Editor
KOMPAS.com — Pemerintah Arab Saudi menindak tegas pelanggaran aturan haji dengan menangkap tujuh orang yang kedapatan mengangkut jemaah tanpa izin resmi menuju Makkah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengungkapkan, empat warga negara asing dan tiga warga Saudi dijatuhi hukuman setelah terbukti melanggar regulasi haji dengan membawa 13 calon jemaah tanpa izin haji.
Petugas keamanan haji menangkap para pelaku di pintu masuk menuju Kota Suci Makkah saat operasi pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Dikelola Resmi, Kemenhaj Sebut Jadi Sejarah
Dalam keterangannya yang dikutip dari Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri menyebut komite administratif musiman telah menjatuhkan sejumlah sanksi berat kepada para pelanggar.
Hukuman tersebut mencakup denda hingga 100.000 riyal Saudi bagi pengangkut dan pihak yang terlibat dalam pelanggaran. Selain itu, pelaku juga terancam hukuman penjara serta publikasi identitas mereka di media lokal dengan biaya ditanggung sendiri.
Tak hanya itu, calon jemaah yang mencoba berhaji tanpa izin resmi juga dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi.
Khusus bagi warga asing yang terlibat, pemerintah Arab Saudi menjatuhkan sanksi deportasi setelah menjalani hukuman, disertai larangan masuk kembali ke Kerajaan selama 10 tahun.
Otoritas Saudi juga mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan jemaah ilegal tersebut.
Baca juga: Haji 2026, Suhu Makkah Diprediksi Tembus 47 Derajat Celsius
Pemerintah Arab Saudi kembali mengingatkan seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi aturan serta instruksi penyelenggaraan haji demi menjaga keamanan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi mengendalikan kepadatan jemaah dan memastikan seluruh peserta haji memiliki izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang