Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menyandang Gelar Haji dan Hajjah, Tradisi atau Ajaran Islam? Simak Penjelasannya

Kompas.com, 12 Juni 2026, 15:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Setiap tahun, ribuan umat Islam Indonesia menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci sebagai pelaksanaan rukun Islam kelima.

Setelah kembali ke Tanah Air, banyak di antara mereka yang menyandang gelar "Haji" atau "Hajjah" di depan nama.

Tradisi ini telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia serta sejumlah negara di Asia Tenggara.

Baca juga: Kisah Haru Penjual Sepatu yang Dapat Gelar Haji Mabrur Tanpa ke Makkah

Namun, penggunaan gelar tersebut kerap memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya dalam Islam dan bagaimana pandangan para ulama terhadap praktik tersebut.

Dua Pendapat Ulama tentang Gelar Haji

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai penggunaan gelar Haji atau Hajjah setelah menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Sejarah Gelar Haji di Indonesia, Pemberian Kolonial untuk Tandai Bibit Pemberontak

Perbedaan tersebut muncul karena gelar ini lebih dikenal sebagai tradisi masyarakat dan bukan bagian dari ketentuan wajib dalam syariat Islam.

1. Gelar Haji Sebaiknya Tidak Digunakan

Sebagian ulama berpandangan bahwa penggunaan gelar "Haji" tidak dianjurkan karena tidak pernah dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat.

Orang-orang yang telah berhaji pada masa itu tidak menyandang gelar khusus setelah menunaikan ibadah haji.

Kelompok ulama ini khawatir penggunaan gelar dapat memicu riya atau kebanggaan yang berlebihan.

Lajnah Daimah, lembaga fatwa di Arab Saudi, bahkan menganjurkan agar penyematan gelar tersebut ditinggalkan demi menjaga keikhlasan dalam beribadah.

Mereka menegaskan bahwa pahala haji mabrur berasal dari Allah SWT, bukan dari pengakuan manusia.

2. Gelar Haji Dibolehkan sebagai Tradisi

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tidak ada larangan tegas dalam syariat terkait penggunaan gelar "Haji" maupun "Hajjah".

Dalam perspektif budaya atau urf, penggunaan gelar tersebut diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan nilai keikhlasan.

Beberapa ulama klasik seperti Imam Nawawi dan Imam As-Subki juga tidak memandang penggunaan gelar tersebut sebagai sesuatu yang makruh atau terlarang.

Selama niatnya tetap lurus dan tidak bertujuan untuk pamer, seseorang boleh dikenal dengan sebutan "Haji" atau "Hajjah".

Pandangan Agama tentang Gelar Haji

Dalam pandangan Islam, para ulama memiliki penjelasan tersendiri mengenai status dan hukum penyematan gelar tersebut.

Gelar Haji Bukan Kewajiban dalam Syariat

Menurut pandangan keagamaan, penyematan gelar "Haji" atau "Hajjah" bukan bagian dari kewajiban dalam syariat Islam.

Kementerian Agama RI melalui laman resminya menjelaskan bahwa penggunaan gelar tersebut merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat dan bukan termasuk ajaran pokok agama.

Meski demikian, selama tidak bertentangan dengan prinsip keikhlasan dalam beribadah, penggunaan gelar tersebut tidak dilarang.

Berasal dari Tradisi Penghormatan Sejak Masa Lampau

Dalam kegiatan “Ngaji Manuskrip Kuno Nusantara (Ngariksa)” yang diselenggarakan Kementerian Agama, filolog Prof. Oman Fathurahman menjelaskan bahwa perjalanan haji pada masa lalu merupakan perjuangan yang sangat berat bagi masyarakat Nusantara.

Jemaah harus menempuh perjalanan laut selama berbulan-bulan, menghadapi badai, perompak, dan berbagai tantangan sebelum tiba di Mekkah.

Karena itulah masyarakat memberikan penghormatan kepada mereka yang berhasil menunaikan ibadah haji dengan menyematkan gelar "Haji".

Gelar Haji dan Hajjah Sudah Mengakar di Masyarakat

Bagi masyarakat Indonesia, gelar "Haji" dan "Hajjah" sering kali dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah menunaikan ibadah haji.

Tradisi tersebut tidak hanya ditemukan di Indonesia, tetapi juga berkembang di Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, hingga Thailand Selatan.

Di sisi lain, sebagian kalangan menilai bahwa inti dari ibadah haji adalah penghambaan dan keikhlasan kepada Allah SWT, sehingga tidak memerlukan pengakuan sosial dalam bentuk gelar.

Gelar Haji dari Perspektif Sosial dan Budaya

Antropolog dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, menyebut gelar "Haji" juga memiliki dimensi sosial yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal abad ke-20, ketika perjalanan haji mulai lebih mudah dan jumlah jemaah meningkat, gelar tersebut berkembang menjadi simbol status sosial.

“Perjalanan haji relatif lebih mudah dan cepat, tetapi gelar haji tetap digunakan dan bahkan semakin populer,” ujarnya.

Menurut Dadi, tradisi penyematan gelar haji dapat dilihat dari tiga aspek sekaligus, yakni keagamaan, sosial, dan historis.

Ibadah haji membutuhkan pengorbanan yang besar, sehingga masyarakat memandang gelar tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap pencapaian spiritual seseorang.

Cara Menyikapi Penggunaan Gelar Haji

Pada dasarnya, penggunaan gelar "Haji" dan "Hajjah" merupakan pilihan pribadi yang berkembang sebagai tradisi di masyarakat.

Hal yang terpenting adalah menjaga niat ibadah tetap murni karena Allah SWT dan tidak menjadikan gelar sebagai sarana mencari pujian.

Jika seseorang merasa penggunaan gelar dapat mengurangi keikhlasan, maka tidak menggunakannya bisa menjadi pilihan.

Sebaliknya, apabila gelar tersebut dimaknai sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi tanpa unsur pamer, penggunaannya tidak menjadi masalah.

Yang perlu diingat, gelar hanyalah simbol. Nilai utama dari ibadah haji terletak pada perubahan sikap dan perilaku setelah kembali dari Tanah Suci, yakni menjadi pribadi yang lebih baik, rendah hati, serta semakin peduli kepada sesama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar