Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa

Kompas.com, 19 April 2026, 07:14 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi operasi pembasmian ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Respons ini muncul setelah muncul dugaan bahwa proses penguburan ikan sapu-sapu dilakukan saat ikan masih dalam kondisi hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menilai metode tersebut bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.

Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

Meski demikian, MUI tetap mengakui bahwa kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik dari sisi lingkungan.

Kiai Miftah menjelaskan bahwa penguburan ikan dalam keadaan hidup melanggar dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).

Ia menilai cara tersebut berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.

Kebijakan dinilai bermanfaat untuk lingkungan

MUI menyatakan kebijakan Pemprov DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco memiliki nilai kemaslahatan.

Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan.

Ikan sapu-sapu diketahui dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026),

Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai mendukung prinsip hifẓ an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup.

Upaya pengendalian dilakukan untuk menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Baca juga: Produksi Meningkat, Konsumsi Susu Unta Kembali Populer Saat Musim Semi di Perbatasan Utara Arab Saudi

Metode dinilai tidak sesuai prinsip ihsan

Di sisi lain, MUI menilai metode penguburan ikan dalam kondisi hidup menimbulkan persoalan dari perspektif syariah.

Kiai Miftah menjelaskan bahwa membunuh hewan diperbolehkan jika terdapat maslahat, namun harus dilakukan dengan cara yang baik.

Metode mengubur hidup-hidup dinilai termasuk memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip ihsan dalam Islam.

Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ...

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik...” (HR Muslim, no 1955)

Baca juga: 6 Tips Memilih Hewan Kurban Sehat, Ini Syarat Lengkap Menurut Syariat

Perspektif kesejahteraan hewan

MUI juga menyoroti aspek etika kesejahteraan hewan dalam praktik tersebut.

Penguburan ikan dalam keadaan hidup dinilai tidak manusiawi karena tidak meminimalkan penderitaan hewan.

Prinsip kesejahteraan hewan menekankan pentingnya mengurangi rasa sakit dan penderitaan selama proses penanganan.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata Kiai Miftah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Haji 2026 Berangkat Kapan? Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah
Haji 2026 Berangkat Kapan? Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah
Aktual
Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi
Arab Saudi Kembali Tegaskan Sanksi bagi Jemaah Ilegal, Haji 2026 Wajib Pakai Izin Resmi
Aktual
Gelombang Perdana Jemaah Haji 2026 Tiba di Madinah, Program Makkah Route Makin Luas ke 10 Negara
Gelombang Perdana Jemaah Haji 2026 Tiba di Madinah, Program Makkah Route Makin Luas ke 10 Negara
Aktual
Badai Debu Melanda Makkah, Jarak Pandang Menurun di Tanah Suci
Badai Debu Melanda Makkah, Jarak Pandang Menurun di Tanah Suci
Aktual
Gelombang Awal Jemaah Haji Tiba, Awal Perjalanan Suci Menuju Baitullah
Gelombang Awal Jemaah Haji Tiba, Awal Perjalanan Suci Menuju Baitullah
Aktual
MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa
MUI Kritik Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, Dinilai Menyiksa
Aktual
Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”
Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”
Aktual
Ramai Dana Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp 22 Miliar, Pemprov Jabar Benarkan dan Ini Rinciannya
Ramai Dana Pemeliharaan Masjid Al Jabbar Rp 22 Miliar, Pemprov Jabar Benarkan dan Ini Rinciannya
Aktual
Alasan Petugas Haji Yogyakarta Sengaja Bawa 10 Pasang Sandal Jepit untuk Jemaah di Tanah Suci
Alasan Petugas Haji Yogyakarta Sengaja Bawa 10 Pasang Sandal Jepit untuk Jemaah di Tanah Suci
Aktual
Kumpulan Prompt AI Undangan Walimatussafar Haji yang Mewah dan Elegan untuk Dibagikan di Media Sosial
Kumpulan Prompt AI Undangan Walimatussafar Haji yang Mewah dan Elegan untuk Dibagikan di Media Sosial
Aktual
Kemenhaj Jateng Beri Ide Unik Mahar Tiket Haji: Bernilai Manfaat, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai
Kemenhaj Jateng Beri Ide Unik Mahar Tiket Haji: Bernilai Manfaat, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai
Aktual
Kemenhaj Jateng Ungkap Alasan Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini
Kemenhaj Jateng Ungkap Alasan Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini
Aktual
Kisah Pasutri Lansia Asal Banjar, Berhasil Berangkat Haji Usai Menabung dari Hasil Bertani Padi dan Singkong
Kisah Pasutri Lansia Asal Banjar, Berhasil Berangkat Haji Usai Menabung dari Hasil Bertani Padi dan Singkong
Aktual
Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji
Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji
Aktual
Gurun Saudi “Hidup” Kembali: Bunga Liar Bermekaran, Serangga Penyerbuk Kembali Bermunculan
Gurun Saudi “Hidup” Kembali: Bunga Liar Bermekaran, Serangga Penyerbuk Kembali Bermunculan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com