KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, banyak umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban, mulai dari memilih hewan terbaik hingga memahami tata cara pembagian daging sesuai syariat.
Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul setiap musim kurban adalah apakah shohibul qurban boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri? Jika boleh, berapa banyak bagian yang dapat dimakan?
Pertanyaan ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ada yang beranggapan seluruh daging harus dibagikan kepada fakir miskin, sementara sebagian lain meyakini bahwa orang yang berkurban justru dianjurkan ikut menikmati daging kurbannya.
Dalam fikih Islam, pembahasan mengenai pembagian daging kurban memang memiliki rincian tersendiri, terutama terkait hak shohibul qurban, keluarga, fakir miskin, hingga larangan menjual bagian hewan kurban.
Lalu bagaimana sebenarnya penjelasan para ulama?
Dalam Islam, orang yang berkurban untuk ibadah sunnah diperbolehkan memakan sebagian daging hewan kurbannya.
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: “Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS Al-Hajj: 28)
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa daging kurban tidak seluruhnya wajib disedekahkan. Shohibul qurban justru dianjurkan memakan sebagian daging sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir karya Ibnu Katsir dijelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan kebolehan sekaligus anjuran menikmati sebagian daging kurban sambil tetap memperhatikan hak fakir miskin.
Baca juga: Pembagian Daging Kurban Berapa Kg? Ini Ketentuan Pembagian Termasuk untuk Sahibul Kurban
Para ulama memiliki beberapa penjelasan mengenai jumlah daging yang dianjurkan untuk dimakan oleh shohibul qurban.
Sepertiga untuk Shohibul Qurban
Sebagian ulama menganjurkan pembagian daging kurban menjadi tiga bagian:
Pendapat ini banyak dikenal dalam tradisi fikih Syafi’iyah.
Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib dijelaskan bahwa orang yang berkurban dianjurkan memakan sekitar sepertiga daging kurban sunnahnya, bahkan boleh kurang dari itu.
Pembagian tersebut dianggap sebagai bentuk keseimbangan antara menikmati nikmat Allah dan berbagi kepada sesama.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa yang lebih utama adalah menyedekahkan hampir seluruh daging kurban dan hanya memakan sedikit saja.
Dalam kitab yang sama, dijelaskan bahwa seseorang boleh memakan satu atau beberapa suap sekadar mengambil keberkahan ibadah kurban, sementara sebagian besar daging dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pendapat ini banyak dipilih oleh ulama yang menekankan nilai sosial dan semangat berbagi dalam ibadah kurban.
Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama
Anjuran memakan sebagian daging kurban bukan sekadar soal makanan, tetapi memiliki nilai spiritual.
Dalam kitab Fiqh Sunnah disebutkan bahwa Rasulullah SAW juga memakan sebagian daging hewan kurbannya sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Selain itu, memakan daging kurban juga menjadi simbol bahwa ibadah kurban bukan hanya ritual pengorbanan, tetapi juga bentuk menikmati nikmat Allah dengan cara yang halal dan penuh rasa syukur.
Tradisi ini sekaligus memperkuat hubungan sosial karena daging kurban dinikmati bersama keluarga, tetangga, dan masyarakat yang membutuhkan.
Ketentuan berbeda berlaku untuk kurban nazar.
Dalam fikih Islam, kurban nazar wajib disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin. Shohibul qurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya.
Dalam kitab Al-Majmu’ dijelaskan bahwa hewan kurban nazar statusnya menyerupai sedekah wajib sehingga seluruh manfaatnya diperuntukkan bagi penerima kurban.
Oleh karena itu, penting membedakan antara kurban sunnah dan kurban nazar sebelum membagikan daging.
Baca juga: Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Selain pembagian daging, Islam juga memberikan aturan tegas terkait penjualan bagian hewan kurban.
Rasulullah SAW melarang menjual daging, kulit, maupun bagian lain dari hewan kurban untuk kepentingan pribadi.
Dalam hadis riwayat Ahmad dan Al-Hakim disebutkan bahwa orang yang menjual kulit hewan kurban maka tidak ada nilai kurban baginya.
Larangan ini juga berlaku untuk panitia kurban.
Panitia hanya bertugas sebagai wakil atau kepanjangan tangan shohibul qurban, sehingga tidak diperbolehkan menjual bagian hewan kurban, termasuk untuk membeli bumbu, membayar operasional, atau upah jagal.
Upah penyembelih harus diberikan dalam bentuk lain, bukan dari hasil penjualan bagian hewan kurban.
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid dijelaskan bahwa menjaga keutuhan nilai ibadah kurban menjadi alasan utama larangan tersebut.
Ibadah kurban pada dasarnya bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Momentum Idul Adha menjadi waktu ketika banyak keluarga dapat menikmati makanan bergizi yang mungkin jarang mereka dapatkan pada hari biasa.
Dalam Ihya Ulumuddin dijelaskan bahwa kurban mengandung nilai keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian terhadap sesama.
Karena itu, para ulama menganjurkan agar pembagian daging dilakukan secara adil dan mengutamakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Meski pembahasan tentang jumlah daging sering menjadi perhatian, inti utama ibadah kurban tetap terletak pada ketakwaan kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu.” (QS Al-Hajj: 37)
Ayat tersebut menegaskan bahwa nilai utama kurban bukan pada banyaknya daging atau mahalnya hewan, melainkan keikhlasan hati dan kesungguhan menjalankan perintah Allah SWT.
Oleh karena itu, memahami adab pembagian daging kurban menjadi bagian penting agar ibadah Idul Adha tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial dan keberkahan bagi banyak orang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang