Editor
KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, merespons munculnya tuduhan yang dinilai mengarah pada fitnah dan generalisasi terhadap kiai maupun lingkungan pesantren.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang di ruang publik setelah muncul pernyataan kontroversial dari pendakwah Ning Sisca.
MUI menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Baca juga: MUI Desak Aparat Usut Tuntas Pelecehan Seksual Padepokan di Pekalongan
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan agar tidak menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas karena dapat merugikan individu maupun institusi pendidikan Islam.
Menanggapi kegaduhan yang muncul akibat pernyataan tokoh bernama lengkap Sisca Farisa Dhona tersebut, Buya Amirsyah meminta semua pihak menahan diri dari penyebaran tuduhan yang belum terbukti.
Baca juga: MUI Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Padepokan Pekalongan
Menurutnya, apabila terdapat bukti atas dugaan pelanggaran yang disampaikan, maka hal itu harus dibawa ke jalur hukum.
"Jangan fitnah. Jika memang ada (bukti), silahkan buktikan secara hukum pada aparat penegak hukum (APH)," ujar Buya Amirsyah Tambunan, kepada MUI Digital, Selasa (2/6/2026).
Buya Amirsyah menegaskan bahwa praktik pencabulan yang dilakukan oleh siapa pun, di mana pun, dan terhadap siapa pun merupakan tindakan keji yang bertentangan dengan nilai agama maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, perbuatan tersebut tidak boleh ditoleransi dan harus mendapat penanganan hukum yang tegas.
MUI, kata dia, mengecam segala bentuk praktik pencabulan dan selalu mendorong proses hukum yang tegas terhadap para pelaku.
Meski demikian, Buya Amirsyah mengingatkan pentingnya mengedepankan prinsip tabayun atau cek dan ricek sebelum menyimpulkan suatu persoalan.
Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi narasi yang menyesatkan dan merugikan banyak pihak.
Menurutnya, verifikasi informasi perlu dilakukan untuk menjaga nama baik individu maupun lembaga yang belum tentu terkait dengan dugaan pelanggaran yang muncul.
Buya Amirsyah juga menyoroti pentingnya penguatan karakter bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan pondok pesantren.
Ia menilai integritas, moralitas, dan tanggung jawab para pengelola menjadi faktor penting dalam menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Karena itu, upaya penguatan karakter dan tata kelola yang baik perlu terus dilakukan di lingkungan pendidikan Islam.
Buya Amirsyah menegaskan bahwa apabila dugaan pelanggaran nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi masyarakat.
"Kita harus dudukan masalah ini secara jernih. Jika ada pelanggaran, silakan bawa ke ranah hukum agar ada efek jera. Namun, jika tidak ada bukti, jangan sampai narasi yang berkembang justru menjadi fitnah yang merusak citra dunia pendidikan Islam," tutup Buya Amirsyah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang