Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Bagian Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shohibul Qurban?

Kompas.com, 7 Mei 2026, 14:30 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, banyak umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban, mulai dari memilih hewan terbaik hingga memahami tata cara pembagian daging sesuai syariat.

Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul setiap musim kurban adalah apakah shohibul qurban boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri? Jika boleh, berapa banyak bagian yang dapat dimakan?

Pertanyaan ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ada yang beranggapan seluruh daging harus dibagikan kepada fakir miskin, sementara sebagian lain meyakini bahwa orang yang berkurban justru dianjurkan ikut menikmati daging kurbannya.

Dalam fikih Islam, pembahasan mengenai pembagian daging kurban memang memiliki rincian tersendiri, terutama terkait hak shohibul qurban, keluarga, fakir miskin, hingga larangan menjual bagian hewan kurban.

Lalu bagaimana sebenarnya penjelasan para ulama?

Shohibul Qurban Boleh Memakan Daging Kurban

Dalam Islam, orang yang berkurban untuk ibadah sunnah diperbolehkan memakan sebagian daging hewan kurbannya.

Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS Al-Hajj: 28)

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa daging kurban tidak seluruhnya wajib disedekahkan. Shohibul qurban justru dianjurkan memakan sebagian daging sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir karya Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan kebolehan sekaligus anjuran menikmati sebagian daging kurban sambil tetap memperhatikan hak fakir miskin.

Baca juga: Pembagian Daging Kurban Berapa Kg? Ini Ketentuan Pembagian Termasuk untuk Sahibul Kurban

Berapa Banyak Daging yang Boleh Dimakan?

Para ulama memiliki beberapa penjelasan mengenai jumlah daging yang dianjurkan untuk dimakan oleh shohibul qurban.

Sepertiga untuk Shohibul Qurban

Sebagian ulama menganjurkan pembagian daging kurban menjadi tiga bagian:

  • sepertiga untuk shohibul qurban dan keluarga,
  • sepertiga untuk kerabat atau tetangga,
  • sepertiga untuk fakir miskin.

Pendapat ini banyak dikenal dalam tradisi fikih Syafi’iyah.

Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib dijelaskan bahwa orang yang berkurban dianjurkan memakan sekitar sepertiga daging kurban sunnahnya, bahkan boleh kurang dari itu.

Pembagian tersebut dianggap sebagai bentuk keseimbangan antara menikmati nikmat Allah dan berbagi kepada sesama.

Cukup Makan Sedikit untuk Mengambil Berkah

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa yang lebih utama adalah menyedekahkan hampir seluruh daging kurban dan hanya memakan sedikit saja.

Dalam kitab yang sama, dijelaskan bahwa seseorang boleh memakan satu atau beberapa suap sekadar mengambil keberkahan ibadah kurban, sementara sebagian besar daging dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pendapat ini banyak dipilih oleh ulama yang menekankan nilai sosial dan semangat berbagi dalam ibadah kurban.

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama

Mengapa Dianjurkan Memakan Daging Kurban?

Anjuran memakan sebagian daging kurban bukan sekadar soal makanan, tetapi memiliki nilai spiritual.

Dalam kitab Fiqh Sunnah disebutkan bahwa Rasulullah SAW juga memakan sebagian daging hewan kurbannya sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.

Selain itu, memakan daging kurban juga menjadi simbol bahwa ibadah kurban bukan hanya ritual pengorbanan, tetapi juga bentuk menikmati nikmat Allah dengan cara yang halal dan penuh rasa syukur.

Tradisi ini sekaligus memperkuat hubungan sosial karena daging kurban dinikmati bersama keluarga, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan.

Bagaimana Jika Kurban Nazar?

Ketentuan berbeda berlaku untuk kurban nazar.

Dalam fikih Islam, kurban nazar wajib disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin. Shohibul qurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya.

Dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan bahwa hewan kurban nazar statusnya menyerupai sedekah wajib sehingga seluruh manfaatnya diperuntukkan bagi penerima kurban.

Oleh karena itu, penting membedakan antara kurban sunnah dan kurban nazar sebelum membagikan daging.

Baca juga: Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama

Larangan Menjual Daging dan Kulit Kurban

Selain pembagian daging, Islam juga memberikan aturan tegas terkait penjualan bagian hewan kurban.

Rasulullah SAW melarang menjual daging, kulit, maupun bagian lain dari hewan kurban untuk kepentingan pribadi.

Dalam hadis riwayat Ahmad dan Al-Hakim disebutkan bahwa orang yang menjual kulit hewan kurban maka tidak ada nilai kurban baginya.

Larangan ini juga berlaku untuk panitia kurban.

Panitia hanya bertugas sebagai wakil atau kepanjangan tangan shohibul qurban, sehingga tidak diperbolehkan menjual bagian hewan kurban, termasuk untuk membeli bumbu, membayar operasional, atau upah jagal.

Upah penyembelih harus diberikan dalam bentuk lain, bukan dari hasil penjualan bagian hewan kurban.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid dijelaskan bahwa menjaga keutuhan nilai ibadah kurban menjadi alasan utama larangan tersebut.

Kurban dan Nilai Kepedulian Sosial

Ibadah kurban pada dasarnya bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Momentum Idul Adha menjadi waktu ketika banyak keluarga dapat menikmati makanan bergizi yang mungkin jarang mereka dapatkan pada hari biasa.

Dalam Ihya Ulumuddin dijelaskan bahwa kurban mengandung nilai keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama.

Karena itu, para ulama menganjurkan agar pembagian daging dilakukan secara adil dan mengutamakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Idul Adha Bukan Sekadar Tentang Daging

Meski pembahasan tentang jumlah daging sering menjadi perhatian, inti utama ibadah kurban tetap terletak pada ketakwaan kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” (QS Al-Hajj: 37)

Ayat tersebut menegaskan bahwa nilai utama kurban bukan pada banyaknya daging atau mahalnya hewan, melainkan keikhlasan hati dan kesungguhan menjalankan perintah Allah SWT.

Oleh karena itu, memahami adab pembagian daging kurban menjadi bagian penting agar ibadah Idul Adha tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial dan keberkahan bagi banyak orang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Aktual
Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak
Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak
Aktual
Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA dengan SBSN untuk Perkuat Layanan Keagamaan
Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA dengan SBSN untuk Perkuat Layanan Keagamaan
Aktual
9 Titik Pos Petugas Haji Disiagakan di Masjidil Haram untuk Antisipasi Jamaah Tersesat, Ini Lokasinya
9 Titik Pos Petugas Haji Disiagakan di Masjidil Haram untuk Antisipasi Jamaah Tersesat, Ini Lokasinya
Aktual
Ini Alasan KBIHU Diimbau Batasi Umrah Sunnah dan Tunda Tur Kota Jelang Puncak Haji Armuzna
Ini Alasan KBIHU Diimbau Batasi Umrah Sunnah dan Tunda Tur Kota Jelang Puncak Haji Armuzna
Aktual
Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya
Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya
Aktual
Jelang Idul Adha 2026, Ini Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru & Tips Memilihnya
Jelang Idul Adha 2026, Ini Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru & Tips Memilihnya
Aktual
Doa Rasulullah agar Terhindar dari Virus dan Wabah Penyakit seperti Hantavirus
Doa Rasulullah agar Terhindar dari Virus dan Wabah Penyakit seperti Hantavirus
Doa dan Niat
Berapa Bagian Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shohibul Qurban?
Berapa Bagian Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shohibul Qurban?
Aktual
Kemarau Berkepanjangan? Baca Doa Ini agar Tanah Kembali Subur
Kemarau Berkepanjangan? Baca Doa Ini agar Tanah Kembali Subur
Aktual
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Perbedaan Penetapan Pemerintah & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Perbedaan Penetapan Pemerintah & Muhammadiyah
Aktual
Menyambut Idul Adha 2026: Tampil Elegan dan Modern dengan Tren 'Simple Glam'
Menyambut Idul Adha 2026: Tampil Elegan dan Modern dengan Tren "Simple Glam"
Aktual
Saudi Tegaskan Jamaah Haji 2026 Wajib Izin Resmi, Tak Ada Jalur Lain
Saudi Tegaskan Jamaah Haji 2026 Wajib Izin Resmi, Tak Ada Jalur Lain
Aktual
Ada Mobil Golf hingga Klinik Khusus, Ini Fasilitas Bandara Jeddah untuk Jemaah Haji RI
Ada Mobil Golf hingga Klinik Khusus, Ini Fasilitas Bandara Jeddah untuk Jemaah Haji RI
Aktual
10 WNA Kembali Ditangkap di Makkah, Saudi Perketat Izin Haji 2026
10 WNA Kembali Ditangkap di Makkah, Saudi Perketat Izin Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com