Editor
KOMPAS.com - Dalam hukum Islam, keberadaan wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang sangat vital dan menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.
Rasulullah SAW menegaskan dalam hadisnya bahwa tidak sah suatu pernikahan tanpa kehadiran wali dan dua orang saksi yang adil. Wali bertindak sebagai pelindung dan wakil bagi calon mempelai perempuan dalam pelaksanaan akad nikah.
Persoalan muncul ketika ayah kandung, yang merupakan wali utama (wali aqrab), telah meninggal dunia atau menghilang tanpa diketahui keberadaannya (mafqud).
Dalam kondisi ini, hak perwalian tidak hilang, melainkan berpindah mengikuti urutan hierarki nasab yang telah ditetapkan oleh syariat.
Baca juga: Kisah Pernikahan Rasulullah dan Aisyah di Bulan Syawal, Penuh Hikmah
Sebelum melihat urutan perpindahannya, seorang yang akan bertindak sebagai wali harus memenuhi syarat-syarat berikut agar perwaliannya sah:
Jika ayah kandung telah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, maka hak perwalian berpindah kepada kerabat laki-laki dari garis ayah (ashabah) dengan urutan sebagai berikut:
1. Kakek: Ayah dari ayah kandung, dan seterusnya ke atas menurut garis laki-laki.
2. Saudara Laki-laki Kandung: Kakak atau adik laki-laki seayah dan seibu.
3. Saudara Laki-laki Seayah: Kakak atau adik laki-laki yang hanya memiliki ayah yang sama.
4. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Kandung (Keponakan).
5. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah (Keponakan).
6. Paman Kandung: Saudara laki-laki kandung ayah.
7. Paman Seayah: Saudara laki-laki ayah yang seayah saja.
8. Anak Laki-laki Paman Kandung (Sepupu).
9. Anak Laki-laki Paman Seayah (Sepupu).
Perpindahan ini bersifat hierarkis; wali yang lebih jauh (wali ab'ad) tidak boleh bertindak selama wali yang lebih dekat (wali aqrab) masih ada dan memenuhi syarat.
Dalam kasus ayah atau wali nasab lainnya menghilang dan tidak diketahui tempat tinggalnya (mafqud atau ghaib), maka kewenangan perwalian dapat berpindah kepada Wali Hakim.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, wali nasab dianggap tidak ada jika tidak mungkin dihadirkan karena jarak yang sangat jauh (lebih dari 92,5 km atau perjalanan dua hari) atau tidak diketahui rimbanya.
Wali Hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh negara (Menteri Agama) untuk bertindak sebagai wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab sama sekali atau wali nasabnya tidak memungkinkan untuk hadir.
Di Indonesia, otoritas ini dijalankan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat pernikahan dilangsungkan.
Wali Hakim dapat bertindak apabila:
1. Wali nasab benar-benar tidak ada atau telah meninggal dunia tanpa sisa kerabat laki-laki.
2. Wali nasab menghilang (mafqud) atau ghaib.
3. Wali nasab berada di penjara dan tidak diperbolehkan ditemui.
4. Wali nasab menolak untuk menikahkan tanpa alasan syar'i yang dibenarkan (wali adhal).
Dalam kasus ini, perpindahan harus disahkan melalui putusan Pengadilan Agama.
Prosedur hukum untuk mendapatkan Wali Hakim dari Kantor Urusan Agama (KUA) diatur secara spesifik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Wali Hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama (dalam hal ini Kepala KUA) untuk bertindak sebagai wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab atau wali nasabnya tidak memungkinkan untuk hadir.
Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah
Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan prosedurnya:
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) KHI, Wali Hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
Jika alasan permohonan Wali Hakim adalah karena wali nasab menolak menikahkan (adlal), maka prosedurnya melibatkan Pengadilan Agama:
- Permohonan ke Pengadilan Agama: Calon mempelai perempuan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat untuk menetapkan bahwa wali tersebut memang "adhal".
- Putusan Pengadilan: Sesuai Pasal 23 ayat (2) KHI, Wali Hakim hanya boleh bertindak setelah adanya putusan Pengadilan Agama yang menetapkan tentang ke-adhal-an wali tersebut.
- Pertimbangan Hakim: Hakim akan memeriksa alasan penolakan wali. Jika alasan penolakan bukan karena alasan syar'i (seperti calon suami tidak sepadan/sekufu dalam hal agama atau ada cacat moral), maka hakim akan memberikan izin bagi pemohon untuk menikah dengan Wali Hakim.
Setelah memenuhi syarat atau mendapatkan putusan pengadilan (bagi kasus adhal), langkah selanjutnya adalah:
- Mendatangi KUA: Pasangan calon pengantin datang ke KUA di wilayah tempat pernikahan akan dilangsungkan.
- Verifikasi Dokumen: Petugas KUA (PPN/Penghulu) akan melakukan pemeriksaan dokumen administrasi dan menyelidiki apakah pemohon benar-benar memenuhi syarat menurut hukum munakahat untuk menggunakan Wali Hakim.
- Pelaksanaan Akad: Jika syarat terpenuhi, Kepala KUA kecamatan akan bertindak sebagai Wali Hakim dalam prosesi ijab qabul.
- Wilayah Kekuasaan: Wali Hakim tidak berhak menikahkan perempuan yang berada di luar daerah kekuasaannya tanpa ada pelimpahan wewenang yang sah.
- Status Wali Hakim: Wali Hakim yang bertindak harus memenuhi syarat sebagai laki-laki muslim yang adil, aqil, dan baligh.
Baca juga: Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam
Memahami urutan wali nikah sangat penting untuk menjaga keabsahan pernikahan menurut syariat Islam dan hukum negara. Jika ayah kandung telah tiada atau menghilang, pihak keluarga harus mengikuti urutan ashabah yang ada.
Jika seluruh garis keturunan laki-laki dari pihak ayah tidak ditemukan, barulah calon pengantin dapat menggunakan jasa Wali Hakim (KUA) untuk meresmikan ikatan suci pernikahan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang