Editor
KOMPAS.com – Wakil Menteri Agama R Muhammad Syafi’i menilai pengumuman awal bulan Hijriah, termasuk penentuan waktu puasa dan hari raya atau Lebaran, perlu dilakukan melalui satu pintu agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wamenag saat menerima Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad bersama jajaran untuk membahas mekanisme penetapan awal bulan Hijriah di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
"Ke depan, pengumuman awal bulan Hijriah perlu dilakukan melalui satu pintu, yakni pemerintah melalui sidang isbat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat akibat perbedaan informasi,” tegasnya dilansir dari situs resmi Kemenag.
Menurutnya, sidang isbat bukan sekadar forum teknis, melainkan juga memiliki dimensi kebijakan dalam menjaga ketertiban dan persatuan umat.
Baca juga: Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Jadwal Lengkapnya
Ia menegaskan, meskipun perbedaan merupakan bagian dari khazanah keilmuan, penyampaiannya harus dilakukan secara bijak.
“Perbedaan adalah bagian dari khazanah keilmuan. Namun, penyampaiannya harus bijak. Tidak semua hal perlu diumumkan secara terpisah jika berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia akan kembali menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Zulhijjah 1447 Hijriah pada 29 Zulkaidah 1447 H.
Sidang ini akan menentukan waktu pelaksanaan Iduladha bagi umat Islam di Indonesia.
Wamenag menjelaskan, sidang isbat menjadi instrumen negara untuk memastikan penetapan awal bulan seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan secara kolektif, bukan parsial.
“Sidang isbat menjadi ruang bersama yang mempertemukan ormas Islam, ahli falak, serta instansi terkait. Di dalamnya, kita mengintegrasikan hisab sebagai dasar perhitungan astronomi dan rukyat sebagai verifikasi faktual di lapangan,” ujarnya.
Dalam prosesnya, data hisab dari lembaga resmi seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika digunakan untuk memproyeksikan posisi hilal.
Sementara itu, rukyat dilakukan di berbagai titik untuk memastikan kemungkinan terlihatnya hilal.
“Hisab memberikan gambaran awal yang akurat, sementara rukyat memastikan validitasnya. Keduanya tidak dipertentangkan, tetapi saling melengkapi dalam proses penetapan,” jelasnya.
Hasil hisab dan rukyat kemudian dibahas dalam sidang isbat untuk ditetapkan secara resmi. Jika hilal belum terlihat atau belum memenuhi kriteria, maka bulan berjalan digenapkan menjadi 30 hari.
Sebaliknya, jika hilal terlihat dan memenuhi syarat, keesokan harinya ditetapkan sebagai awal bulan baru.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan sidang isbat memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, PMA Nomor 1 Tahun 2026, serta fatwa MUI yang menegaskan pentingnya ketaatan kepada pemerintah dalam menjaga kemaslahatan umat.
“Penetapan awal bulan Hijriah merupakan urusan publik keagamaan yang menjadi kewenangan negara. Karena itu, keputusan sidang isbat perlu dihormati bersama sebagai bagian dari menjaga persatuan umat,” ungkapnya.
Sementara itu, Abu Rokhmad menambahkan bahwa penetapan awal bulan Hijriah merupakan persoalan multidimensi yang mencakup aspek syar’i, metodologis, dan sosial.
“Pendekatan yang digunakan harus integratif. Sidang isbat menjadi titik temu berbagai metode sekaligus legitimasi bersama yang dapat diterima luas oleh masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Jadwal Libur Idul Adha 2026 dan Hari Penting Islam Mei 2026, Ini Tanggal Lengkapnya
Ke depan, Kementerian Agama akan memperkuat peran Tim Hisab Rukyat, mendorong rukyat bersama di berbagai daerah, serta meningkatkan literasi masyarakat terkait metode hisab dan rukyat. Sinergi dengan ormas Islam juga akan terus diperkuat sebagai langkah menuju unifikasi kalender Hijriah secara bertahap.
Melalui penguatan sidang isbat, pemerintah berharap penetapan awal bulan Hijriah tidak hanya memberikan kepastian waktu ibadah, tetapi juga memperkuat harmoni dan persatuan umat di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang