Editor
KOMPAS.com-Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai upaya strategis untuk meningkatkan perlindungan jemaah haji dan umrah sekaligus menindak praktik ilegal.
Kebijakan ini disampaikan dalam audiensi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembentukan satgas merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang dijalankan atas perintah Menteri Haji dan Umrah melalui koordinasi dengan Kapolri.
“Kami atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ujar Dahnil, Kamis (9/4/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Baca juga: Menhaj Wacanakan Sistem Haji Tanpa Antrean, Singgung “War Tiket Haji”
Ia mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan haji sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 penggunaan visa ilegal. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan jemaah serta mengganggu tata kelola ibadah haji.
“Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya penipuan oleh oknum travel haji dan umrah yang menimbulkan kerugian besar. Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian RI, Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terintegrasi dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh.
“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal. Fokus utamanya mencakup pencegahan keberangkatan haji ilegal melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas terhadap kasus penipuan oleh travel,” ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa Satgas akan menggabungkan langkah pre-emptive, preventif, dan represif.
“Langkah pre-emptive dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sementara itu, tindakan preventif dilaksanakan melalui pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan. Adapun penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Dipastikan Tidak Naik, Menhaj: Negara Tanggung Penyesuaian
Dedi juga memaparkan capaian penegakan hukum yang telah dilakukan Polri. Hingga 2026, tercatat 42 kasus penipuan sedang diproses dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar. Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal.
“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.
Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” pungkas Dedi.
Menanggapi isu penambahan kuota haji, Dahnil menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan maupun pembahasan terkait hal tersebut.
“Sampai hari ini belum ada penambahan kuota jemaah haji,” tutup Dahnil.
Melalui pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 1447 H/2026 M dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang