Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hari Terbaik Memotong Kuku Menurut Ulama, Lengkap Doa dan Adabnya

Kompas.com, 9 Juni 2026, 13:50 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Memotong kuku mungkin terlihat sebagai aktivitas sederhana yang dilakukan hampir setiap orang.

Sebagian melakukannya karena alasan kebersihan, sebagian lagi karena tuntutan penampilan. Namun dalam Islam, memotong kuku ternyata memiliki kedudukan yang lebih istimewa daripada sekadar rutinitas perawatan tubuh.

Di balik aktivitas yang hanya membutuhkan beberapa menit itu, tersimpan ajaran tentang kebersihan, fitrah manusia, kesempurnaan ibadah, hingga ketaatan kepada sunnah Nabi Muhammad SAW.

Bahkan, para ulama sejak masa klasik turut membahas hari-hari yang dianggap lebih utama untuk memotong kuku.

Tidak sedikit umat Islam yang bertanya, apakah benar ada hari terbaik untuk memotong kuku? Adakah tuntunan khusus dari Rasulullah SAW? Dan bagaimana adab yang sebaiknya diperhatikan saat melakukannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam berbagai kitab fikih dan karya ulama yang membahas adab keseharian seorang Muslim.

Memotong Kuku Termasuk Sunnah Fitrah

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan. Bahkan, kebersihan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah.

Rasulullah SAW bersabda:

"Ada lima perkara yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan memotong kuku." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa memotong kuku bukan sekadar urusan estetika, melainkan bagian dari fitrah yang dianjurkan dalam Islam.

Dalam buku Bersih dan Berpahala dengan Potong Kuku karya Putri Ummu Uwais dijelaskan bahwa fitrah adalah keadaan alami manusia yang mengarah pada kebersihan, kesucian, dan kemuliaan. Karena itu, menjaga kuku tetap pendek merupakan salah satu bentuk menjaga fitrah yang diajarkan Nabi.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa memotong kuku termasuk sunnah yang sangat dianjurkan karena kuku yang terlalu panjang dapat menjadi tempat berkumpulnya kotoran yang mengganggu kesucian dan kesehatan.

Baca juga: Cara dan Waktu Terbaik Potong Kuku Menurut Sunnah Nabi

Mengapa Islam Sangat Memperhatikan Kebersihan Kuku?

Kuku sering kali menjadi bagian tubuh yang luput dari perhatian. Padahal, bagian bawah kuku merupakan tempat yang mudah menjadi sarang debu, bakteri, dan berbagai kotoran.

Dalam konteks ibadah, kuku yang panjang juga dapat menyimpan najis atau kotoran yang menghalangi kesempurnaan kebersihan.

Karena itulah Rasulullah SAW mengaitkan kebersihan dengan keimanan.

Beliau bersabda:

"Kesucian adalah sebagian dari iman." (HR Muslim)

Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam buku Al-Halal wal Haram fil Islam, perhatian Islam terhadap kebersihan tubuh menunjukkan bahwa agama ini tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur kesehatan dan kualitas hidup manusia.

Tiga Hari Terbaik Memotong Kuku Menurut Pandangan Ulama

Meski Islam tidak menetapkan kewajiban memotong kuku pada hari tertentu, para ulama menyebut beberapa hari yang dianggap lebih utama berdasarkan tradisi ulama salaf dan berbagai riwayat yang berkembang di kalangan ahli fikih.

1. Hari Jumat, Hari yang Paling Utama

Di antara seluruh hari yang disebutkan para ulama, Jumat menempati posisi paling istimewa. Hari Jumat dikenal sebagai sayyidul ayyam atau penghulu segala hari.

Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syekh Sulaiman Al-Jamal menyebutkan bahwa memotong kuku pada hari Jumat termasuk amalan yang dianjurkan karena bertepatan dengan hari yang penuh keberkahan bagi umat Islam.

Pendapat serupa juga disampaikan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu'. Beliau menyatakan bahwa memotong kuku pada hari Jumat termasuk kebiasaan baik yang dilakukan untuk menyempurnakan kebersihan sebelum menunaikan shalat Jumat.

Sebagian ulama juga mengutip riwayat bahwa Rasulullah SAW memotong kuku dan merapikan kumisnya pada hari Jumat.

Karena itu, banyak pesantren dan masyarakat Muslim di Nusantara yang hingga kini mempertahankan kebiasaan memotong kuku setiap Jumat.

2. Hari Kamis, Hari Diangkatnya Amal

Hari kedua yang banyak disebut dalam kitab-kitab fikih adalah Kamis.

Keutamaan Kamis berkaitan dengan hadis yang menjelaskan bahwa amal manusia diperlihatkan kepada Allah pada hari Senin dan Kamis.

Dalam hadis riwayat Tirmidzi disebutkan bahwa Rasulullah SAW senang ketika amalnya diangkat dalam keadaan sedang berpuasa.

Para ulama memandang bahwa membersihkan diri, termasuk memotong kuku, merupakan bentuk persiapan lahir dan batin ketika amal dihadapkan kepada Allah SWT.

Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in menyebutkan bahwa Kamis merupakan salah satu hari yang dianjurkan untuk memotong kuku sebelum memasuki hari Jumat.

3. Hari Senin, Hari yang Penuh Keberkahan

Hari Senin juga termasuk hari yang disukai para ulama untuk memotong kuku.

Dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, Syekh Abdurrahman Al-Juzairi memasukkan Senin sebagai salah satu hari yang dianjurkan.

Hari Senin memiliki keistimewaan tersendiri dalam Islam. Rasulullah SAW lahir pada hari Senin dan menerima wahyu pertama juga pada hari Senin.

Selain itu, Senin merupakan hari diangkatnya amal manusia sebagaimana Kamis.

Karena itu, sebagian ulama memandang bahwa memulai pekan dengan membersihkan diri, termasuk memotong kuku, merupakan kebiasaan yang baik dan bernilai ibadah.

Baca juga: Panduan Memotong Kuku dalam Islam: Waktu dan Urutan Memotongnya

Benarkah Ada Hari yang Tidak Dianjurkan?

Dalam sejumlah kitab fikih ditemukan keterangan mengenai hari-hari yang dianggap kurang baik untuk memotong kuku.

Imam Qasim Al-Ghazi dalam Hasyiyah Al-Bajuri menyebutkan beberapa pandangan ulama mengenai efek spiritual tertentu yang dikaitkan dengan hari-hari tertentu.

Namun para ulama menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak bersumber dari hadis sahih yang kuat.

Karena itu, penjelasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat.

Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang boleh memotong kuku kapan saja ketika diperlukan, terutama jika kuku sudah panjang dan mengganggu kebersihan.

Doa Memotong Kuku yang Dianjurkan Ulama

Meski tidak terdapat hadis sahih yang secara khusus mengajarkan doa memotong kuku, para ulama membolehkan membaca doa sebagai bentuk mengingat Allah saat melakukan aktivitas sehari-hari.

Dalam buku Tuntunan Doa dan Zikir untuk Segala Situasi dan Kebutuhan karya Ali Akbar bin Aqil disebutkan doa berikut:

بِسْمِ اللهِ وَبِاللهِ، وَعَلَى سُنَّةِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Bismillaah wa billaah, wa 'alaa sunnati sayyidinaa Muhammad wa aali sayyidinaa Muhammad.

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan dengan pertolongan Allah, serta mengikuti sunnah junjungan kami Nabi Muhammad dan keluarganya."

Doa ini menjadi pengingat bahwa bahkan aktivitas sederhana pun dapat bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar.

Baca juga: Doa Masuk & Keluar Kamar Mandi Lengkap Arab, Latin, Arti & Adab Sunnah

Adab Memotong Kuku Menurut Ulama

Mendahulukan Bagian Kanan

Dalam Islam, mendahulukan bagian kanan dalam urusan yang baik merupakan sunnah.

Karena itu para ulama menganjurkan memulai pemotongan kuku dari tangan kanan sebelum berpindah ke tangan kiri.

Tidak Membiarkan Kuku Terlalu Panjang

Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW memberikan batas maksimal 40 hari untuk memotong kuku dan membersihkan bagian tubuh yang termasuk sunnah fitrah.

Artinya, seorang Muslim tidak seharusnya membiarkan kukunya panjang tanpa alasan.

Tidak Memotong Kuku dengan Gigi

Para ulama memakruhkan memotong kuku menggunakan gigi karena dinilai tidak mencerminkan kebersihan dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Mencuci Tangan Setelah Memotong Kuku

Dalam beberapa kitab fikih disebutkan anjuran mencuci tangan setelah memotong kuku untuk menjaga kebersihan dan menghilangkan sisa-sisa kotoran.

Mengubur Potongan Kuku

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa mengubur potongan kuku merupakan adab yang dianjurkan karena termasuk bagian tubuh manusia yang dimuliakan Allah SWT.

Hikmah Memotong Kuku dalam Islam

Di balik anjuran memotong kuku terdapat banyak hikmah yang relevan hingga saat ini.

Pertama, menjaga kesehatan tubuh dari kuman dan bakteri yang mudah berkembang di bawah kuku.

Kedua, membantu menjaga kesucian saat berwudhu dan beribadah.

Ketiga, melatih disiplin dalam menjaga kebersihan diri.

Keempat, menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Dan yang paling penting, memotong kuku mengajarkan bahwa dalam Islam tidak ada amal kebaikan yang terlalu kecil.

Aktivitas sederhana yang sering dianggap sepele pun dapat menjadi ibadah apabila dilakukan dengan niat mengikuti sunnah dan mengharap ridha Allah SWT.

Karena itulah para ulama tidak hanya membahas hukum memotong kuku, tetapi juga adab, waktu yang dianjurkan, hingga doa yang dapat dibaca saat melakukannya.

Sebab dalam Islam, kebersihan bukan hanya kebutuhan fisik, melainkan juga cerminan ketakwaan seorang hamba kepada Tuhannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar