KOMPAS.com – Ular menjadi salah satu hewan yang paling sering memunculkan rasa takut ketika tiba-tiba masuk ke dalam rumah.
Selain karena sebagian jenisnya berbisa, kemunculan ular juga sering dikaitkan dengan ancaman keselamatan bagi penghuni rumah, terutama di wilayah tropis seperti Indonesia.
Tidak sedikit orang yang langsung panik lalu membunuh ular ketika menemukannya di dapur, kamar mandi, plafon, atau halaman rumah.
Namun dalam ajaran Islam, ternyata ada adab dan tuntunan tersendiri ketika menghadapi ular yang masuk ke rumah.
Islam memang mengajarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk hidup. Akan tetapi, agama juga membolehkan umat Muslim melindungi diri dari hewan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan manusia.
Lalu bagaimana sebenarnya sikap yang dianjurkan Islam ketika ada ular masuk rumah? Apakah boleh langsung dibunuh, atau justru harus diperingatkan terlebih dahulu?
Dalam ajaran Islam, manusia diperintahkan menjaga keseimbangan alam dan tidak berbuat kerusakan terhadap makhluk hidup tanpa alasan yang benar.
Al Quran menyebut manusia sebagai khalifah di bumi yang bertugas merawat ciptaan Allah SWT.
Oleh karena itu, membunuh hewan tanpa alasan dibenarkan syariat termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan.
Dalam buku Ekoteologi Islam karya Ahmad Zumaro dijelaskan bahwa Islam memperbolehkan membunuh hewan apabila hewan tersebut membahayakan keselamatan manusia.
Namun, Islam tetap melarang perusakan habitat hewan secara berlebihan karena dapat mengganggu keseimbangan alam.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa Islam mengedepankan prinsip perlindungan jiwa sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Baca juga: Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Berkaitan dengan ular yang masuk rumah, Rasulullah SAW ternyata pernah memberikan tuntunan khusus kepada umat Islam.
Dalam kitab Alam al-Malaikah al-Abrar wa Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar dijelaskan bahwa ular yang berada di dalam rumah tidak boleh langsung dibunuh sebelum diberi peringatan.
Hal tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW:
“Sesungguhnya di Madinah terdapat sekelompok jin yang telah masuk Islam. Maka barang siapa melihat ular di rumahnya, hendaklah ia memberi peringatan tiga kali. Jika setelah itu masih muncul, maka bunuhlah karena ia adalah setan.” (HR Muslim)
Hadits ini menjadi dasar sebagian ulama bahwa ular yang masuk rumah perlu diperlakukan berbeda dibanding ular liar di luar rumah.
Dalam penjelasan para ulama, ular yang dimaksud dalam hadits dikenal dengan istilah awamir, yaitu ular penghuni rumah yang diyakini sebagian kalangan berkaitan dengan jin yang menyerupai ular.
Oleh sebab itu, Rasulullah SAW menganjurkan agar ular tersebut diperingatkan terlebih dahulu sebelum dibunuh.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa peringatan dapat dilakukan dengan meminta ular keluar dari rumah sambil menyebut nama Allah SWT.
Ada pula yang menganjurkan membaca doa atau mengatakan bahwa rumah tersebut tidak boleh ditempati makhluk yang mengganggu penghuni rumah.
Dalam kitab Syarah Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi dijelaskan bahwa perintah memberi peringatan tiga kali menunjukkan Islam tidak menganjurkan tindakan tergesa-gesa terhadap makhluk hidup, terutama yang berada di dalam rumah.
Namun apabila ular tetap membahayakan atau tidak pergi setelah diperingatkan, maka diperbolehkan membunuhnya demi menjaga keselamatan penghuni rumah.
Baca juga: Doa Mengusir Ular dari Rumah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Para ulama memiliki beberapa penjelasan berbeda mengenai cakupan hadits tersebut.
Sebagian berpendapat anjuran memberi peringatan berlaku umum bagi ular yang berada di rumah.
Namun sebagian lain menilai ketentuan itu khusus untuk ular di Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW.
Meski begitu, mayoritas ulama tetap menekankan pentingnya berhati-hati dan tidak gegabah ketika menghadapi ular di rumah.
Apalagi secara ilmiah, tidak semua ular berbisa atau berbahaya bagi manusia. Banyak ular justru berperan menjaga keseimbangan ekosistem dengan memangsa tikus dan hama lainnya.
Dalam buku Fiqih Lingkungan karya Mujiyono Abdillah dijelaskan bahwa Islam memandang alam sebagai bagian dari tanda kekuasaan Allah SWT yang harus dijaga keseimbangannya.
Oleh karena itu, tindakan terhadap hewan sebaiknya tetap mempertimbangkan aspek keselamatan sekaligus kelestarian lingkungan.
Meski Islam mengajarkan kasih sayang terhadap hewan, terdapat beberapa jenis ular yang memang dianjurkan untuk dibunuh karena sangat berbahaya.
Dalam kitab Mukhtashar Shahih Muslim karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan membunuh dua jenis ular tertentu yang dianggap membahayakan manusia.
Nabi SAW bersabda:
“Bunuhlah ular yang memiliki dua garis putih di punggungnya dan ular berekor pendek, karena keduanya dapat membutakan mata dan menyebabkan keguguran.” (HR Bukhari)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan tindakan tegas terhadap hewan yang nyata-nyata membahayakan manusia.
Dalam konteks modern, ulama juga menjelaskan bahwa perlindungan jiwa menjadi prioritas utama ketika menghadapi hewan berbisa.
Baca juga: Daftar Mukjizat Nabi Musa AS dari Tongkat Menjadi Ular hingga Laut Terbelah
Selain ular, terdapat beberapa hewan lain yang dalam hadits disebut boleh dibunuh karena membahayakan manusia.
Dalam buku Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim terhadap Produk Halal karya Zulham dijelaskan beberapa hewan yang diperbolehkan dibunuh, di antaranya:
Kebolehan tersebut bukan berarti Islam mendorong kekerasan terhadap hewan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan manusia.
Selain mengikuti tuntunan agama, ada beberapa langkah praktis yang dianjurkan ketika menemukan ular di rumah.
Pertama, jangan panik dan hindari mendekati ular terlalu dekat karena dapat memicu serangan.
Kedua, amankan anak-anak dan anggota keluarga dari lokasi ular muncul.
Ketiga, apabila memungkinkan, hubungi petugas pemadam kebakaran, komunitas penyelamat satwa, atau pihak berpengalaman untuk mengevakuasi ular dengan aman tanpa harus membunuhnya.
Jika ular terlihat agresif atau berpotensi membahayakan, maka tindakan membunuh diperbolehkan demi keselamatan penghuni rumah.
Ajaran Islam dalam menghadapi ular menunjukkan keseimbangan antara kasih sayang kepada makhluk hidup dan perlindungan terhadap keselamatan manusia.
Islam tidak mengajarkan membunuh hewan secara sembarangan, tetapi juga tidak melarang manusia melindungi dirinya dari ancaman bahaya.
Di balik tuntunan tersebut, terdapat pesan bahwa manusia harus bersikap bijak terhadap alam dan seluruh makhluk ciptaan Allah SWT.
Oleh karena itu, ketika ular masuk rumah, umat Islam dianjurkan tetap tenang, berhati-hati, serta mengedepankan adab dan keselamatan sesuai tuntunan syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang