Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhaj: Kuota Haji 2027 Acuan Sementara Tetap 221 Ribu Jamaah

Kompas.com, 9 Juni 2026, 10:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sumber Antara

KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan bahwa meskipun Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi kuota haji tahun 2027, Indonesia untuk sementara akan menggunakan kuota tahun berjalan sebagai acuan dalam menyusun berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah yang akrab disapa Gus Irfan usai menerima dokumen timeline penyelenggaraan ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Dokumen tersebut memuat berbagai tahapan, target waktu, dan ketentuan yang harus dipenuhi negara-negara pengirim jamaah sebagai bagian dari persiapan musim haji berikutnya.

“Kuota tidak tertulis resmi jelas angkanya tapi di dalam dokumen yang kami terima tanggal 13 Zulhijah semua negara diharapkan menggunakan data yang sudah berjalan. Artinya kita menggunakan data 221 ribu ini sebagai acuannya,” ujar Gus Irfan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (8/6/2026), dilansir dari Antara.

Baca juga: Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Rasulullah, Lengkap Arab, Arti, dan Maknanya

Menurut Gus Irfan, dokumen yang diterima dari otoritas Arab Saudi menjadi pedoman awal bagi pemerintah dalam menyusun berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

Meskipun angka kuota belum diumumkan secara resmi, penggunaan kuota tahun berjalan dianggap penting agar proses persiapan dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan perencanaan yang panjang, mulai dari pengelolaan data jamaah, penyediaan layanan kesehatan, transportasi, akomodasi, hingga sistem pelayanan berbasis digital.

Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat menunggu terlalu lama hingga kuota resmi diumumkan.

“Kita menggunakan data yang sudah berjalan sebagai dasar perencanaan sehingga berbagai kebutuhan penyelenggaraan haji bisa mulai dipersiapkan sejak sekarang,” katanya.

Selain membahas kuota jamaah, Gus Irfan juga mengungkapkan adanya sejumlah ketentuan baru yang tertuang dalam timeline penyelenggaraan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Salah satunya berkaitan dengan kebutuhan tenaga kesehatan yang akan mendampingi jamaah selama berada di Tanah Suci.

Dalam dokumen tersebut, Arab Saudi menetapkan rasio tenaga kesehatan yang harus dipenuhi oleh setiap negara pengirim jamaah. Untuk setiap 1.000 jamaah haji, diperlukan sekitar 1,5 dokter dan 1,7 perawat.

Dengan jumlah kuota jamaah Indonesia yang mencapai lebih dari 200 ribu orang, kebutuhan tenaga kesehatan diperkirakan meningkat secara signifikan. Pemerintah Indonesia harus menyiapkan ratusan tenaga medis agar ketentuan tersebut dapat dipenuhi.

“Karena itu 2027 kita harus bekerja keras untuk memenuhi itu,” ujar Menhaj.

Baca juga: Arab Saudi Kirim Timeline Haji 2027, Menhaj Irfan: Indonesia Kekurangan Ratusan Dokter dan Perawat

Berdasarkan perhitungan awal, kebutuhan tenaga kesehatan bagi jamaah haji Indonesia dapat mencapai sekitar 300 dokter dan hampir 400 perawat.

Jumlah tersebut menjadi tantangan tersendiri mengingat pemerintah harus memastikan seluruh tenaga medis yang diberangkatkan memiliki kompetensi, pengalaman, dan kesiapan menghadapi berbagai kondisi kesehatan jamaah di Arab Saudi.

Menurut Gus Irfan, aspek kesehatan menjadi salah satu fokus utama dalam penyelenggaraan haji ke depan.

Tingginya jumlah jamaah lanjut usia serta kondisi cuaca ekstrem di Arab Saudi membuat kehadiran tenaga kesehatan yang memadai menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Selain soal tenaga kesehatan, Pemerintah Arab Saudi juga terus mendorong transformasi digital dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam dokumen yang diterima Indonesia, disebutkan bahwa proses kontrak layanan haji nantinya harus dilakukan melalui platform Nusuk yang menjadi sistem terpadu layanan jamaah haji dan umrah.

Tak hanya itu, sistem pembayaran layanan haji juga diarahkan menggunakan metode e-wallet atau dompet digital.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Arab Saudi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan dalam pengelolaan layanan jamaah dari berbagai negara.

Baca juga: Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji

Gus Irfan menilai langkah digitalisasi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi akan memberikan manfaat besar bagi jamaah, terutama dalam mengakses berbagai layanan selama berada di Tanah Suci.

“Ini semakin ke sini Pemerintah Arab Saudi semakin memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Nusuk, sehingga akan lebih memudahkan bagi semua jamaah,” ungkap Gus Irfan.

Aplikasi Nusuk selama ini telah digunakan untuk berbagai kebutuhan layanan haji dan umrah, mulai dari pengurusan izin ibadah, akses layanan tertentu di Makkah dan Madinah, hingga integrasi berbagai informasi yang dibutuhkan jamaah selama berada di Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia, lanjut Gus Irfan, akan segera menindaklanjuti berbagai ketentuan yang tercantum dalam dokumen timeline tersebut.

Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, serta pihak terkait untuk memastikan seluruh persyaratan yang ditetapkan Arab Saudi dapat dipenuhi tepat waktu.

Menurutnya, dokumen timeline yang diterima dari Arab Saudi menjadi sinyal bahwa persiapan penyelenggaraan haji 2027 harus dimulai lebih awal.

Dengan demikian, berbagai kebutuhan teknis maupun administratif dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Pemerintah berharap langkah persiapan yang lebih dini dapat meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah haji Indonesia sekaligus memastikan seluruh proses penyelenggaraan berjalan sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar