Editor
KOMPAS.com - Proses penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha.
Penyembelihan tidak hanya berkaitan dengan proses memotong hewan, tetapi juga harus memenuhi syariat Islam dan standar kesejahteraan hewan.
Meski daging kurban pada dasarnya halal dikonsumsi, proses penyembelihan yang tidak sesuai aturan dapat membuat status kehalalannya dipertanyakan.
Baca juga: 5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam
Karena itu, peran Juru Sembelih Halal atau JULEHA menjadi sangat penting untuk memastikan proses penyembelihan berjalan sesuai ketentuan agama dan standar halal.
Dilansir dari laman LSP MUI Jatim, juru sembelih halal atau JULEHA merupakan tenaga profesional yang bertanggung jawab melakukan penyembelihan hewan sesuai syariat Islam agar menghasilkan daging halal.
Baca juga: Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya
JULEHA memiliki tugas memastikan seluruh proses penyembelihan memenuhi aturan agama, mulai dari kondisi hewan, teknik penyembelihan, hingga penanganan daging setelah pemotongan.
Peran ini sangat penting dalam industri halal, terutama saat Idul Adha ketika jumlah penyembelihan hewan kurban meningkat signifikan.
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan standar internasional seperti GSO serta JAKIM Malaysia, seorang JULEHA harus memenuhi sejumlah syarat agama dan teknis.
Seorang juru sembelih halal wajib beragama Islam, sudah akil baligh, dan berakal sehat.
Selain itu, JULEHA harus memahami tata cara penyembelihan halal, termasuk membaca basmalah, memahami arah kiblat, dan memiliki niat menyembelih sesuai syariat Islam, bukan untuk ritual non-Islam.
JULEHA juga harus memiliki keterampilan teknis dalam melakukan penyembelihan secara cepat dan humane agar meminimalkan penderitaan hewan.
Penyembelihan wajib menggunakan pisau tajam untuk memastikan proses berjalan cepat. Dalam prosesnya, juru sembelih harus memotong tiga saluran utama, yaitu tenggorokan (halqum), kerongkongan (mari’), dan pembuluh darah (wadajain).
Selain kemampuan agama dan teknis, seorang JULEHA harus sehat jasmani dan rohani.
Mereka juga wajib menjaga kebersihan alat dan lingkungan penyembelihan agar proses pemotongan tetap higienis dan aman untuk konsumsi.
Cang Adus Salam, salah satu juru sembelih yang tengah memberikan pelatihan kepada peserta pelatihan Juru Sembelih Halal di Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (14/5/2026).Dalam praktiknya, proses penyembelihan halal memiliki beberapa tahapan penting yang harus dipenuhi.
Penyembelihan diawali dengan membaca basmalah atau ucapan “Bismillahi Allahu Akbar” sebelum hewan disembelih.
Hewan juga dianjurkan dihadapkan ke arah kiblat. Proses pemotongan dilakukan dengan satu kali sayatan cepat tanpa mengangkat pisau agar hewan tidak tersiksa.
Selain itu, darah harus mengalir sempurna karena darah termasuk najis yang wajib dibersihkan.
JULEHA juga harus memastikan hewan diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami penyiksaan sebelum penyembelihan dilakukan.
Untuk menjamin standar halal, juru sembelih halal perlu memiliki sertifikasi dari lembaga terakreditasi seperti LPPOM MUI maupun BPJPH.
Pelatihan JULEHA biasanya mencakup fikih penyembelihan, teknik penyembelihan modern, hingga manajemen rantai halal atau halal supply chain.
Dengan adanya pelatihan dan sertifikasi, proses penyembelihan diharapkan memenuhi standar syariat sekaligus aspek keamanan pangan.
Dilansir dari laman LPPOM MUI, Auditor Senior LPPOM, Dr. Ir. Henny Nuraini, M.Si, menjelaskan sejumlah standar persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pemotongan halal menjelang Idul Adha.
Pertama, JULEHA harus memastikan hewan yang disembelih termasuk hewan halal seperti sapi, kambing, domba, atau unta serta dalam kondisi sehat sesuai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan.
Kedua, juru sembelih harus seorang muslim, sehat jasmani dan rohani, sudah akil baligh, serta memahami tata cara pemotongan hewan sesuai syariat Islam.
Ketiga, alat penyembelihan harus tajam, higienis, dan tidak berasal dari kuku, gigi, taring, maupun tulang.
Keempat, proses pemotongan hewan kurban harus memenuhi syarat halal. Saat penyembelihan, JULEHA wajib mengucapkan niat kepada Allah SWT dan memastikan hewan masih hidup sebelum disembelih.
Dalam proses penyembelihan, tiga saluran utama wajib terputus sempurna melalui satu kali sayatan, yaitu saluran makan (esofagus), saluran napas (trakea), serta pembuluh darah vena dan arteri di bagian leher.
Kelima, proses penyimpanan dan distribusi daging juga harus sesuai syariat agar terhindar dari kontaminasi bahan haram maupun najis.
Seluruh persyaratan tersebut merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
Ketentuan tersebut juga telah dituangkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) Pemotongan Halal untuk ternak ruminansia dan unggas.
“Jika dihubungkan dengan prosesi kurban, pemotongan hewan kurban juga sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) supaya terjaga persyaratan standar pemotongan halal dan aspek keamanan pangannya. Namun karena jumlah RPH tidak dapat memenuhi kebutuhan seluruh pemotongan hewan kurban, maka pemerintah memperbolehkan proses pemotongan hewan kurban ini dilakukan di luar RPH tentu harus mengikuti kaidah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014,” terang Henny.
Aturan tersebut menjelaskan secara rinci kebutuhan dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kurban, termasuk fasilitas penerimaan hewan, area pengistirahatan, tempat penyembelihan, penanganan daging, penanganan jeroan, hingga pengelolaan limbah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang