Editor
KOMPAS.com - Tiga kader Muhammadiyah menggugat aturan isbat awal dan akhir Ramadhan dalam Undang-Undang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diajukan melalui uji materi Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Para pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional karena metode hisab yang mereka gunakan dalam menentukan awal bulan Hijriah tidak memperoleh pengakuan setara.
Sidang pendahuluan perkara tersebut digelar di ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Link Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijjah 1447 H Hari Ini, Cek Jadwal dan Tahapannya
Dilansir dari Antara, permohonan uji materi UU Peradilan Agama diajukan oleh Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.
Ketiganya merupakan kader Muhammadiyah yang berpedoman pada metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan hari-hari ibadah lainnya.
Mereka menguji Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 52A dalam UU Peradilan Agama menyatakan, "Pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah."
Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, "Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat."
Baca juga: Sidang Isbat Penetapan Kapan Idul Adha 2026 Digelar Minggu Sore
Para pemohon menilai berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama telah menimbulkan kerugian konstitusional.
Kerugian itu disebut muncul karena penjelasan norma tersebut memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan Hijriah secara nasional, khususnya 1 Ramadhan dan 1 Syawal.
Penetapan nasional itu dilakukan melalui mekanisme isbat kesaksian rukyat hilal.
Menteri Agama kemudian menjadikan isbat tersebut sebagai dasar dalam menetapkan hari keagamaan secara nasional.
Menurut para pemohon, konstruksi penjelasan dan tafsir norma itu membuat metode rukyat hilal memperoleh kedudukan sebagai metode resmi yang diakui negara.
Sementara itu, metode hisab yang diyakini dan digunakan para pemohon dinilai tidak memperoleh pengakuan setara.
Akibatnya, keyakinan keagamaan para pemohon dalam menentukan waktu ibadah berdasarkan metode hisab dianggap menimbulkan perlakuan diskriminatif dan tidak mendapat kepastian hukum.
Para pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak sekadar menjelaskan norma dalam batang tubuh pasal.
Menurut mereka, penjelasan pasal tersebut justru mempersempit dan menambah norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh.
Pertama, penjelasan itu membatasi penerapan norma hanya pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal, padahal tahun Hijriah terdiri atas 12 bulan.
Kedua, penjelasan tersebut menambah norma baru melalui frasa "dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal."
Ketiga, penjelasan itu juga dinilai menambah norma baru dalam kalimat, "Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat."
Juanda, salah satu kuasa hukum pemohon, mengatakan terdapat perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A.
"Perbedaan substansi antara batang tumbuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi norma," kata Juanda, salah satu kuasa hukum pemohon.
Menurut Juanda, batang tubuh Pasal 52A mengatur secara umum isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Namun, penjelasan pasal justru membatasi penerapan norma hanya pada Ramadhan dan Syawal.
Penjelasan itu juga dianggap menambahkan kewenangan yang tidak dirumuskan dalam pasal utama.
"Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru," katanya.
Juanda mengatakan, penjelasan pasal tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang.
"Apabila penjelasan justru menambah norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum," kata Juanda.
Sidang pendahuluan uji materi UU Peradilan Agama terkait isbat awal dan akhir Ramadhan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Suhartoyo didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Danil Yusmic P. Foekh.
Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada pemohon agar mempertajam kedudukan hukum.
Ia juga menyarankan pemohon memperkuat posita permohonan.
Sementara itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon mencermati pasal yang diuji dengan petitum permohonan.
Ketua MK Suhartoyo menyarankan para pemohon membuktikan bahwa seluruh kader Muhammadiyah pasti mengikuti metode hisab dan dirugikan dengan berlakunya norma terkait isbat awal bulan Hijriah.
"Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon untuk melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan," Suhartoyo menjelaskan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang