Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Haji Tanggung Heat Stroke Saat Armuzna, Berlaku 8-13 Dzulhijjah

Kompas.com, 30 April 2026, 11:15 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Otoritas Arab Saudi memperluas perlindungan asuransi kesehatan bagi jamaah haji selama masa puncak ibadah haji.

Perlindungan ini mencakup gangguan kesehatan akibat cuaca panas ekstrem, seperti heat cramps, heat exhaustion, hingga heat stroke.

Kebijakan tersebut berlaku pada 8 hingga 13 Dzulhijjah, bertepatan dengan rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jamaah haji Indonesia menjaga kondisi tubuh dan mencegah dehidrasi selama berada di Tanah Suci.

Baca juga: Bahaya Jika Lupa! Jemaah Haji Wajib Bawa Kartu Nusuk Saat Keluar Hotel

Perlindungan Berlaku Saat Puncak Haji

Kepala Seksi Kesehatan PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Edi Supriyatna, mengatakan perluasan perlindungan asuransi tersebut berlaku khusus selama masa puncak haji.

Menurut Edi, informasi perubahan klausul asuransi itu disampaikan otoritas Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah Saudi kepada pihak penyelenggara haji.

“Jika jamaah mengalami diagnosa heat cramps, heat exhaustion, atau heat stroke pada masa puncak haji, maka kejadian itu dapat diklaim melalui asuransi,” ujar Edi saat diwawancarai di Makkah, Rabu (29/4/2026), dilansir dari laman MUI.

Namun, Edi menjelaskan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku pada 8 hingga 13 Dzulhijjah.

Apabila gangguan kesehatan serupa terjadi sebelum 8 Dzulhijjah atau setelah 13 Dzulhijjah, biaya pengobatan tidak masuk dalam cakupan klaim asuransi.

Jenis Gangguan Kesehatan Akibat Panas Ekstrem

Edi menjelaskan, heat cramps merupakan kram otot akibat hilangnya cairan dan elektrolit karena keringat berlebih.

Kondisi ini umumnya menyerang otot perut, betis, dan tangan.

Sementara itu, heat exhaustion merupakan kelelahan berat akibat paparan suhu tinggi dan dehidrasi.

Gejalanya dapat berupa keringat berlebih, mual, dan denyut jantung yang cepat.

Adapun heat stroke menjadi kondisi paling berbahaya karena suhu tubuh meningkat drastis hingga sekitar 40 derajat celsius akibat kegagalan tubuh mengatur suhu.

Kondisi tersebut dapat berakibat fatal apabila tidak segera mendapatkan pertolongan medis.

Baca juga: Masjid Bir Ali Madinah Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia: Lokasi, Sejarah, dan Arsitektur

Jamaah Diimbau Cegah Dehidrasi

Edi mengimbau jamaah haji Indonesia, baik yang sudah berada di Madinah maupun yang masih bersiap berangkat dari Tanah Air, untuk menjaga kondisi fisik.

Jamaah juga diminta memahami langkah pencegahan terhadap dehidrasi dan paparan panas ekstrem selama menjalani ibadah haji.

Salah satu upaya penting adalah menjaga pola minum secara teratur.

Jamaah dianjurkan mengonsumsi sekitar 200 mililiter air setiap jam dengan cara diminum perlahan.

“Minum itu wajib, 200 mililiter per jam. Jangan langsung banyak, tapi empat teguk setiap 10 menit. Cara ini membantu mencegah dehidrasi sekaligus tidak membuat terlalu sering ke toilet,” kata Edi.

Perlengkapan Pendukung Saat Cuaca Panas

Selain menjaga asupan cairan, jamaah disarankan menyiapkan perlengkapan pendukung untuk menghadapi cuaca panas.

Perlengkapan tersebut antara lain kipas tangan, semprotan air, serta kain atau lap basah untuk membantu menurunkan suhu tubuh.

PPIH berharap perluasan perlindungan asuransi kesehatan ini dapat memberi rasa aman tambahan bagi jamaah.

Kebijakan tersebut juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan jamaah terhadap risiko kesehatan selama menjalani puncak ibadah haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Mabit di Muzdalifah: Arab, Latin & Arti, Amalan Mustajab Puncak Malam Haji
Doa Mabit di Muzdalifah: Arab, Latin & Arti, Amalan Mustajab Puncak Malam Haji
Doa dan Niat
Haji 2026, Saudi Siapkan 700 Tenaga Medis dan 90 Ambulans di Madinah
Haji 2026, Saudi Siapkan 700 Tenaga Medis dan 90 Ambulans di Madinah
Aktual
Beli Sapi Kurban 2026 Kapan? Ini Waktu Ideal dan Tips Memilihnya
Beli Sapi Kurban 2026 Kapan? Ini Waktu Ideal dan Tips Memilihnya
Aktual
Kapan Hari Tasyrik 2026? Ini Tanggal dan Amalan yang Dianjurkan
Kapan Hari Tasyrik 2026? Ini Tanggal dan Amalan yang Dianjurkan
Aktual
Asuransi Haji Tanggung Heat Stroke Saat Armuzna, Berlaku 8-13 Dzulhijjah
Asuransi Haji Tanggung Heat Stroke Saat Armuzna, Berlaku 8-13 Dzulhijjah
Aktual
Catat! Libur dan Cuti Bersama Mei 2026, Ada Long Weekend Idul Adha
Catat! Libur dan Cuti Bersama Mei 2026, Ada Long Weekend Idul Adha
Aktual
Doa Mustajab Malam Jumat Pembuka Rezeki: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Mustajab Malam Jumat Pembuka Rezeki: Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Seni Menjaga Lisan ala Imam Al-Ghazali: Rahasia Menata Hati Lewat Kata
Seni Menjaga Lisan ala Imam Al-Ghazali: Rahasia Menata Hati Lewat Kata
Aktual
Muhammadiyah Tegaskan Idul Adha 27 Mei 2026 Berdasarkan KHGT
Muhammadiyah Tegaskan Idul Adha 27 Mei 2026 Berdasarkan KHGT
Aktual
Khutbah Jumat 1 Mei 2026: Pentingnya Menjaga Lisan dalam Islam
Khutbah Jumat 1 Mei 2026: Pentingnya Menjaga Lisan dalam Islam
Aktual
Haji Ilegal Diburu! Polisi Mekkah Tangkap Pelaku Iklan Palsu hingga Penyelundup Jemaah Tanpa Izin
Haji Ilegal Diburu! Polisi Mekkah Tangkap Pelaku Iklan Palsu hingga Penyelundup Jemaah Tanpa Izin
Aktual
Doa Menyentuh Hajar Aswad: Bacaan Lengkap dan Maknanya Saat Thawaf
Doa Menyentuh Hajar Aswad: Bacaan Lengkap dan Maknanya Saat Thawaf
Doa dan Niat
Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam, Apakah Termasuk Takziah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Karangan Bunga Duka Cita dalam Islam, Apakah Termasuk Takziah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Jemaah Haji Indonesia yang Alami Henti Jantung di Masjid Nabawi Berhasil Diselamatkan Petugas Medis Saudi
Jemaah Haji Indonesia yang Alami Henti Jantung di Masjid Nabawi Berhasil Diselamatkan Petugas Medis Saudi
Aktual
Kemenhaj Fasilitasi Ziarah Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Larang Pungutan Tambahan
Kemenhaj Fasilitasi Ziarah Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Larang Pungutan Tambahan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com