sertifikasi Halal Croissant Pattaya: Visual Vulgar Jadi Alasan
Aktual
MUI Ternyata Sudah Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sejak 2005
MUI Ternyata Sudah Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Koruptor Sejak 2005
Aktual
Museum Al-Qur'an di Makkah Ungkap Media Penulisan Wahyu pada Zaman Nabi Muhammad
Museum Al-Qur'an di Makkah Ungkap Media Penulisan Wahyu pada Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Ketum Muhammadiyah Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Gawat Darurat
Ketum Muhammadiyah Sebut Korupsi di Indonesia Sudah Gawat Darurat
Aktual
Keteladanan Syekh Izzuddin, Ulama yang Melawan Nepotisme dan Berani Kritik Penguasa
Keteladanan Syekh Izzuddin, Ulama yang Melawan Nepotisme dan Berani Kritik Penguasa
Aktual
Menag ke 119 Guru Besar Baru: Jangan Berhenti pada Gelar, Hadirkan Dampak bagi Bangsa
Menag ke 119 Guru Besar Baru: Jangan Berhenti pada Gelar, Hadirkan Dampak bagi Bangsa
Aktual
PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan
PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung, Dinilai Bisa Dongkrak Kepatuhan dan Kurangi Kemiskinan
Aktual
GP Ansor Apresiasi Kunjungan Kapolri ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung
GP Ansor Apresiasi Kunjungan Kapolri ke Mabes TNI dan Kejaksaan Agung
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar