Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam

Kompas.com, 25 April 2026, 15:09 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Dalam hukum Islam, keberadaan wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang sangat vital dan menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.

Rasulullah SAW menegaskan dalam hadisnya bahwa tidak sah suatu pernikahan tanpa kehadiran wali dan dua orang saksi yang adil. Wali bertindak sebagai pelindung dan wakil bagi calon mempelai perempuan dalam pelaksanaan akad nikah.

Persoalan muncul ketika ayah kandung, yang merupakan wali utama (wali aqrab), telah meninggal dunia atau menghilang tanpa diketahui keberadaannya (mafqud).

Dalam kondisi ini, hak perwalian tidak hilang, melainkan berpindah mengikuti urutan hierarki nasab yang telah ditetapkan oleh syariat.

Baca juga: Kisah Pernikahan Rasulullah dan Aisyah di Bulan Syawal, Penuh Hikmah

1. Syarat Sah Menjadi Wali Nikah

Sebelum melihat urutan perpindahannya, seorang yang akan bertindak sebagai wali harus memenuhi syarat-syarat berikut agar perwaliannya sah:

  • Laki-laki (perempuan tidak sah menjadi wali nikah).
  • Beragama Islam (non-Muslim tidak sah menjadi wali bagi mempelai Muslimah).
  • Baligh (telah dewasa, minimal berusia 15 tahun atau sudah bermimpi basah).
  • Berakal Sehat (tidak gila atau hilang ingatan).
  • Adil (tidak fasik atau sering melakukan dosa besar).
  • Merdeka (bukan hamba sahaya).
  • Tidak sedang ihram haji atau umrah.

2. Urutan Wali Nasab Jika Ayah Tiada

Jika ayah kandung telah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, maka hak perwalian berpindah kepada kerabat laki-laki dari garis ayah (ashabah) dengan urutan sebagai berikut:

1. Kakek: Ayah dari ayah kandung, dan seterusnya ke atas menurut garis laki-laki.

2. Saudara Laki-laki Kandung: Kakak atau adik laki-laki seayah dan seibu.

3. Saudara Laki-laki Seayah: Kakak atau adik laki-laki yang hanya memiliki ayah yang sama.

4. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Kandung (Keponakan).

5. Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Seayah (Keponakan).

6. Paman Kandung: Saudara laki-laki kandung ayah.

7. Paman Seayah: Saudara laki-laki ayah yang seayah saja.

8. Anak Laki-laki Paman Kandung (Sepupu).

9. Anak Laki-laki Paman Seayah (Sepupu).

Perpindahan ini bersifat hierarkis; wali yang lebih jauh (wali ab'ad) tidak boleh bertindak selama wali yang lebih dekat (wali aqrab) masih ada dan memenuhi syarat.

3. Prosedur Jika Wali Menghilang (Mafqud)

Dalam kasus ayah atau wali nasab lainnya menghilang dan tidak diketahui tempat tinggalnya (mafqud atau ghaib), maka kewenangan perwalian dapat berpindah kepada Wali Hakim.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, wali nasab dianggap tidak ada jika tidak mungkin dihadirkan karena jarak yang sangat jauh (lebih dari 92,5 km atau perjalanan dua hari) atau tidak diketahui rimbanya.

4. Penggunaan Wali Hakim

Wali Hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh negara (Menteri Agama) untuk bertindak sebagai wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab sama sekali atau wali nasabnya tidak memungkinkan untuk hadir.

Di Indonesia, otoritas ini dijalankan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah tempat pernikahan dilangsungkan.

Wali Hakim dapat bertindak apabila:

1. Wali nasab benar-benar tidak ada atau telah meninggal dunia tanpa sisa kerabat laki-laki.

2. Wali nasab menghilang (mafqud) atau ghaib.

3. Wali nasab berada di penjara dan tidak diperbolehkan ditemui.

4. Wali nasab menolak untuk menikahkan tanpa alasan syar'i yang dibenarkan (wali adhal).

Dalam kasus ini, perpindahan harus disahkan melalui putusan Pengadilan Agama.

Prosedur Mendapat Wali Hakim

Prosedur hukum untuk mendapatkan Wali Hakim dari Kantor Urusan Agama (KUA) diatur secara spesifik dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Wali Hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama (dalam hal ini Kepala KUA) untuk bertindak sebagai wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab atau wali nasabnya tidak memungkinkan untuk hadir.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah

Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan prosedurnya:

1. Memastikan Kondisi yang Membolehkan Wali Hakim

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) KHI, Wali Hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Wali nasab benar-benar tidak ada.
  • Wali nasab tidak mungkin dihadirkan atau tidak diketahui tempat tinggalnya (ghaib/mafqud).
  • Wali nasab berada dalam penjara dan tidak boleh ditemui.
  • Wali nasab sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.
  • Wali nasab berada di tempat yang jauh (minimal sejauh 92,5 km atau dua hari perjalanan) dan tidak memberikan kuasa kepada wali lain.
  • Wali adlal (wali nasab yang sah menolak menikahkan tanpa alasan syar'i).

2. Prosedur Khusus untuk Wali Adhal (Wali Menolak)

Jika alasan permohonan Wali Hakim adalah karena wali nasab menolak menikahkan (adlal), maka prosedurnya melibatkan Pengadilan Agama:

- Permohonan ke Pengadilan Agama: Calon mempelai perempuan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama setempat untuk menetapkan bahwa wali tersebut memang "adhal".

- Putusan Pengadilan: Sesuai Pasal 23 ayat (2) KHI, Wali Hakim hanya boleh bertindak setelah adanya putusan Pengadilan Agama yang menetapkan tentang ke-adhal-an wali tersebut.

- Pertimbangan Hakim: Hakim akan memeriksa alasan penolakan wali. Jika alasan penolakan bukan karena alasan syar'i (seperti calon suami tidak sepadan/sekufu dalam hal agama atau ada cacat moral), maka hakim akan memberikan izin bagi pemohon untuk menikah dengan Wali Hakim.

3. Pendaftaran di KUA

Setelah memenuhi syarat atau mendapatkan putusan pengadilan (bagi kasus adhal), langkah selanjutnya adalah:

- Mendatangi KUA: Pasangan calon pengantin datang ke KUA di wilayah tempat pernikahan akan dilangsungkan.

- Verifikasi Dokumen: Petugas KUA (PPN/Penghulu) akan melakukan pemeriksaan dokumen administrasi dan menyelidiki apakah pemohon benar-benar memenuhi syarat menurut hukum munakahat untuk menggunakan Wali Hakim.

- Pelaksanaan Akad: Jika syarat terpenuhi, Kepala KUA kecamatan akan bertindak sebagai Wali Hakim dalam prosesi ijab qabul.

4. Ketentuan Lain

- Wilayah Kekuasaan: Wali Hakim tidak berhak menikahkan perempuan yang berada di luar daerah kekuasaannya tanpa ada pelimpahan wewenang yang sah.

- Status Wali Hakim: Wali Hakim yang bertindak harus memenuhi syarat sebagai laki-laki muslim yang adil, aqil, dan baligh.

Baca juga: Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam

Kesimpulan

Memahami urutan wali nikah sangat penting untuk menjaga keabsahan pernikahan menurut syariat Islam dan hukum negara. Jika ayah kandung telah tiada atau menghilang, pihak keluarga harus mengikuti urutan ashabah yang ada.

Jika seluruh garis keturunan laki-laki dari pihak ayah tidak ditemukan, barulah calon pengantin dapat menggunakan jasa Wali Hakim (KUA) untuk meresmikan ikatan suci pernikahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Aktual
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Aktual
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
Aktual
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan 'Healing' Fisik dan Batin
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan "Healing" Fisik dan Batin
Aktual
Kisah Mbah Sarjo, Penyandang Disabilitas Netra Berhaji dengan Jual Kebun
Kisah Mbah Sarjo, Penyandang Disabilitas Netra Berhaji dengan Jual Kebun
Aktual
Apa yang Harus Dilakukan Saat Wukuf di Arafah? Ini Amalan Utamanya
Apa yang Harus Dilakukan Saat Wukuf di Arafah? Ini Amalan Utamanya
Aktual
20 Menit di Paviliun Haji Madinah: Ada AC, Mushala hingga Klinik Medis untuk Jemaah
20 Menit di Paviliun Haji Madinah: Ada AC, Mushala hingga Klinik Medis untuk Jemaah
Aktual
PPIH Arab Saudi Matangkan Layanan Haji di Makkah, Hotel hingga Bus Shalawat Disiapkan
PPIH Arab Saudi Matangkan Layanan Haji di Makkah, Hotel hingga Bus Shalawat Disiapkan
Aktual
5 Rukun Islam dan Maknanya, Fondasi Utama Kehidupan Setiap Muslim
5 Rukun Islam dan Maknanya, Fondasi Utama Kehidupan Setiap Muslim
Doa dan Niat
Bacaan Syahadat Lengkap: Arab, Latin, Arti dan Maknanya
Bacaan Syahadat Lengkap: Arab, Latin, Arti dan Maknanya
Doa dan Niat
Tertipu Modus Percepatan Haji, Pasutri Lansia di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta
Tertipu Modus Percepatan Haji, Pasutri Lansia di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta
Aktual
Bandara Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam untuk Layani Penerbangan Haji 2026
Bandara Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam untuk Layani Penerbangan Haji 2026
Aktual
PPIH Arab Saudi Siagakan Tim Kesehatan di Bandara Madinah, Jamaah Haji Sakit Langsung Diperiksa
PPIH Arab Saudi Siagakan Tim Kesehatan di Bandara Madinah, Jamaah Haji Sakit Langsung Diperiksa
Aktual
Dedikasi PPIH Arab Saudi, Cek Makanan Tiga Kali Sehari demi Jaga Kesehatan Jemaah Haji
Dedikasi PPIH Arab Saudi, Cek Makanan Tiga Kali Sehari demi Jaga Kesehatan Jemaah Haji
Aktual
Terjebak Hujan Disertai Petir? Ini Doa Rasulullah Agar Terhindar Bahaya
Terjebak Hujan Disertai Petir? Ini Doa Rasulullah Agar Terhindar Bahaya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com