Editor
KOMPAS.com - Ibadah haji seringkali berkaitan dengan kewajiban membayar dam, terutama bagi jamaah yang menjalankan haji tamattu’ atau qiran.
Di sisi lain, kurban juga menjadi ibadah yang dianjurkan pada bulan haji atau bulan Dzulhijjah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan jamaah, apakah seseorang yang sudah membayar dam masih diperbolehkan berkurban.
Baca juga: Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Dilansir dari laman MUI, para ulama menjelaskan bahwa kedua ibadah tersebut memiliki perbedaan mendasar meski sama-sama berupa penyembelihan hewan.
Dam dan kurban memiliki sejumlah persamaan, yakni sama-sama termasuk ibadah, dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah, serta menggunakan hewan ternak seperti kambing. Proses penyembelihannya juga dapat diwakilkan kepada pihak lain.
Baca juga: Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Namun, terdapat perbedaan pada aspek pelaksanaannya. Dam wajib ditunaikan oleh jamaah haji tertentu, seperti yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran, serta harus dilakukan di Tanah Haram.
Sementara itu, kurban bersifat umum, dapat dilakukan oleh siapa saja, baik yang sedang berhaji maupun tidak, serta dapat dilaksanakan di mana saja.
Dam merupakan kewajiban bagi jamaah haji yang menjalankan haji tamattu’, haji qiran, atau karena pelanggaran dalam ibadah haji.
Dalam pelaksanaannya, dam memiliki beberapa kategori seperti tartib dan taqdir, tartib dan ta’dil, serta takhyir dan ta’dil.
Haji tamattu’ sendiri dilakukan dengan mendahulukan umrah sebelum haji, kemudian menunggu hingga puncak ibadah haji pada 8–9 Dzulhijjah. Dalam kondisi ini, jamaah diwajibkan membayar dam sesuai ketentuan syariat.
فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
Artinya: “Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang (tamattu’) mengerjakan umrah sebelum haji, (maka sembelihlah) hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.” (QS Al Baqarah: 196)
Berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sepanjang hidupnya, sehingga hukumnya termasuk sunnah muakkadah.
Dalam beberapa sumber baik Al-Quran dan hadist disebutkan hukum dari ibadah kurban.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan qurban.”(QS al-Kautsar: 2).
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Artinya: “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
وإنما تسن لمسلم قادر حر كله أو بعضه. والمراد بالقادر من ملك زائدا عما يحتاجه يوم العيد وليلته وأيام التشريق ما يحصل به الأضحية
Artinya: “Dan qurban disunahkan hanya bagi orang Islam yang mampu, merdeka seluruh dirinya ataupun hanya sebagian saja. Dan yang dimaksud dengan orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk berqurban yang melebihi dari kebutuhannya ketika hari raya, malamnya dan beberapa hari tasyriq (Hasyiyah al-Bujairomi //‘Ala Syarh Manhaj at-Thullab,// juz 4, hal 396).”
Para ulama menjelaskan bahwa ibadah kurban tetap dianjurkan meskipun seseorang telah membayar dam.
Hal ini karena keduanya merupakan ibadah yang berbeda dari sisi tujuan dan ketentuan pelaksanaannya.
Anjuran berkurban bagi orang yang sedang berhaji juga ditegaskan dalam hadits berikut:
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ : مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ : إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا. قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
Artinya: “Nabi Muhammad SAW pernah menemui Sayyidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Makkah dan ketika itu ia sedang menangis. Lantas Nabi Muhammad SAW bertanya: Mengapa? Apakah engkau sedang haid? Ia pun menjawab: Iya. Nabi pun bersabda: Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Kerjakanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Kakbah. Ketika kami di Mina, saya dihantarkan daging sapi. Saya pun bertanya: Apa Ini? Mereka (para sahabat) menjawab: Rasulullah SAW melakukan qurban atas nama istri- istrinya dengan sapi.” (HR Bukhari)
Penyembelihan dam pada prinsipnya harus dilakukan di Tanah Haram. Pendapat yang kuat menyatakan bahwa dam tidak sah jika dilakukan di luar wilayah tersebut, kecuali ada pandangan lain yang memperbolehkan dengan syarat distribusi daging tetap dilakukan di Tanah Haram.
( وَيَخْتَصُّ ذَبْحُهُ ) بِأَيِّ مَكَان ( بِالْحَرَمِ فِي الْأَظْهَرِ ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى { هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ } وَلِخَبَرِ { نَحَرْتُ هَهُنَا } وَأَشَارَ إلَى مَوْضِعِ النَّحْرِ مِنْ مِنًى { وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ } ؛ وَلِأَنَّ الذَّبْحَ حَقٌّ يَتَعَلَّقُ بِالْهَدْيِ فَيَخْتَصُّ بِالْحَرَمِ كَالتَّصَدُّقِ .وَالثَّانِي يَجُوزُ أَنْ يَذْببَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ بِشَرْطِ أَنْ يُنْقَلَ وَيُفَرَّقَ لَحْمُهُ فِيهِ قَبْلَ تَغَيُّرِهِ ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ هُوَ اللَّحْمُ فَإِذَا وَقَعَتْ تَفْرِقَتُهُ عَلَى مَسَاكِينِ الْحَرَمِ حَصَلَ الْغَرَضُ.
Artinya: “Menurut pendapat yang paling kuat, penyembelihan hadyu khusus di Tanah Haram berdasarkan firman Allah: sebagai hadyu yang dibawa ke Kabah (Tanah Haram) (QS al-Maidah: 95) dan riwayat yang menyatakan: “Aku (Nabi SAW) menyembelih hadyu di sini—beliau menunjuk tempat menyembelih di Mina—dan setiap tanah di Makkah adalah tempat penyembelihan’. Karena penyembelihan adalah hak yang berkaitan dengan hadyu maka penyembelihan tersebut khusus dilakukan di Tanah Haram sebagai sedekah. Sedang pendapat kedua menyatakan boleh menyembelih hadyu di luar tanah haram dengan syarat daging ditransfer dan dibagikan di Tanah Haram sebelum mengalami perubahan. Sebab, tujuan utamanya adalah daging sehingga apabila telah dibagikan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram, maka tujuan tersebut sudah tercapai.” //(Nihayatu al-Muhtaj ila Syarhil Minhaj,// juz III, halaman 359).
Sementara itu, kurban dapat dilakukan di mana saja, baik di Tanah Haram maupun di luar, serta dalam rentang waktu 10 hingga 13 Dzulhijjah.
والأُضْحِيَّة سنة على كل من وجد السبيل من المسلمين من أهل المدائن والقرى ، وأهل السفر والحضر والحاج بمنى وغيرهم، من كان معه هدى ومن لم يكن معه هدي
Artinya: “Ibadah qurban itu hukumnya sunnah bagi semua muslim yang mampu melakukan, baik yang tinggal di kota maupun desa, baik sedang bepergian atau diam (mukim) di rumah, baik orang yang sedang haji di Mina atau lainnya, baik ia memiliki kewajiban menyembelih/ membayar dam (menyembelih kambing untuk haji) maupun tidak.” //(Al-Majmu’ Syarh al-Muhafzab// 8/383).
Dalam pelaksanaannya, penyembelihan hewan kurban lebih utama dilakukan sendiri. Namun, ulama membolehkan pelaksanaan kurban diwakilkan kepada pihak lain atau panitia.
Niat kurban tetap berasal dari orang yang berkurban, dan tidak disyaratkan bagi pihak yang mewakili.
وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر
Artinya: “Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan qurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan qurban sekalipun, tidak menjadi masalah,” (I’anatuht Thalibin, juz 2, halaman 379-380).
Dengan demikian, seseorang yang telah membayar dam tetap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan untuk berkurban, karena keduanya merupakan ibadah yang berbeda dan tidak saling menggugurkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang