Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Temukan Dugaan Pelanggaran KBIHU soal Layanan Kursi Roda Jemaah Haji

Kompas.com, 13 Mei 2026, 13:28 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam penyelenggaraan layanan jemaah haji di Arab Saudi.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan fasilitas kursi roda bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas selama pelaksanaan ibadah.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyebut praktik itu mencakup pungutan biaya di atas tarif resmi hingga penggunaan tenaga pendorong tanpa izin.

Baca juga: Tarif Kursi Roda dan Golf Cart di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026

Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi bertahap hingga pencabutan izin operasional bagi KBIHU yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

PPIH Panggil KBIHU yang Diduga Melanggar

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Kolonel (Purn) Muftiono mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah KBIHU yang diduga melakukan penyimpangan layanan kursi roda.

"Sampai sejauh ini, mulai ditemukan ada beberapa KBIHU yang sudah saya panggil dan proses. Indikasi melakukan pelanggaran sudah jelas," kata Muftiono kepada tim Media Center Haji (MCH) di Hotel 410 Mahad Arrisalah, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Daftar Tarif Layanan Kursi Roda dan Mobil Golf di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026

Menurut Muftiono, dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi pungutan biaya layanan kursi roda secara kolektif dengan nominal jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Tarif Kursi Roda Diduga Dipungut hingga Rp 10 Juta

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kemenhaj di lapangan, terdapat oknum KBIHU yang mematok biaya layanan kursi roda hingga Rp 10 juta per jemaah.

Pada kasus lain, jemaah juga disebut diminta membayar sekitar Rp 7 juta.

Nominal tersebut jauh melampaui tarif resmi layanan dorong kursi roda yang berkisar 300 riyal atau sekitar Rp1,38 juta.

Saat kondisi puncak layanan, tarif maksimal ditetapkan sebesar 600 riyal atau sekitar Rp2,7 juta.

Dengan demikian, pungutan yang dikenakan oknum KBIHU disebut mencapai tiga hingga tujuh kali lipat dari biaya resmi yang seharusnya dibayarkan jemaah.

Pemerintah sendiri telah menyediakan layanan kursi roda melalui tim Lansia dan Disabilitas (Landis) bagi jemaah yang menjalankan ibadah tawaf dan sa'i dalam umrah wajib.

Fasilitas tersebut disiapkan agar jemaah lansia dan penyandang disabilitas tetap dapat menjalankan ibadah secara aman dan bermartabat.

PPIH Soroti Risiko Penggunaan Jasa Dorong Ilegal

Selain dugaan pungutan berlebih, PPIH juga menelusuri penggunaan jasa pendorong kursi roda tanpa izin resmi atau tasreh.

Muftiono menegaskan penggunaan tenaga pendorong ilegal dapat membahayakan keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah di area Masjidil Haram.

"Kalau ada KBIHU yang melaksanakan sendiri di luar aturan tim Landis, itu sangat berbahaya karena pembawa kursi roda harus memiliki tasreh, ada surat izin. Kalau menggunakan mukimin atau orang di luar ketentuan, itu sangat berbahaya," tegas Muftiono.

Ia menambahkan praktik tersebut juga kerap menimbulkan pembebanan biaya yang tidak wajar kepada jemaah.

"Biasanya anggarannya terlalu besar dan ini pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," tegasnya.

Pemerintah Siapkan Sanksi hingga Pencabutan Izin

PPIH Arab Saudi menegaskan sanksi terhadap KBIHU akan diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Muftiono menyebut sanksi dapat dimulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran dinilai berat dan membahayakan jemaah.

"Kalau memang itu berat, sampai ke tahap membahayakan, bukan tidak mungkin kita akan melakukan pencabutan, tapi kan itu bertahap, bertingkat, berlanjut, dan harus kita evaluasi bersama," ucapnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan jemaah haji.

"Setiap pelanggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan akan kami proses lebih lanjut melalui pemeriksaan, bahkan bisa sampai BAP. Setelah itu akan kami telaah dan ditentukan tindak lanjutnya, apakah berupa peringatan atau sampai pada sanksi terberat," tegas Abdul Haris.

PPIH Arab Saudi mengimbau jemaah lansia dan penyandang disabilitas untuk menggunakan layanan resmi kursi roda yang dikoordinasikan tim Landis.

Jemaah juga diminta melapor apabila menemukan pungutan di luar tarif resmi atau mengetahui penggunaan jasa pendorong kursi roda tanpa tasreh oleh KBIHU.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Oknum KBIHU di Arab Saudi Diduga Tarik Biaya Kursi Roda Lebih Mahal dan Pakai Jasa Dorong Ilegal".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama
Aktual
Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Ini Hitungan Long Weekendnya
Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Ini Hitungan Long Weekendnya
Aktual
Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Idul Adha 2026 Aman dan Terkendali
Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Idul Adha 2026 Aman dan Terkendali
Aktual
Harga Sapi Kurban di Trenggalek Naik Jelang Idul Adha 2026, Dipicu Dampak PMK
Harga Sapi Kurban di Trenggalek Naik Jelang Idul Adha 2026, Dipicu Dampak PMK
Aktual
Sholat Isyroq: Tata Cara, Niat, & Keutamaan Pahala Setara Haji & Umrah
Sholat Isyroq: Tata Cara, Niat, & Keutamaan Pahala Setara Haji & Umrah
Doa dan Niat
Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo di Wonosobo Berbobot 1,1 Ton, Akan Dibagikan ke Warga Kaliwuluh
Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo di Wonosobo Berbobot 1,1 Ton, Akan Dibagikan ke Warga Kaliwuluh
Aktual
Haji 2026: Masjid Nabawi Hadirkan Layanan Khusus untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Haji 2026: Masjid Nabawi Hadirkan Layanan Khusus untuk Jamaah Lansia dan Disabilitas
Aktual
Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Tanggal Merah dan Daftar Cuti Bersamanya
Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Tanggal Merah dan Daftar Cuti Bersamanya
Aktual
Kemenhaj Temukan Dugaan Pelanggaran KBIHU soal Layanan Kursi Roda Jemaah Haji
Kemenhaj Temukan Dugaan Pelanggaran KBIHU soal Layanan Kursi Roda Jemaah Haji
Aktual
Waspada Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA, Kenali Modus QRIS Palsu!
Waspada Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA, Kenali Modus QRIS Palsu!
Aktual
Saudi Uji RoboBus AI di Masjid Quba, Bus Tanpa Sopir untuk Jemaah Haji 2026
Saudi Uji RoboBus AI di Masjid Quba, Bus Tanpa Sopir untuk Jemaah Haji 2026
Aktual
Mengapa Fa Inna Ma’al Usri Yusra Diulang? Ini Penjelasan Tafsirnya
Mengapa Fa Inna Ma’al Usri Yusra Diulang? Ini Penjelasan Tafsirnya
Doa dan Niat
Bukan Hanya Jemaah, Petugas Haji 2026 Kini Wajib Vaksin Ini oleh Saudi
Bukan Hanya Jemaah, Petugas Haji 2026 Kini Wajib Vaksin Ini oleh Saudi
Aktual
Awas Kaki Melepuh di Suhu Ekstrem! Ini Pesan Dokter Buat Jemaah Haji
Awas Kaki Melepuh di Suhu Ekstrem! Ini Pesan Dokter Buat Jemaah Haji
Aktual
Jelang Puncak Haji, BSI Bantu 300 Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
Jelang Puncak Haji, BSI Bantu 300 Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com