Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji Ilegal Diburu! Polisi Mekkah Tangkap Pelaku Iklan Palsu hingga Penyelundup Jemaah Tanpa Izin

Kompas.com, 30 April 2026, 07:51 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Arab News

KOMPAS.com — Aparat keamanan Arab Saudi terus menggencarkan operasi untuk mencegah masuknya jemaah tanpa izin ke Kota Suci Mekkah dan lokasi-lokasi suci lainnya menjelang musim haji.

Pihak berwenang menegaskan, pelanggar aturan akan ditindak tegas dengan penangkapan hingga sanksi hukum berat.

Dikutip dari laporan Saudi Press Agency (SPA), polisi Mekkah menangkap seorang warga asal Yaman yang kedapatan menyebarkan iklan palsu di media sosial. Ia menawarkan izin masuk ke Mekkah secara ilegal, yang ternyata merupakan penipuan.

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia yang Alami Henti Jantung di Masjid Nabawi Berhasil Diselamatkan Petugas Medis Saudi

Dalam kasus terpisah, lima warga negara Mesir juga diamankan karena melanggar aturan haji dengan memasuki dan tinggal di Mekkah tanpa memiliki izin resmi.

Tak hanya itu, aparat keamanan haji turut menangkap seorang warga Pakistan yang mencoba menyelundupkan lima orang sebangsanya ke Mekkah tanpa izin.

Upaya serupa juga dilakukan seorang warga Mesir yang menyembunyikan dua orang dalam kompartemen tersembunyi di kendaraan angkut.

Kasus lainnya melibatkan seorang warga Myanmar yang tertangkap saat mengangkut enam orang secara ilegal menuju Mekkah. Semua pelaku telah diproses hukum dan dirujuk ke penuntutan umum.

Menjelang musim haji, Ministry of Interior Saudi Arabia mengumumkan sanksi tegas bagi pelanggaran aturan perizinan.

Denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp 92,4 juta) dikenakan bagi siapa pun yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki Mekkah pada periode 18 April hingga 31 Mei.

Sementara itu, denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 462 juta) diberlakukan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran, seperti mengajukan visa kunjungan untuk haji ilegal, mengangkut, atau menyediakan akomodasi bagi jemaah tanpa izin. Besaran denda dapat berlipat ganda tergantung jumlah pelanggar yang terlibat.

Pemerintah juga akan mendeportasi para pelanggar, termasuk overstayer, serta melarang mereka masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Bahkan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal berpotensi disita melalui keputusan pengadilan.

Baca juga: Kemenhaj Fasilitasi Ziarah Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Larang Pungutan Tambahan

Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji serta melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lainnya.

Langkah tegas ini diambil demi memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar bagi semua jemaah resmi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Makna Pawai Obor Malam 1 Muharram, Tradisi Sambut Tahun Baru Islam
Makna Pawai Obor Malam 1 Muharram, Tradisi Sambut Tahun Baru Islam
Aktual
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram dalam Bahasa Jawa Krama dan Artinya
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram dalam Bahasa Jawa Krama dan Artinya
Aktual
10 Muharram 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Jadwal Asyura dan Keutamaannya
10 Muharram 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Jadwal Asyura dan Keutamaannya
Aktual
Istiqlal Gelar Peringatan Muharram 1448 H, Simak Jadwal Lengkapnya
Istiqlal Gelar Peringatan Muharram 1448 H, Simak Jadwal Lengkapnya
Aktual
Amin Bukhari, Kaligrafer Kiswah Ka'bah yang Namanya Diabadikan Raja Faisal
Amin Bukhari, Kaligrafer Kiswah Ka'bah yang Namanya Diabadikan Raja Faisal
Aktual
Apakah Merayakan Tahun Baru Hijriah Bid'ah? Simak Penjelasan Ulama
Apakah Merayakan Tahun Baru Hijriah Bid'ah? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Awali Tahun Baru Hijriah, Ini Dzikir Malam 1 Muharram yang Dianjurkan
Awali Tahun Baru Hijriah, Ini Dzikir Malam 1 Muharram yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Minum Susu 1 Muharram dalam Islam, Sunnah atau Sekadar Tradisi?
Minum Susu 1 Muharram dalam Islam, Sunnah atau Sekadar Tradisi?
Aktual
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam dalam Bahasa Arab, Lengkap dengan Arti
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam dalam Bahasa Arab, Lengkap dengan Arti
Aktual
Contoh Tulisan Poster 1 Muharram 2026 yang Estetik dan Inspiratif
Contoh Tulisan Poster 1 Muharram 2026 yang Estetik dan Inspiratif
Aktual
Doa Akhir Tahun Islam 1447 H, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Akhir Tahun Islam 1447 H, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Awal Tahun 1 Muharram Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Awal Tahun 1 Muharram Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Awal Tahun Islam 1448 H, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Awal Tahun Islam 1448 H, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Amalan 1 Muharram Sesuai Sunnah, Mulai Puasa hingga Perbanyak Sedekah
Amalan 1 Muharram Sesuai Sunnah, Mulai Puasa hingga Perbanyak Sedekah
Aktual
1 Muharram 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Tahun Baru Islam 1448 H Menurut Kalender Kemenag
1 Muharram 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Tahun Baru Islam 1448 H Menurut Kalender Kemenag
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com