Editor
KOMPAS.com - Pernikahan dalam Islam memiliki banyak hikmah, di antaranya menghalalkan hubungan suami istri dan menjaga kejelasan nasab keturunan.
Karena itu, hubungan badan di luar ikatan pernikahan yang sah menjadi perbuatan yang dilarang keras dalam ajaran Islam.
Al-Qur'an bahkan secara tegas memerintahkan umat Islam untuk menjauhi segala hal yang dapat mengarah pada perzinaan.
Baca juga: Urutan Wali Nikah Perempuan Menurut Syariat Islam, Siapa Saja?
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Isra:32).
Larangan tersebut bertujuan menjaga kehormatan, keturunan, serta hak-hak keperdataan yang lahir dari sebuah keluarga.
Baca juga: Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Dalam praktik di masyarakat, masih ditemukan upaya menasabkan anak yang lahir di luar pernikahan yang sah kepada kakek, saudara laki-laki ayah biologis, atau bahkan kepada orang tua angkat.
Langkah ini biasanya dilakukan untuk mempermudah berbagai urusan administrasi kependudukan yang mungkin dihadapi anak pada masa mendatang.
Padahal, anak yang lahir di luar pernikahan yang sah merupakan anak yang lahir akibat hubungan badan di luar perkawinan yang diakui menurut ketentuan agama.
Status tersebut memiliki konsekuensi hukum terkait hubungan nasab, perwalian, kewarisan, dan nafkah.
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 100 Bab XIV tentang Pemeliharaan Anak, anak yang lahir di luar pernikahan hanya memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dengan ibu serta keluarga ibunya.
Anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya sehingga berimplikasi pada status wali nikah, waris, dan nafkah.
Al-Qur'an juga memberikan penegasan mengenai status anak angkat dan nasab seseorang:
"Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mawla-mawlamu." (QS al-Ahzab:4-5).
Meski sekilas terlihat sebagai solusi praktis untuk mempermudah urusan administrasi, menasabkan anak di luar nikah kepada orang tua angkat atau pihak lain justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih rumit di kemudian hari.
Masalah pertama dapat muncul ketika anak tersebut berjenis kelamin perempuan dan akan melangsungkan pernikahan.
Jika orang tua angkat atau keluarga yang mengasuhnya tidak terbuka mengenai status nasab anak saat proses pendaftaran nikah maupun pelaksanaan akad, maka dapat terjadi kesalahan dalam penetapan wali nikah.
Akibatnya, akad nikah berpotensi tidak sah secara agama karena menggunakan wali yang bukan wali nasab yang sebenarnya.
Persoalan kedua berkaitan dengan hak kewarisan yang dijatuhkan kepada anak tersrbut.
Anak yang dinasabkan kepada orang tua angkat melalui pencatatan administrasi dapat menganggap dirinya sebagai anak kandung secara hukum administrasi.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tuntutan hak waris terhadap keluarga angkat apabila di kemudian hari ia tidak memperoleh bagian warisan yang dianggap menjadi haknya.
Sementara itu, status nasab yang sebenarnya menurut hukum Islam berbeda dengan status administratif yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 menjelaskan bahwa pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta'zir kepada pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkannya memenuhi kebutuhan hidup anak tersebut dan memberikan harta melalui washiyyah wajibah setelah meninggal dunia.
Ketentuan tersebut bertujuan melindungi hak anak, bukan untuk mengesahkan hubungan nasab antara anak dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya.
Dampak lain yang tidak kalah penting adalah potensi terjadinya pernikahan sedarah.
Risiko ini memang terlihat jauh, tetapi bukan tidak mungkin terjadi apabila orang tua atau keluarga memilih menyembunyikan status nasab anak karena alasan malu atau pertimbangan lainnya.
Akibatnya, anak tumbuh hingga dewasa tanpa mengetahui asal-usul nasabnya secara benar.
Situasi dapat menjadi lebih rumit ketika orang-orang yang mengetahui fakta sebenarnya telah meninggal dunia.
Dalam kondisi seperti itu, peluang terjadinya pernikahan dengan kerabat sedarah tanpa disadari menjadi lebih besar karena informasi mengenai garis keturunan tidak lagi diketahui secara jelas.
Kejelasan nasab merupakan bagian penting dalam hukum keluarga Islam karena berkaitan langsung dengan perwalian nikah, kewarisan, dan hubungan kekeluargaan.
Oleh karena itu, upaya memanipulasi atau mengubah nasab anak demi kemudahan administrasi sebaiknya dihindari karena dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar di masa mendatang.
Keterbukaan mengenai status anak sejak dini menjadi langkah penting untuk menjaga hak-hak keperdataan sekaligus mencegah munculnya sengketa hukum, kesalahan perwalian, maupun risiko pernikahan sedarah pada generasi berikutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang