Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPPOM Siapkan Toko Bahan Baku Halal di 3 Provinsi, UMKM Makin Mudah Dapat Jaminan Halal

Kompas.com, 30 April 2026, 14:24 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) berencana mengembangkan proyek percontohan (pilot project) toko bahan baku halal di tiga provinsi sebagai langkah strategis memperkuat rantai pasok halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan proyek tersebut akan difokuskan di tiga wilayah, yakni Bengkulu, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

“Ke depan, ini akan terus dikembangkan. Khusus untuk pilot project yang diharapkan menjadi percontohan, akan dibangun di tiga provinsi, yaitu Bengkulu, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur,” ujar Muti saat Puncak Acara Festival Syawal 2026 di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Hukum Daging Ham, Haram atau Halal? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Ia menjelaskan, inisiatif toko bahan baku halal sebenarnya telah dimulai dengan membuka dua cabang toko bahan baku daging dan produk beku di Bogor.

Sepanjang 2026, LPPOM juga memfasilitasi sertifikasi halal bagi toko bahan baku dalam rangkaian Festival Syawal yang diikuti 61 pelaku usaha dari 19 provinsi.

Muti menegaskan bahwa pengembangan proyek ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, sinergi berbagai pihak penting untuk menciptakan model toko bahan baku halal yang ideal dan bisa direplikasi di berbagai daerah.

UMKM harus merasa yakin ketika membeli bahan, misalnya daging, bahwa itu sudah dijamin halal. Bahkan jika membutuhkan sertifikat halal, toko tersebut dapat menyediakannya,” kata Muti.

Ia juga menyoroti praktik di lapangan, seperti pembelian bahan dalam kemasan kecil tanpa identitas produsen yang jelas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian status halal.

Melalui konsep ini, LPPOM ingin mendorong pelaku usaha hanya menggunakan dan menjual bahan yang memiliki jaminan halal yang dapat dibuktikan. Selain itu, keberadaan toko bahan baku halal juga akan mempermudah proses sertifikasi halal bagi UMKM.

Standar operasional toko turut menjadi perhatian, mulai dari penggunaan alat yang bebas kontaminasi bahan non-halal hingga memastikan seluruh peralatan berasal dari bahan yang halal.

Baca juga: Produk “Mirip Bir” Kini Bersertifikat Halal, LPPOM MUI Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Label

Muti menambahkan, proyek ini merupakan bagian dari penguatan sektor hulu dalam ekosistem halal nasional. Dengan adanya toko bahan baku halal yang tersertifikasi, pelaku UMKM diharapkan lebih mudah mendapatkan kepastian bahan baku sehingga proses sertifikasi produk menjadi lebih cepat dan efisien.

“Toko bahan baku ini adalah salah satu mata rantai penting. Bisa berbentuk toko daging, toko bahan kue, bahkan koperasi, yang menjamin bahwa dari produsen hingga ke UMKM, kehalalannya terjaga,” ujar Dirut LPPOM Muti Arintawati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Membasuh Wajah Saat Wudhu agar Bercahaya di Hari Kiamat
Doa Membasuh Wajah Saat Wudhu agar Bercahaya di Hari Kiamat
Doa dan Niat
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Jadwal, Niat & Keutamaannya
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Jadwal, Niat & Keutamaannya
Aktual
Skema Miqat Jemaah RI di Bir Ali Diperketat, Waktu Hanya 15 Menit per Kloter
Skema Miqat Jemaah RI di Bir Ali Diperketat, Waktu Hanya 15 Menit per Kloter
Aktual
Puasa Sunnah Apa Saja di Mei 2026? Ini Jadwal dan Niat Lengkapnya
Puasa Sunnah Apa Saja di Mei 2026? Ini Jadwal dan Niat Lengkapnya
Aktual
LPPOM Siapkan Toko Bahan Baku Halal di 3 Provinsi, UMKM Makin Mudah Dapat Jaminan Halal
LPPOM Siapkan Toko Bahan Baku Halal di 3 Provinsi, UMKM Makin Mudah Dapat Jaminan Halal
Aktual
Makkah Makin Hijau! 60.000 Pohon Ditanam untuk Kenyamanan Jemaah Haji
Makkah Makin Hijau! 60.000 Pohon Ditanam untuk Kenyamanan Jemaah Haji
Aktual
3 WNI Ditangkap Terkait Haji Ilegal, Saudi Sita Uang hingga ID Haji Palsu
3 WNI Ditangkap Terkait Haji Ilegal, Saudi Sita Uang hingga ID Haji Palsu
Aktual
9 Larangan di Masjid Nabawi untuk Jemaah Haji, Live Streaming Tak Boleh Dilakukan
9 Larangan di Masjid Nabawi untuk Jemaah Haji, Live Streaming Tak Boleh Dilakukan
Aktual
Doa Mabit di Muzdalifah: Arab, Latin & Arti, Amalan Mustajab Puncak Malam Haji
Doa Mabit di Muzdalifah: Arab, Latin & Arti, Amalan Mustajab Puncak Malam Haji
Doa dan Niat
Haji 2026, Saudi Siapkan 700 Tenaga Medis dan 90 Ambulans di Madinah
Haji 2026, Saudi Siapkan 700 Tenaga Medis dan 90 Ambulans di Madinah
Aktual
Beli Sapi Kurban 2026 Kapan? Ini Waktu Ideal dan Tips Memilihnya
Beli Sapi Kurban 2026 Kapan? Ini Waktu Ideal dan Tips Memilihnya
Aktual
Kapan Hari Tasyrik 2026? Ini Tanggal dan Amalan yang Dianjurkan
Kapan Hari Tasyrik 2026? Ini Tanggal dan Amalan yang Dianjurkan
Aktual
Asuransi Haji Tanggung Heat Stroke Saat Armuzna, Berlaku 8-13 Dzulhijjah
Asuransi Haji Tanggung Heat Stroke Saat Armuzna, Berlaku 8-13 Dzulhijjah
Aktual
Catat! Libur dan Cuti Bersama Mei 2026, Ada Long Weekend Idul Adha
Catat! Libur dan Cuti Bersama Mei 2026, Ada Long Weekend Idul Adha
Aktual
Doa Mustajab Malam Jumat Pembuka Rezeki: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Mustajab Malam Jumat Pembuka Rezeki: Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com