Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid Bir Ali Madinah Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia: Lokasi, Sejarah, dan Arsitektur

Kompas.com, 29 April 2026, 21:54 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Nama Bir Ali sangat akrab di telinga jemaah haji Indonesia, khususnya jemaah gelombang pertama yang lebih dulu tiba di Madinah sebelum berangkat ke Makkah.

Tempat ini menjadi lokasi penting karena di sinilah jemaah memulai ihram untuk umrah maupun haji.

Hampir setiap musim haji, ribuan jemaah Indonesia singgah di kawasan ini sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci Makkah.

Selain bernilai ibadah, Masjid Bir Ali juga memiliki sejarah panjang dan arsitektur megah.

Baca juga: Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya

Masjid Bir Ali Jadi Tempat Miqat Jemaah dari Madinah

Dilansir dari laman Kemenag, Masjid Bir Ali terletak 11 kilometer dari Masjid Nabawi. Tepatnya sebelah barat Lembah Aqiq. Kawasan Bir Ali memiliki nama asli Zulhulaifah.

Lokasi ini merupakan miqat makani atau batas tempat memulai ibadah umrah dan haji bagi jemaah yang datang dari arah Madinah, termasuk jemaah haji Indonesia gelombang pertama.

Baca juga: Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah

Di kawasan Zulhulaifah berdiri sebuah masjid yang menjadi tempat jemaah menunaikan salat sunnah dua rakaat dan berniat ihram sebelum menuju Makkah.

Mengapa Disebut Bir Ali?

Masjid tersebut bernama Masjid Miqat Zulhulaifah atau Masjid Asy-Syajarah, namn sebagian jemaah mengenalnya sebagai Masjid Bir Ali.

Sebutan Bir Ali berasal dari kata bir yang berarti sumur, atau abyar yang berarti banyak sumur.

Nama itu dikaitkan dengan riwayat bahwa Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA pernah menggali banyak sumur di kawasan tersebut. Kini, bekas sumur-sumur itu sudah tidak tampak lagi.

Sejarah Masjid Bir Ali 

Masjid ini juga dikenal sebagai Masjid Asy-Syajarah, yang berarti masjid pohon.

Sebutan itu muncul karena masjid dibangun di lokasi Nabi Muhammad SAW pernah berteduh di bawah sebuah pohon, sejenis akasia, saat melakukan perjalanan.

Peristiwa tersebut terjadi setelah pelanggaran Perjanjian Hudaibiyah pada tahun keenam Hijriah atau 628 Masehi. Nabi SAW singgah di tempat itu, berteduh di bawah pohon, lalu mengenakan ihram.

Hal serupa juga terjadi saat Nabi berangkat untuk Umrah Qadha dan ketika Haji Wada'.

Sejarah Penetapan Zulhulaifah sebagai Lokasi Miqat

Menurut Prof Dr KH Aswadi MAg, Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Madinah, dalam Perjanjian Hudaibiyah ditetapkan bahwa Rasulullah dan umat Islam di Madinah tidak boleh berhaji selama 10 tahun. Numun, perjanjian itu kemudian gagal.

"Perjanjian ini dilanggar oleh Kaum Quraisy, sehingga pada tahun ke-9 Hijriah Nabi memaklumatkan Fathu Makkah tahun ke-10 Hijriah," kata Aswadi yang juga guru besar di UIN Sunan Ampel, Surabaya.

Pada masa itulah Nabi Muhammad SAW menetapkan Zulhulaifah sebagai miqat haji atau umrah bagi penduduk Madinah dan siapa pun yang datang dari arah tersebut.

Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata “Nabi SAW menetapkan miqat untuk penduduk Madinah di Zulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejad di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam.”

Nabi SAW bersabda “Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka miqat-nya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqat-nya juga dari Makkah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, seluruh jemaah haji Indonesia gelombang pertama yang menuju Makkah dari Madinah mengambil miqat di Zulhulaifah sebelum melaksanakan umrah.

Arsitektur Masjid Bir Ali

Masjid Bir Ali dibangun dengan denah berbentuk segi empat menyerupai benteng. Bangunan utama berada di tengah dan dikelilingi koridor panjang.

Koridor tersebut dihiasi arcade dengan sisi dalam berwarna kemerah-merahan, sedangkan bagian luar bangunan didominasi warna krem.

Bangunan yang mengelilingi masjid berfungsi sebagai fasilitas pendukung, termasuk ratusan toilet, kamar mandi, tempat wudhu, klinik kesehatan, kantor pengelola, kantor keamanan, dan fasilitas lainnya.

Sebagian besar area dalam berupa jalan setapak, galeri, dan pepohonan.

Terdapat 13 kubah di atap masjid dan lima menara yang mengelilinginya seperti benteng.

Salah satu menara memiliki bentuk berbeda, segitiga di bagian bawah dan bulat diagonal di bagian atas, dengan tinggi mencapai 64 meter.

Masjid ini dibangun dengan gaya arsitektur Islam yang mendapat pengaruh Mamluk dan Bizantium.

Sejarah Pembangunan dan Renovasi Masjid Bir Ali

Masjid kecil pertama di lokasi ini dibangun pada masa Umar bin Abdulaziz saat menjabat gubernur Madinah pada era Bani Umayyah tahun 706-712 M atau 87-93 H.

Masjid tersebut kemudian dibangun kembali pada tahun 961 H, termasuk pembangunan tembok besar di sekelilingnya yang bertahan hingga masa Turki Usmani.

Masjid Miqat ini beberapa kali direnovasi. Renovasi besar terakhir dilakukan pada masa pemerintahan Raja Fahd pada 1982-2005 M.

Renovasi itu memperluas area masjid berkali-kali lipat dari ukuran awal serta menambah berbagai fasilitas modern.

Fasilitas Modern Masjid Bir Ali

Pemerintah Arab Saudi berinvestasi besar di Masjid Zulhulaifah seiring meningkatnya jumlah jemaah umrah.

Sebagaimana dikutip dari Saudi Press Agency, masjid ini dibangun kembali di atas lahan seluas 178.000 meter persegi agar memberikan kenyamanan bagi pengunjung.

Bangunan utama masjid saat ini berbentuk persegi dengan luas sekitar 6.000 meter persegi dalam selungkup area 36.000 meter persegi.

Masjid ini memiliki dua ruang shalat yang dipisahkan halaman luas, sekitar 500 toilet, area khusus ihram dan wudhu, tempat parkir besar, serta taman.

Masjid Bir Ali kini menjadi masjid miqat terbesar kedua setelah Masjid Miqat Qarnul Manazil di As-Saylul al-Kabir.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam, Apakah Termasuk Takziah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam, Apakah Termasuk Takziah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Jemaah Haji Indonesia yang Alami Henti Jantung di Masjid Nabawi Berhasil Diselamatkan Petugas Medis Saudi
Jemaah Haji Indonesia yang Alami Henti Jantung di Masjid Nabawi Berhasil Diselamatkan Petugas Medis Saudi
Aktual
Kemenhaj Fasilitasi Ziarah Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Larang Pungutan Tambahan
Kemenhaj Fasilitasi Ziarah Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Larang Pungutan Tambahan
Aktual
DPR Minta Pengawasan Wisata Jemaah Haji Diperketat usai Kecelakaan Bus Jabal Magnet
DPR Minta Pengawasan Wisata Jemaah Haji Diperketat usai Kecelakaan Bus Jabal Magnet
Aktual
21 Rute Bus Shalawat dari Hotel ke Masjidil Haram Lengkap dengan Warnanya, Beroperasi Gratis 24 Jam
21 Rute Bus Shalawat dari Hotel ke Masjidil Haram Lengkap dengan Warnanya, Beroperasi Gratis 24 Jam
Aktual
Masjid Bir Ali Madinah Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia: Lokasi, Sejarah, dan Arsitektur
Masjid Bir Ali Madinah Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia: Lokasi, Sejarah, dan Arsitektur
Aktual
Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya
Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya
Aktual
Bus Shalawat Gratis Mulai Beroperasi di Makkah, 56 Armada Disabilitas Disiapkan
Bus Shalawat Gratis Mulai Beroperasi di Makkah, 56 Armada Disabilitas Disiapkan
Aktual
Saudi Tinjau Akomodasi Haji, Tambah 566 Ribu Tempat Tidur
Saudi Tinjau Akomodasi Haji, Tambah 566 Ribu Tempat Tidur
Aktual
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Makkah untuk Mengambil Miqat dan Jalani Umrah Wajib
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Makkah untuk Mengambil Miqat dan Jalani Umrah Wajib
Aktual
Arab Saudi Berikan Cuti Haji Berbayar hingga 15 Hari bagi Karyawan
Arab Saudi Berikan Cuti Haji Berbayar hingga 15 Hari bagi Karyawan
Aktual
Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah
Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Merawat Akar Jam’iyyah: Mengapa PBNU Butuh Representasi Ulama Luar Jawa?
Merawat Akar Jam’iyyah: Mengapa PBNU Butuh Representasi Ulama Luar Jawa?
Aktual
DPR RI Ansari Usul Revisi UU Haji: Cicilan Bipih Lebih Fleksibel
DPR RI Ansari Usul Revisi UU Haji: Cicilan Bipih Lebih Fleksibel
Aktual
Shalat di Hijir Ismail, Ini Doa dan Keutamaan yang Jarang Diketahui
Shalat di Hijir Ismail, Ini Doa dan Keutamaan yang Jarang Diketahui
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com