Editor
KOMPAS.com — Aparat keamanan Arab Saudi terus menggencarkan operasi untuk mencegah masuknya jemaah tanpa izin ke Kota Suci Makkah dan lokasi-lokasi suci lainnya menjelang musim haji.
Pihak berwenang menegaskan, pelanggar aturan akan ditindak tegas dengan penangkapan hingga sanksi hukum berat.
Mengutip laporan Saudi Press Agency (SPA), polisi Makkah menangkap seorang warga asal Yaman yang kedapatan menyebarkan iklan palsu di media sosial. Ia menawarkan izin masuk ke Makkah secara ilegal, yang ternyata merupakan penipuan.
Dalam kasus terpisah, lima warga negara Mesir juga diamankan karena melanggar aturan haji dengan memasuki dan tinggal di Makkah tanpa memiliki izin resmi.
Tak hanya itu, aparat keamanan haji turut menangkap seorang warga Pakistan yang mencoba menyelundupkan lima orang sebangsanya ke Makkah tanpa izin.
Upaya serupa juga dilakukan seorang warga Mesir yang menyembunyikan dua orang dalam kompartemen tersembunyi di kendaraan angkut.
Kasus lainnya melibatkan seorang warga Myanmar yang tertangkap saat mengangkut enam orang secara ilegal menuju Makkah. Seluruh pelaku telah diproses hukum dan dirujuk ke penuntutan umum.
Menjelang musim haji, Ministry of Interior Saudi Arabia mengumumkan sanksi tegas bagi pelanggaran aturan perizinan.
Denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp 92,4 juta) dikenakan bagi siapa pun yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang memasuki Makkah pada periode 18 April hingga 31 Mei.
Sementara itu, denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 462 juta) diberlakukan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran, seperti mengajukan visa kunjungan untuk haji ilegal, mengangkut, atau menyediakan akomodasi bagi jemaah tanpa izin. Besaran denda dapat berlipat ganda tergantung jumlah pelanggar yang terlibat.
Pemerintah juga akan mendeportasi para pelanggar, termasuk overstayer, serta melarang mereka masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. Bahkan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal berpotensi disita melalui keputusan pengadilan.
Baca juga: Kemenhaj Fasilitasi Ziarah Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Larang Pungutan Tambahan
Direktorat Jenderal Keamanan Publik mengimbau warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji serta melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lainnya.
Langkah tegas ini diambil demi memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar bagi seluruh jemaah resmi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang