Editor
KOMPAS.com - Setiap tahun, ribuan umat Islam Indonesia menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci sebagai pelaksanaan rukun Islam kelima.
Setelah kembali ke Tanah Air, banyak di antara mereka yang menyandang gelar "Haji" atau "Hajjah" di depan nama.
Tradisi ini telah berlangsung lama dan menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia serta sejumlah negara di Asia Tenggara.
Baca juga: Kisah Haru Penjual Sepatu yang Dapat Gelar Haji Mabrur Tanpa ke Makkah
Namun, penggunaan gelar tersebut kerap memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya dalam Islam dan bagaimana pandangan para ulama terhadap praktik tersebut.
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai penggunaan gelar Haji atau Hajjah setelah menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Sejarah Gelar Haji di Indonesia, Pemberian Kolonial untuk Tandai Bibit Pemberontak
Perbedaan tersebut muncul karena gelar ini lebih dikenal sebagai tradisi masyarakat dan bukan bagian dari ketentuan wajib dalam syariat Islam.
Sebagian ulama berpandangan bahwa penggunaan gelar "Haji" tidak dianjurkan karena tidak pernah dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad SAW maupun para sahabat.
Orang-orang yang telah berhaji pada masa itu tidak menyandang gelar khusus setelah menunaikan ibadah haji.
Kelompok ulama ini khawatir penggunaan gelar dapat memicu riya atau kebanggaan yang berlebihan.
Lajnah Daimah, lembaga fatwa di Arab Saudi, bahkan menganjurkan agar penyematan gelar tersebut ditinggalkan demi menjaga keikhlasan dalam beribadah.
Mereka menegaskan bahwa pahala haji mabrur berasal dari Allah SWT, bukan dari pengakuan manusia.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tidak ada larangan tegas dalam syariat terkait penggunaan gelar "Haji" maupun "Hajjah".
Dalam perspektif budaya atau urf, penggunaan gelar tersebut diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan nilai keikhlasan.
Beberapa ulama klasik seperti Imam Nawawi dan Imam As-Subki juga tidak memandang penggunaan gelar tersebut sebagai sesuatu yang makruh atau terlarang.
Selama niatnya tetap lurus dan tidak bertujuan untuk pamer, seseorang boleh dikenal dengan sebutan "Haji" atau "Hajjah".
Dalam pandangan Islam, para ulama memiliki penjelasan tersendiri mengenai status dan hukum penyematan gelar tersebut.
Menurut pandangan keagamaan, penyematan gelar "Haji" atau "Hajjah" bukan bagian dari kewajiban dalam syariat Islam.
Kementerian Agama RI melalui laman resminya menjelaskan bahwa penggunaan gelar tersebut merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat dan bukan termasuk ajaran pokok agama.
Meski demikian, selama tidak bertentangan dengan prinsip keikhlasan dalam beribadah, penggunaan gelar tersebut tidak dilarang.
Dalam kegiatan “Ngaji Manuskrip Kuno Nusantara (Ngariksa)” yang diselenggarakan Kementerian Agama, filolog Prof. Oman Fathurahman menjelaskan bahwa perjalanan haji pada masa lalu merupakan perjuangan yang sangat berat bagi masyarakat Nusantara.
Jemaah harus menempuh perjalanan laut selama berbulan-bulan, menghadapi badai, perompak, dan berbagai tantangan sebelum tiba di Mekkah.
Karena itulah masyarakat memberikan penghormatan kepada mereka yang berhasil menunaikan ibadah haji dengan menyematkan gelar "Haji".
Bagi masyarakat Indonesia, gelar "Haji" dan "Hajjah" sering kali dipandang sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang telah menunaikan ibadah haji.
Tradisi tersebut tidak hanya ditemukan di Indonesia, tetapi juga berkembang di Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, hingga Thailand Selatan.
Di sisi lain, sebagian kalangan menilai bahwa inti dari ibadah haji adalah penghambaan dan keikhlasan kepada Allah SWT, sehingga tidak memerlukan pengakuan sosial dalam bentuk gelar.
Antropolog dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, menyebut gelar "Haji" juga memiliki dimensi sosial yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal abad ke-20, ketika perjalanan haji mulai lebih mudah dan jumlah jemaah meningkat, gelar tersebut berkembang menjadi simbol status sosial.
“Perjalanan haji relatif lebih mudah dan cepat, tetapi gelar haji tetap digunakan dan bahkan semakin populer,” ujarnya.
Menurut Dadi, tradisi penyematan gelar haji dapat dilihat dari tiga aspek sekaligus, yakni keagamaan, sosial, dan historis.
Ibadah haji membutuhkan pengorbanan yang besar, sehingga masyarakat memandang gelar tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap pencapaian spiritual seseorang.
Pada dasarnya, penggunaan gelar "Haji" dan "Hajjah" merupakan pilihan pribadi yang berkembang sebagai tradisi di masyarakat.
Hal yang terpenting adalah menjaga niat ibadah tetap murni karena Allah SWT dan tidak menjadikan gelar sebagai sarana mencari pujian.
Jika seseorang merasa penggunaan gelar dapat mengurangi keikhlasan, maka tidak menggunakannya bisa menjadi pilihan.
Sebaliknya, apabila gelar tersebut dimaknai sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi tanpa unsur pamer, penggunaannya tidak menjadi masalah.
Yang perlu diingat, gelar hanyalah simbol. Nilai utama dari ibadah haji terletak pada perubahan sikap dan perilaku setelah kembali dari Tanah Suci, yakni menjadi pribadi yang lebih baik, rendah hati, serta semakin peduli kepada sesama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang