Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Timwas Haji DPR: KBIHU Bukan Kompetitor Kementerian Haji

Kompas.com, 1 Juni 2026, 07:43 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M secara umum berjalan baik, namun menyoroti perdebatan mengenai peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pasca-fase puncak haji.

Di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (31/5), Cucun menegaskan polemik KBIHU tidak perlu menjadi perdebatan berkepanjangan, mengingat penyelenggaraan haji saat ini berada dalam masa transisi dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.

"Kita memahami bahwa ini kan masa transisi; kementerian baru yang baru dibentuk, punya spirit bagaimana melayani haji dan menata haji ini secara tertib. Cuma disayangkan kalau terjadi, misalkan sekarang, menganggap ada peran kelompok masyarakat yang sudah berjasa untuk negara dari sejak dulu," kata Cucun dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2026).

Baca juga: Kopernya Tidak Cukup, Jemaah Haji Ini Nekat Kalungkan Boneka Unta demi Cucu

Kontribusi KBIHU dalam Edukasi

Menurut Cucun, KBIHU selama ini memiliki kontribusi besar dalam memberikan edukasi dan pembinaan kepada calon jemaah haji, bahkan sejak beberapa tahun sebelum keberangkatan.

"Mereka memberikan satu ilmu pengetahuan, edukasi kepada para calon jemaah haji dari sejak sebelum berangkat. Bisa jadi bukan hanya H-1 tahun, ada yang mau berangkat 3 tahun ke depan, mereka sudah belajar manasik haji di para guru-gurunya di kelompok bimbingan ibadah haji," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI itu menuturkan KBIHU merupakan bagian dari peran masyarakat yang tumbuh dan berkembang dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Ia menekankan bahwa ibadah haji tidak hanya membutuhkan kesiapan fisik, tetapi juga pemahaman mendalam mengenai tata cara, aturan, serta pelaksanaan ibadah yang sesuai syariat.

"Karena betul haji ini kalau dikatakan adalah ibadah fisik, tetapi nilai daripada ibadah haji ini secara proses, tata aturan, ketertiban, kemudian keabsahan, itu perlu pengetahuan yang mendalam. Kehadiran kelompok bimbingan ibadah haji ini sangat besar manfaatnya untuk negara," ucap Cucun.

Dukungan Penyelenggaraan Haji Nasional

Cucun mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji Indonesia melibatkan lebih dari 200 ribu jemaah setiap tahun sehingga membutuhkan dukungan banyak pihak.

"Bayangkan saja, untuk mengurus orang sebanyak 210 ribu. Sekarang kementerian memiliki mekanisme mengangkat pembimbing ibadah di setiap kloter, bahkan ada musyrif dini sebagai pengambil keputusan," katanya.

Meskipun pemerintah menunjuk pembimbing ibadah di setiap kloter, Cucun menilai kehadiran mereka tidak seharusnya membuat KBIHU diposisikan sebagai pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

"Di sini penting untuk tidak mengganggu bagaimana peran-peran kementerian menata semua tata aturan dan tahapan-tahapan dengan tidak menganggap KBIHU sebagai kompetitor," tegasnya.

Penolakan KBIHU sebagai Kambing Hitam

Cucun mengaku keberatan apabila KBIHU dijadikan pihak yang disalahkan atas berbagai persoalan yang muncul selama penyelenggaraan haji tahun ini.

"Saya terus terang saja dalam hal ini merasa keberatan kalau misalkan sekarang kelompok bimbingan ibadah haji ini menjadi kambing hitam terkait problematika jemaah," kata Cucun.

Ia mencontohkan sejumlah isu yang belakangan muncul, seperti persoalan jemaah lansia di Masjidil Haram, dugaan pungutan tertentu, hingga polemik dam dan badal haji.

"Jangan sampai semua dibebankan atau ditumpahkan kepada kelompok bimbingan ibadah haji. Mengenai dam, kemudian mengenai badal, semua didiskreditkan kepada kelompok bimbingan ibadah haji," ujarnya.

Baca juga: Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai 1 Juni 2026, 17 Kloter Siap Kembali ke Tanah Air

Cucun tetap memberikan apresiasi kepada Kementerian Haji dan Umrah atas pelaksanaan haji tahun ini yang dinilai berjalan baik berkat dukungan seluruh pemangku kepentingan.

"Saya juga memberikan apresiasi kepada seluruh sahabat-sahabat yang terhormat, para Tim Pengawas dari DPR RI. Semua bisa memitigasi dan mengantisipasi apa yang akan terjadi dari tahun ke tahun. Dan alhamdulillah koordinasi, komunikasi, dan seluruh proses pengawasan serta evaluasi ini dijalankan dengan baik oleh Kementerian Haji," kata Cucun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Arab Saudi Luncurkan Visa Umrah yang Izinkan Jemaah Masuk Berkali-kali
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar