Editor
KOMPAS.com - Mengirim karangan bunga duka cita kini menjadi bagian dari budaya masyarakat modern ketika mendapat kabar kematian.
Karangan bunga biasanya dikirim keluarga, sahabat, kolega, atau instansi sebagai bentuk empati kepada pihak yang berduka.
Dalam banyak kasus, pengirim tidak bisa hadir langsung ke rumah duka karena jarak atau kesibukan.
Baca juga: Saat Duka Mendalam, Ini Doa untuk Ketenangan dan Keikhlasan Hati
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan, apakah mengirim karangan bunga bisa dianggap sebagai bentuk takziah dalam Islam?
Dilansir dari laman Kemenag, berikut penjelasan makna takziah dan hukum mengirim karangan bunga duka cita dalam pandangan ulama.
Baca juga: Apa Itu Mati Syahid? Simak Pengertian, Keutamaan, Jenis-Jenis, dan Aturan Memandikan Jenazahnya
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan, secara bahasa takziah adalah at-tasliyah yang berarti menghibur.
Maksudnya, menghibur seseorang untuk mengurangi kesedihan yang sedang menimpanya.
Adapun menurut syariat, takziah berarti mengajak orang yang tertimpa musibah agar bersabar karena terdapat pahala di dalamnya, mengingatkan agar tidak meratap berlebihan, mendoakan mayit agar diampuni, serta mendoakan keluarga yang ditimpa musibah agar Allah mengganti kesedihan dengan kebaikan.
Dengan demikian, inti takziah adalah memberikan penghiburan, doa, dan penguatan kepada keluarga yang sedang berduka.
Karena tujuan utamanya adalah menghibur dan menyampaikan doa, Syekh Al-Bujairimi menjelaskan bahwa takziah juga dapat dilakukan melalui tulisan, surat, maupun media lainnya.
وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ
Artinya: “Dan takziah dapat dilakukan melalui tulisan dan surat-menyurat.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Tuhfatul Muhtaj [Beirut, Darul Fikr: 2006], juz II, h. 306)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa kehadiran fisik bukan satu-satunya bentuk belasungkawa. Pesan tertulis pun dapat bernilai takziah apabila berisi dukungan dan doa.
Selaras dengan itu, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan bahwa lafaz atau ungkapan takziah tidak dibatasi bentuk dan susunannya.
وأما لفظ التعزية فلا حجرَ فيه، فبأيّ لفظ عزَّاه حصلت
Artinya: “Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004], h. 271)
Artinya, ucapan duka cita dapat disampaikan dengan berbagai cara selama mengandung makna empati, penghiburan, dan doa.
Berdasarkan penjelasan tersebut, mengirim karangan bunga duka cita atas wafatnya seseorang masih masuk dalam kategori takziah.
Pasalnya, karangan bunga umumnya memuat ucapan belasungkawa yang bertujuan memberi penghiburan, doa, serta penguatan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Karena itu, selama isi pesannya baik dan tidak bertentangan dengan nilai syariat, pengiriman karangan bunga dapat dipahami sebagai salah satu bentuk takziah di era modern.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang