Editor
KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan dan diduga melibatkan pengasuh pesantren.
Kemenag juga menginstruksikan penghentian sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut selama proses penanganan berlangsung.
Langkah itu dilakukan untuk mendukung proses hukum, melindungi santri, dan memastikan tata kelola pesantren diperbaiki sesuai standar.
Baca juga: Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, Kemenag tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama jika terjadi di lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said, Senin (4/5/2026) dilansir dari Antara.
Basnang menilai, kasus tersebut telah mencoreng nilai-nilai agama, pendidikan, dan moralitas.
Sebagai langkah awal, Kemenag menginstruksikan agar proses pendaftaran santri baru di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo dihentikan sementara waktu.
Baca juga: Kemenag Siapkan 5 Direktorat Strategis di Bawah Ditjen Pesantren Baru
Direktorat Pesantren Kemenag mengambil langkah tersebut agar proses penyidikan oleh aparat kepolisian menjadi prioritas.
Penghentian sementara pendaftaran juga ditujukan untuk menjaga ketertiban, memperkuat perlindungan anak, dan mendorong perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
“Kami merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas,” kata dia.
Kemenag menyatakan akan mengawal penanganan kasus ini hingga ada kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola pesantren telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Selain menghentikan sementara pendaftaran santri baru, Kemenag merekomendasikan agar tenaga pendidik atau pengasuh pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan dari tugasnya.
Pesantren juga diminta menunjuk tenaga pendidik atau pengasuh baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, dan kesiapan menjalankan fungsi pengasuhan santri secara penuh selama 24 jam.
“Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini,” kata Basnang Said.
Kemenag juga meminta terduga pelaku tidak lagi tinggal di lingkungan pesantren.
Jika pesantren tidak mematuhi rekomendasi tersebut, Kemenag melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren.
Baca juga: Dari Pesantren ke UI: Kisah Mahasiswa Semester 6 yang Mengajar di Kampus Top Indonesia
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan, proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.
Pernyataan itu disampaikan terkait penanganan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," katanya.
Arifah juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS dalam penanganan kasus tersebut.
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX.
Sebagian korban merupakan anak yatim piatu atau anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang