Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPIH Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tujuh Gejala Penyakit Setelah Tiba di Tanah Air

Kompas.com, 9 Juni 2026, 09:47 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan mengimbau jamaah haji asal Sumatera Utara untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai gejala penyakit setelah kembali dari Tanah Suci.

Imbauan tersebut disampaikan seiring berlangsungnya fase pemulangan jamaah haji melalui Debarkasi Medan yang dijadwalkan berlangsung hingga 21 Juni 2026.

Petugas Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Medan, dr. Zulfan Anshori, mengatakan bahwa para jamaah perlu memantau kondisi kesehatannya secara mandiri setidaknya selama 21 hari setelah tiba di Indonesia.

Menurutnya, terdapat sejumlah gejala yang harus segera diwaspadai karena dapat menjadi tanda gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan medis.

"Kami imbau bapak ibu mewaspadai gejala penyakit setelah tiba di tanah air," kata Zulfan saat penyambutan jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 06 Debarkasi Medan di Asrama Haji Medan, Senin (8/6/2026), dilansir dari Antara.

Baca juga: Doa Pulang Haji yang Dianjurkan Rasulullah, Lengkap Arab, Arti, dan Maknanya

Ia menjelaskan, ada tujuh gejala utama yang perlu mendapat perhatian dari para jamaah haji. Gejala tersebut meliputi demam, batuk, pilek, sesak napas, nyeri tenggorokan, mual dan muntah, serta diare.

Menurut Zulfan, apabila jamaah mengalami salah satu atau beberapa gejala tersebut setelah kembali ke daerah masing-masing, mereka diminta untuk tidak menunda pemeriksaan kesehatan.

Langkah cepat dinilai penting untuk mencegah kondisi kesehatan memburuk sekaligus memudahkan tenaga medis memberikan penanganan yang sesuai.

PPIH Debarkasi Medan meminta setiap jamaah segera mendatangi puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat apabila merasakan gejala yang mengarah pada gangguan kesehatan tersebut.

Selain itu, jamaah juga diminta membawa Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji (K3JH) ketika memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan.

Kartu tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang dapat membantu petugas kesehatan mengetahui riwayat perjalanan dan kondisi kesehatan jamaah setelah menjalankan ibadah haji.

"Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jamaah Haji atau K3JH harus dibawa saat memeriksakan diri agar tenaga kesehatan dapat melakukan penanganan lebih cepat dan tepat," ujar Zulfan.

Baca juga: Arab Saudi Kirim Timeline Haji 2027, Menhaj Irfan: Indonesia Kekurangan Ratusan Dokter dan Perawat

Ia menambahkan bahwa pemantauan kesehatan secara mandiri perlu dilakukan selama 21 hari sejak kedatangan di Indonesia.

Periode tersebut dianggap penting untuk mendeteksi kemungkinan munculnya gejala penyakit yang baru berkembang setelah jamaah menyelesaikan perjalanan panjang dari Arab Saudi.

Dalam kesempatan itu, Zulfan juga mengingatkan jamaah untuk tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat setelah tiba di rumah.

Ia menyarankan agar jamaah mengonsumsi makanan bergizi seimbang, memperbanyak istirahat, dan menjaga kebersihan diri guna mempertahankan kondisi tubuh tetap prima.

"Jamaah haji diminta tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, serta beristirahat yang cukup," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau jamaah untuk menggunakan masker apabila mengalami gejala gangguan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan saluran pernapasan.

Penggunaan masker dinilai dapat membantu mengurangi risiko penularan penyakit kepada anggota keluarga maupun masyarakat sekitar.

Selain memantau kesehatan pribadi, jamaah juga diminta terbuka kepada petugas kesehatan mengenai riwayat perjalanan hajinya.

Informasi tersebut diperlukan agar tenaga medis dapat melakukan pemeriksaan dan penanganan yang lebih optimal sesuai kondisi pasien.

"Selain itu, jamaah haji diimbau menyampaikan riwayat perjalanan hajinya kepada petugas kesehatan agar memperoleh pelayanan yang optimal," jelas Zulfan.

Baca juga: Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji

Berdasarkan data PPIH Debarkasi Medan, sebanyak 5.967 jamaah haji asal Sumatera Utara menjalani proses pemulangan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Fase pemulangan tersebut berlangsung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026.

Sementara itu, jamaah yang tergabung dalam Kloter 06 Debarkasi Medan berjumlah 358 orang.

Mereka berasal dari sejumlah daerah di Sumatera Utara, yaitu Kabupaten Mandailing Natal sebanyak 339 orang, Kabupaten Toba tujuh orang, Kabupaten Nias Selatan empat orang, Kabupaten Nias Utara satu orang, Kota Medan satu orang, serta enam orang petugas kloter.

Dalam kloter tersebut, tercatat satu jamaah asal Kabupaten Mandailing Natal meninggal dunia saat berada di Arab Saudi. Jamaah bernama Isron bin Baitul Nasution dilaporkan wafat akibat sakit pada 27 Mei 2026.

PPIH Debarkasi Medan berharap seluruh jamaah yang telah kembali ke Indonesia dapat menjaga kesehatannya dengan baik dan segera memanfaatkan layanan kesehatan apabila mengalami keluhan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi kesehatan jamaah tetap terpantau setelah menjalani rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar