Editor
KOMPAS.com – Proses hukum dugaan kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Di tengah kasus tersebut, Kementerian Agama memastikan pendidikan para santri tetap berlanjut dengan memfasilitasi kepindahan ke sejumlah lembaga pendidikan lain.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa keberlangsungan pendidikan santri menjadi prioritas utama pemerintah.
“Pendidikan para santri Ndolo Kusumo harus terus berlanjut. Kita akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” ujar Basnang di Jakarta, Senin (4/5/2026), dilansir dari situs Kemenag.go.id.
Baca juga: Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Langkah ini diambil setelah Kemenag menghentikan sementara pendaftaran santri baru di pesantren tersebut.
Total terdapat 252 santri di Pesantren Ndolo Kusumo. Rinciannya, empat santri tingkat Raudlatul Athfal, 89 santri Madrasah Ibtidaiyah (termasuk 30 siswa kelas 6 yang telah mengikuti ujian), 91 santri tingkat SMP, 50 santri Madrasah Aliyah, serta delapan santri yang tidak bersekolah formal.
Seluruh santri yang mukim di pesantren telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2–3 Mei 2026 sebagai bagian dari langkah penanganan awal.
Selanjutnya, Kemenag Kabupaten Pati akan memfasilitasi pemindahan para santri ke enam lembaga pendidikan yang telah diidentifikasi, antara lain:
Selain santri, tenaga pendidik dan kependidikan juga akan diproses untuk dipindahkan ke sekolah atau madrasah binaan Kemenag maupun Dinas Pendidikan setempat.
Kemenag juga memastikan akan mencabut izin operasional (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus.
Baca juga: Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Pendampingan terhadap santri dan lembaga pendidikan terus dilakukan bersama Kanwil Kemenag Jawa Tengah serta sejumlah pihak terkait, termasuk unsur Rabithah Ma’ahid Islamiyah.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak pendidikan santri tetap terpenuhi sekaligus memberikan perlindungan maksimal di tengah proses hukum yang berjalan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang